TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung atau Kejagung melanjutkan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi BTS atau proyek Base Transceiver Station 4G dan infrastruktur BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 hingga 2022. Sebanyak dua orang saksi dari BAKTI diperiksa Jumat, 17 Maret Maret 2023.
Kedua saksi yang diperiksa, yakni Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) BAKTI berinisial PL dan Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI berinisial M.
“Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan2022 atas nama tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Jumat, 17 Maret 2023.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” imbuhnya.
Johnny Plate Diperiksa Dua Kali
Sebelumnya, pada Rabu, 15 Maret 2023, Kejagung juga memeriksa Menkominfo Johnny Gerard Plate sebagai saksi. Pemeriksaan itu merupakan pemeriksaan kedua karena Plate sempat diperiksa pada 14 Februari 2023.
Adapun dalam pemeriksaan Rabu kemarin yang berlangsung sekitar 6 jam itu, Plate dicecar sebanyak 26 pertanyaan. “Semua pertanyaan dijawab dengan baik. Hasil pemeriksaan, kami anggap cukup,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu.
“Selanjutnya, kami akan melakukan gelar perkara secara menyeluruh. Termasuk terkait posisi JP,” kata dia.
Akan tetapi, usai diperiksa, Plate tidak membuka sesi tanya jawab dengan media. Dia hanya mengatakan telah memberikan keterangan yang dia ketahui sebagai saksi. Sementara ihwal substansi materi dan proses pemeriksaan, kata Plate, menjadi kewenangan dan domain Kejagung.
“Saya sebagai warga negara dan sebagai Menkominfo mempunyai kewajiban untuk memenuhi pemanggilan Kejaksaan Agung demi penyelenggaraan hukum yang baik dan benar,” kata Plate.
Adapun dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, Kejagung telah menetapkan tersangka mulai 4 Januari 2023. Tersangka yang ditetapkan saat itu, yakni Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.
Kemudian pada 24 Januari 2023, Kejagung juga menetapkan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, sebagai tersangka. Terakhir, Kejagung menetapkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy berinisial Irwan Hermawan, pada 7 Februari 2023.
Pilihan Editor: Setelah Johnny Plate, Hari Ini Kejagung Periksa 8 Saksi Dugaan Korupsi BTS BAKTI
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.