ASN 2023, Menpan RB: Instansi Pemerintah Wajib Usul Kebutuhan dan Jenis Jabatannya

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Anas memberikan sambutan dalam peluncuran hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022. Kategori pemprov diraih oleh Pemprov Bali dengan skor 78,82, kategori pemkot diraih oleh Pemkot Madiun dengan skor 83,00, dan kategori pemkab diraih oleh Pemkab Boyolali dengan skor 83,33. TEMPO/ Muhammad Ilham Balindra/Magang
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Anas memberikan sambutan dalam peluncuran hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022. Kategori pemprov diraih oleh Pemprov Bali dengan skor 78,82, kategori pemkot diraih oleh Pemkot Madiun dengan skor 83,00, dan kategori pemkab diraih oleh Pemkab Boyolali dengan skor 83,33. TEMPO/ Muhammad Ilham Balindra/Magang

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menyurati pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah perihal penghadaan aparatur sipil negara tahun 2023. Surat itu bernomor B/512/M.SM.01.00/2023 yang sifatnya sangat segera.

“Setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Aparatur Sipil Negara yang mendukung pencapaian tujuan instansi pemerintah dengan penetapan Menpan RB,” tertulis dalam surat yang ditandatangani Azwar Anas tertanggal 14 Maret 2023.

Hal itu, tertulis dalam surat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Selanjutnya, kata Azwar Anas , usulan kebutuhan ASN tahun anggaran 2023 harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBN/ APBD dengan prinsip zero growth. Kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan. 

“Sedangkan usulan jabatan fungsional dapat pula diusulkan untuk semua jenjang jabatan fungsional sesuai dengan peraturan masing-masing Jabatan Fungsional dan akan ditetapkan sesuai ketersediaan instrumen seleksi,” katanya.

Usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK instansi pusat, harus memperhatikan jumlah ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun 2023. Serta kesediaan/ kemampuan anggaran, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Instansi pusat dapat mengusulkan kebutuhan CPNS dan PPPK;

b. Usulan kebutuhan CPNS hanya pada jabatan di bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelijen, serta tenaga dosen;

c. Merujuk huruf a, usulan kebutuhan CPNS untuk jabatan pelaksana berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 45 Tahun 2022 dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1103 Tahun 2022;

d. Kebutuhan tenaga dosen sebagaimana dimaksud pada huruf a merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;

e. Usulan kebutuhan PPPK untuk jabatan fungsional berpedoman pada Peraturan Menteri tentang nomenklatur masing-masing jabatan fungsional dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 158 Tahun 2023, dengan syarat kualifikasi pendidikan sesuai rekomendasi dari Instansi Pembina; dan 

f. Kebutuhan tenaga kesehatan merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Kesehatan.

Sementara usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK instansi daerah, harus memperhatikan jumlah ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun 2023, kondisi geografis daerah, rasio jumlah penduduk dengan ASN, dan rasio alokasi anggaran belanja pegawai. Serta kesediaan/ kemampuan anggaran dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Usulan kebutuhan PPPK diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan pada satuan/unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar. Usulan kebutuhan PPPK diutamakan bagi satuan/unit kerja yang dalam pengadaan ASN 2022 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru;

b. Usulan kebutuhan PPPK untuk jabatan fungsional berpedoman pada Peraturan Menteri tentang nomenklatur masing-masing jabatan fungsional dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 158 Tahun 2023, dengan syarat kualifikasi pendidikan sesuai rekomendasi dari Instansi Pembina; 

c. Kebutuhan tenaga guru merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, dan 

d. Kebutuhan tenaga kesehatan merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Kesehatan.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini




Berita Selanjutnya





THR dan Gaji ke-13 Ada Komponen Baru, Sri Mulyani Sebut Pemda Akan Terima Tambahan Transfer

2 jam lalu

Ilustarsi uang THR. Dokumentasi Disnaker)
THR dan Gaji ke-13 Ada Komponen Baru, Sri Mulyani Sebut Pemda Akan Terima Tambahan Transfer

Sri Mulyani mengatakan komponen THR 2023 berbeda dari tahun sebelumnya.


Guru dan Dosen Bakal Dapat 'THR': Pertama Kali dan Capai Rp 2,1 Triliun

3 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa dari transaksi mencurigakam senilai Rp 349 triliun, hanya Rp 3,3 triliun saja yang berkaitan dengan pegawai Kemenkeu.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Guru dan Dosen Bakal Dapat 'THR': Pertama Kali dan Capai Rp 2,1 Triliun

Guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja akan mendapatkan 'THR' 50 persen pada tahun 2023 ini.


