BRI, kata dia, menerapkan zero tolerance terhadap seluruh tindakan fraud dan melawan hukum. “Serta menjunjung tinggi nilai-nilai good corporate governance dan prudential banking, dalam semua aktivitas operasional perbankan,” ucap dia.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hari Wibowo mengatakan, tersangka melakukan transaksi fiktif dalam pencatatan di bank. "SAP melakukan transaksi fiktif yang dilakukan secara bertahap," kata Hari pada Rabu lalu.
Menurut Hari, tindakan tersebut diduga dilakukan pada 26-27 Desember 2022 dan merugikan sebesar Rp 9,8 miliar. "Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan investasi daring dan lainnya," tutur dia.
Tersangka SAP telah ditempatkan di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas Dua Pondok Bambu selama 20 hari ke depan. Hari menambahkan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Pilihan Editor: Cara Transfer BRI ke DANA via ATM, Internet Banking, dan Aplikasi BRImo
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini