3. Kisah Karyawan Transmart Terkena PHK Sepihak, Terima Pesangon 0,5 Persen Gaji
PT Trans Retail Indonesia (Transmart) memberlakukan kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pegawainya. Salah satu karyawan Transmart, Ahmad Fauzi, bercerita tentang kronologi pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang menimpa dirinya bersama 300 karyawan lainnya.
Ahmad mengungkapkan awal mula mendapat pesan pendek melalui WhatsApp berisi perintah untuk menemui Head Office atau kepala kantor. Ia menuturkan pesan singkat lewat WhatsApp itu didapatkannya ketika sedang bekerja.
Karena tak mengetahui alasan perintah tersebut, ia tak memenuhi permintaan itu. Beberapa hari kemudian, dia dan karyawan lainnya menerima Surat PHK dari perusahaan. Karyawan dihentikan seminggu setelah surat itu turun.
"Saya di-PHK Desember tahun lalu. Cuma terima pesangon 0,5 persen dari gaji," tuturnya saat ditemui Tempo di depan Transmart Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Kamis, 15 Maret 2023.
Baca berita selengkapnya di sini.
Pilihan Editor: Gaduh di Kemenkeu, dari 69 Pegawai Berisiko Tinggi hingga Transaksi Mencurigakan Rp 300 T
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.