"Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri, sangat mengganggu. Yang namanya impor pakaian bekas, mengganggu, sangat mengganggu," ujar Jokowi saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Maret 2023.
Jokowi mengaku sudah meminta lembaga terkait untuk menelusuri bisnis impor baju bekas tersebut. Menurut Jokowi, sampai sekarang sudah ada beberapa pelaku bisnis tersebut yang tertangkap.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas pun telah menekankan impor baju, tas, dan sepatu bekas merupakan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen. Impor pakaian, sepatu, dan tas bekas melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Pada 17 Maret 2023, Zulhas mengaku telah memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas impor bekas di Pekanbaru, Riau senilai lebih dari Rp 10 miliar. Pemusnahan dilakukan di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau.
Menurut Zulhas, Jokowi sangat mengecam impor pakaian bekas karena telah mengganggu industri dalam negeri. "Arahan presiden sangat tegas agar industri dalam negeri dan UMKM ini dijaga dan harus dilindungi dari serbuan pakaian bekas, alas kaki, dan tas bekas asal impor," ucapnya.
RIANI SANUSI PUTRI | M JULNIS FIRMANSYAH
Pilihan Editor: Muncul Usulan Ditjen Pajak Dipisah dari Kemenkeu, Stafsus Sri Mulyani: Kewenangan Jokowi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini