Jadi Korban Phising Saat Lapor SPT Pajak, Apa Dampak dan Bagaimana Cara Mengatasinya?

Ilustrasi Hacker atau Peretas. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Ilustrasi Hacker atau Peretas. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration

TEMPO.CO, Jakarta - Serangan phising—upaya penjahat siber (hacker) untuk mendapatkan informasi data seseorang dengan teknik pengelabuan—kerap muncul selama periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak.

Field Chief Security Officer, JAPAC, Palo Alto Networks, Ian Lim, membeberkan bagaimana dampak dan cara mengatasinya jika Anda menjadi korban phising tersebut.

Dampak Terkena Phishing

Ian Lim menjelaskan, ketika sebuah tautan berbahaya diklik, penjahat siber dapat mengunduh malware ke perangkat pengguna melalui email atau SMS. Ini memungkinkan mereka untuk mendapatkan akses ke informasi sensitif atau berpotensi berpindah secara lateral di dalam jaringan untuk menginfeksi perangkat lain. 

“Pelaku ancaman dapat menjual data ke pihak ketiga untuk mendapatkan keuntungan, menahannya untuk mendapatkan tebusan, atau menghancurkan data korban atau perusahaan jika tuntutan tidak dipenuhi,” ujar dia kepada Tempo pada Jumat, 17 Maret 2023.

Menurut Ian Lim, banyak individu dan perusahaan telah yang mengalami pencurian informasi identitas pribadi (PII), kredensial, dan data sensitif. Hal itu mengakibatkan pencurian identitas, kerugian moneter dan reputasi, serta gangguan operasi sehari-hari. 

“Ada juga bahaya tambahan di mana penyerang dapat mengumpulkan kontak dari korban asli yang dapat digunakan dalam serangan phishing di masa mendatang,” tutur dia.

Yang Harus Dilakukan Korban Phishing

Lalu, apa yang harus dilakukan jika Anda sudah terlanjur menjadi korban serangan phising?

Ian Lim menyarankan siapa pun yang merasa terkena phising dengan memberikan informasi pribadi atau keuangannya untuk melakukan beberapa hal.

Pertama, mengajukan laporan ke polisi.

Kedua, ubah segera kata sandi atau PIN di semua akun online dan hubungi bank untuk menghentikan transaksi apa pun.

Selanjutnya: Ketiga, hapus e-mail...








Besok Periode Akhir Lapor SPT, Siapa Saja yang Dikecualikan?

6 jam lalu

Spt online. Foto : pajakonline
Besok Periode Akhir Lapor SPT, Siapa Saja yang Dikecualikan?

Siapa saja wajib pajak yang dikecualikan dalam melaporkan SPT pajak?


Wajib Pajak Lapor SPT Tumbuh 4,64 Persen

8 jam lalu

Salah seorang wajib pajak memanfaatkan pojok pajak di Mal Solo Square untuk menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 secara e-Filling, Sabtu, 25 Maret 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Wajib Pajak Lapor SPT Tumbuh 4,64 Persen

Wajib pajak yang melaporkan SPT tumbuh 4,64 persen dibanding tahun lalu.


Ini Jumlah Denda yang Harus Dibayar Wajib Pajak Sebagai Sanksi Tidak Lapor SPT Tahunan

13 jam lalu

Seorang warga menunjukan uang denda sebesar Rp 100 ribu usai menjalani sidang, atas pelanggaran membuang sampah sembarangan di GOR Tanjung Duren, Jakarta Barat, Selasa 27 Januari 2015. Warga membayar denda maksimal Rp 500 ribu dan minimal Rp 100 ribu. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
Ini Jumlah Denda yang Harus Dibayar Wajib Pajak Sebagai Sanksi Tidak Lapor SPT Tahunan

Denda hingga sanksi pidana menanti warga yang tidak lapor SPT Pajak


Besok Batas Waktu Lapor SPT Pajak, Ini Panduan yang Mudah dan Praktis

13 jam lalu

Spt online. Foto : pajakonline
Besok Batas Waktu Lapor SPT Pajak, Ini Panduan yang Mudah dan Praktis

Setiap warga yang masuk dalam kriteria Penghasilan Kena Pajak wajib melaporkan SPT pajak sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan, yaitu 31 Maret.