Hanya 50 Persen Tunjangan Kinerja Dibayarkan dalam Komponen THR ASN, Simak Pernyataan Lengkap Sri Mulyani

5 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers mengenai Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 24 Mei 2019. ANTARA
Hanya 50 Persen Tunjangan Kinerja Dibayarkan dalam Komponen THR ASN, Simak Pernyataan Lengkap Sri Mulyani

Pada tahun 2022 ini, kata Sri Mulyani, pemerintah memberikan tambahan komponen dalam THR ASN dan gaji ke-13 berupa 50 persen tunjangan kinerja.


Ditutup Malam ini, Berikut Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 50 Serta Persyaratannya

18 jam lalu

Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang kedua di Jakarta, Senin, 20 April 2020. Pemerintah membuka gelombang kedua pendaftaran program yang bertujuan memberikan keterampilan untuk kebutuhan industri dan wirausaha itu mulai Senin ini hingga dengan Kamis 23 April 2020 melalui laman resmi www.prakerja.go.id. ANTARA
Ditutup Malam ini, Berikut Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 50 Serta Persyaratannya

Beirkut cara daftar program Kartu Prakerja gelombang 50 dan persyaratannya yang akan ditutup malam ini.


Terkini Bisnis: THR 2023 dan Tunjangan Profesi Guru, Usul Teten Agar Produk UMKM Laku

21 jam lalu

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (kiri) berbicara dalam konferensi pers Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 yang dipantau virtual di Jakarta, Rabu (29/3/2023). ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak
Terkini Bisnis: THR 2023 dan Tunjangan Profesi Guru, Usul Teten Agar Produk UMKM Laku

Sri Mulyani mengumumkan tentang pemberian THR ASN dan menyatakan guru dan dosen akan mendapatkan tunjangan 50 persen profesi.


Sri Mulyani Umumkan THR ASN 2023, Guru dan Dosen Bakal Dapat Bonus?

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers mengenai Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 24 Mei 2019. ANTARA
Sri Mulyani Umumkan THR ASN 2023, Guru dan Dosen Bakal Dapat Bonus?

Sri Mulyani pada hari ini mengumumkan THR untuk aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan. Benarkah guru dan dosen akan mendapat bonus?


THR ASN dan Pensiunan Cair H-10 Lebaran 2023, Ini Deretan Harapan Pemerintah

1 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 September 2022. Rapat perdana Abdullah Azwar Anas sebagai Menpan-RB dengan Komisi II DPR RI tersebut beragendakan penyesuaian rencana kerja dan anggaran Kementerian sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI dan penetapan pagu alokasi anggaran tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
THR ASN dan Pensiunan Cair H-10 Lebaran 2023, Ini Deretan Harapan Pemerintah

Menpan RB Abdullah Azwar Anas menyebutkan sejumlah harapan pemerintah atas pemberian THR kepada seluruh ASN, baik di Tanah Air. Apa saja?


Terkini: Tanggapan Kementerian Keuangan terkait Kasus Sri Mulyani, THR ASN dan Pensiunan Cair 4 April

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023. Rapat tersebut membahas evaluasi reformasi birokrasi Kementerian Keuangan dan membahas kabar transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terkini: Tanggapan Kementerian Keuangan terkait Kasus Sri Mulyani, THR ASN dan Pensiunan Cair 4 April

Berita terkini: Tanggapan Kementerian Keuangan mengenai Sri Mulyani yang dilaporkan ke Bareskrim. Rincian THR untuk ASN tahun ini.


Sri Mulyani Sebut Anggaran THR ASN dan Pensiunan 2023 Tembus Rp 38,9 Triliun, Diambil dari Pos Mana Saja?

1 hari lalu

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (kiri) berbicara dalam konferensi pers Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 yang dipantau virtual di Jakarta, Rabu (29/3/2023). ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak
Sri Mulyani Sebut Anggaran THR ASN dan Pensiunan 2023 Tembus Rp 38,9 Triliun, Diambil dari Pos Mana Saja?

Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara atau ASN dan pensiunan 2023. Berapa anggarannya?


Sri Mulyani Pastikan Tahun Ini Ada Gaji ke-13 untuk ASN, Kapan Cair dan Berapa Besarnya?

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers mengenai Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 24 Mei 2019. Menteri Keuangan menyatakan telah mencairkan THR sebesar Rp19 triliun atau 19 persen dari proyeksi kebutuhan dana untuk membayar THR bagi PNS. ANTARA
Sri Mulyani Pastikan Tahun Ini Ada Gaji ke-13 untuk ASN, Kapan Cair dan Berapa Besarnya?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan akan ada pemberian gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun ini.