TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah 98 nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha berencana menggugat Tim Likuidasi Wanaartha. Apa sebabnya?
Hal ini diungkap kuasa hukum nasabah Benny Wulur. Dia mengatakan ada 98 nasabah Wanaartha yang menjadi kliennya dengan kerugian lebih dari Rp 100 miliar.
“PMH (Perbuatan Melawan Hukum), betul PMH. Jadi, kami lagi persiapkan juga untuk gugatannya,” kata Benny saat dihubungi Tempo pada Jumat malam, 17 Maret 2023.
Benny memastikan gugatan tersebut didaftarkan pada bulan ini. Kemungkinan, kata dia, gugatan akan didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dia mengungkap alasan para nasabah melayangkan gugatan tersebut. “Tim likuidator ini diduga, salah satunya mantan karyawan Wanaartha,” kata dia.
Baca Juga:
Menurut Benny, Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Harvardy M. Iqbal memiliki hubungan kuasa hukum dengan Warnaartha. Selain itu, Benny mengatakan Harvardy tidak memiliki sertifikasi likuidator. Menurut dia, hal tersebut sudah ditanyakan ke Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia (PPLI).
“Jadi, walaupun itu (sertifikasi likuidator) bukan persyaratan mutlak, tapi kan minimal seharusnya yang ditunjuk ya orang yang mumpuni keilmuannya. Paling tidak punya sertifikasi,” ujar Benny.
Benny melanjutkan, penunjukan Tim Likuidasi Wanaartha juga ditunjuk oleh pemegang saham pengendali yang masih buron. Benny pun mengungkap keheranannya.
“Gimana dia bisa objektif untuk cari aset dari orang yang membayar fee-nya?”
Sebelumnya, Benny dan sejumlah nasabah Wanaartha mengajukan permohonan PKPU atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Namun, permohonan itu ditolak oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat.
Pilihan Editor: Resmi Bubarkan Dana Pensiun Milik Wanaartha Life, OJK Imbau Peserta Tetap Tenang
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini