2. Melalui SMS
Kedua adalah penipuan melalui pesan pendek SMS. Menurut Ian Lim, penipuan ini biasanya menuduh penerima soal penghindaran pajak dan pendapatan yang tidak dilaporkan. Hal itu mendorong korbannya untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut melalui sebuah tautan.
Tautan tersebut, kata Ian Lim, akan mengarahkan korban ke formulir yang menanyakan nama lengkap dan detail kartu kredit pengguna. Dia pun memberikan contoh pesannya:
“Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan Anda telah diperbarui untuk memasukkan pendapatan yang tidak dilaporkan dan penghindaran pajak. Harap berikan klarifikasi lebih lanjut di tautan.”
Selain itu, Ian Lim juga menjelaskan, melalui telepon, scam juga bisa dilakukan. Biasanya penjahat siber melepon menyamar sebagai petugas DJP. Serta menakut-nakuti korban dengan menuntut pembayaran segera menggunakan kartu debit prabayar, kartu hadiah, atau transfer bank, dan mengancam akan melibatkan polisi setempat.
3. Penipuan lainnya
Penipuan lainnya biasanya korban menerima email dengan lampiran surat yang diklaim berasal dari DJP, yang menginstruksikan mereka untuk membayar pajak penghasilan atas hasil investasi mereka. Email penipuan yang mengaku dari DJP, menginstruksikan penerima email untuk mengisi SPT PPN.
Ian Lim mengingatkan bahwa semua layanan outbound call (panggilan keluar oleh DJP ke Wajib Pajak) dilakukan oleh petugas Kring Pajak dengan nomor 1500200 atau dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib Pajak terdaftar.
“Bentuk lainnya penipuan melalui pesan WhatsApp, di mana di dalamnya ada lampiran PDF yang menyerupai faktur pajak,” ucap Ian Lim.
Lalu, ada situs web phishing yang menginstruksikan penerima untuk memberikan nomor telepon mereka untuk mendapatkan pengembalian PPN. Situs phising tersebut mengatasnamakan institusi DJP lengkap dengan logo mereka.
Dia pun mengingatkan bahwa biasanya Wajib Pajak dapat melakukan verifikasi kebenaran nomor telepon resmi kantor pelayanan pajak (KPP) dengan mengakses laman pajak.go.id. “Dengan demikian, jika ada panggilan masuk selain dari Kring Pajak dan KPP, Wajib Pajak perlu waspada,” kata dia.
Pilihan Editor: 6,9 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Hingga 13 Maret 2023, Sri Mulyani: Terima Kasih
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.