Catat! Tidak Lapor SPT Tahunan Akan Dikenakan Sanksi

1 hari lalu

Wajib pajak melaporkan SPT pajak di kantor pelayanan di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu, 11 Juli 2018. Kondisi saat ini lebih baik dari 10 tahun lalu karena jumlah wajib pajak dan kepatuhan telah meningkat seiring dengan membaiknya kesadaran masyarakat. TEMPO/Tony Hartawan
Catat! Tidak Lapor SPT Tahunan Akan Dikenakan Sanksi

Ketahui risiko jika tidak lapor SPT tahunan dan cara melapornya dengan mudah dan tidak perlu mengantri. Penting untuk tidak kena sanksi.


Terkini Bisnis: THR 2023 dan Tunjangan Profesi Guru, Usul Teten Agar Produk UMKM Laku

1 hari lalu

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (kiri) berbicara dalam konferensi pers Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 yang dipantau virtual di Jakarta, Rabu (29/3/2023). ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak
Terkini Bisnis: THR 2023 dan Tunjangan Profesi Guru, Usul Teten Agar Produk UMKM Laku

Sri Mulyani mengumumkan tentang pemberian THR ASN dan menyatakan guru dan dosen akan mendapatkan tunjangan 50 persen profesi.


Tokopedia Catat Nilai Transaksi Pajak Online Naik Hampir 250 Persen di 2022

1 hari lalu

tokopedia/Tokopedia
Tokopedia Catat Nilai Transaksi Pajak Online Naik Hampir 250 Persen di 2022

Tokopedia juga mencatat nilai transaksi lainnya meningkat melalui fitur antara lain untuk membayar PNBP Bea Cukai, dan SBN.


Terkini: Tanggapan Kementerian Keuangan terkait Kasus Sri Mulyani, THR ASN dan Pensiunan Cair 4 April

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023. Rapat tersebut membahas evaluasi reformasi birokrasi Kementerian Keuangan dan membahas kabar transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terkini: Tanggapan Kementerian Keuangan terkait Kasus Sri Mulyani, THR ASN dan Pensiunan Cair 4 April

Berita terkini: Tanggapan Kementerian Keuangan mengenai Sri Mulyani yang dilaporkan ke Bareskrim. Rincian THR untuk ASN tahun ini.


Serba-Serbi Batas Akhir Periode Lapor SPT, Muncul Scam hingga Keluhan Warganet soal Bayar Pajak

1 hari lalu

Salah seorang wajib pajak memanfaatkan pojok pajak di Mal Solo Square untuk menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 secara e-Filling, Sabtu, 25 Maret 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Serba-Serbi Batas Akhir Periode Lapor SPT, Muncul Scam hingga Keluhan Warganet soal Bayar Pajak

Di akhir periode lapor SPT, muncul fenomena scam via aplikasi hingga keluhan warganet soal bayar pajak buntut kasus pejabat pajak


Faisal Basri: Rasio Pajak Indonesia Rendah, Kasus Rafael Alun Ikut Berpengaruh

1 hari lalu

Mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo dan istri Ernie Meike Torondek, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan selama 12 jam, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 24 Maret 2023. Rafael Alun Trisambodo dan istri Ernie Meike Torondek diperiksa untuk dimintai keterangannya terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang diduga dinilai tidak wajar dan telah ditingkatkan ke tahap penindakan untuk dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut. TEMPO/Imam Sukamto
Faisal Basri: Rasio Pajak Indonesia Rendah, Kasus Rafael Alun Ikut Berpengaruh

Ekonom Faisal Basri mengatakan rasio pajak Indonesia saat ini sangat rendah. Kasus Rafael Alun Trisambodo ikut mempengaruhi.