Seperti diberitakan sebelumnya, izin pemerintah ke perusahaan memotong gaji terdapat pada pasal 8. Pada pasal 8 ayat 1 disebutkan perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran Upah Pekerja/Buruh dengan ketentuan Upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima.
Menurut dia, kejadian Menaker mengeluarkan aturan yang bertentangan dengan Presiden Jokwi telah terjadi berulang kali. Misalnya, saat Menaker menerbitkan Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) pada tanggal 26 April 2022.
Permenaker JHT itu, kata dia, juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yang ditandatangani oleh Jokowi.
"Menaker dan jajarannya benar-benar tidak memahami dunia ketenagakerjaan, tidak mengerti hukum," tuturnya.
Pilihan Editor: Menaker Izinkan Eksportir Potong Gaji Buruh Hingga 25 Persen, Simak Syarat dan Ketentuannya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini