TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI buka suara soal kasir bank atau teller yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus transaksi fiktif. Teller berinisial SAP itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat karea diduga merugikan Kantor Cabang Pembantu Thamrin City senilai Rp 9,8 miliar.
Pemimpin Kantor Cabang BRI Sudirman 1, Bima Ali Amuntarja menjelaskan BRI selalu menjalankan kegiatan pelayanan jasa perbankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu secara periodik melakukan audit internal untuk memastikan seluruh kegiatan operasional telah sesuai dengan Prinsip Good Corporate Governance (GCG).
“Pengungkapan permasalahan BRI Kantor Cabang Pembantu Thamrin City merupakan inisiatif BRI untuk membawa ke ranah hukum, sebagai bentuk keseriusan BRI dalam penerapan GCG,” ujar dia lewat keterangan tertulis, Jumat 17 Maret 2023.
Saat ini, Bima menjelaskan, permasalahan tersebut telah ditangani oleh aparat penegak hukum yang berwenang, untuk diselesaikan melalui saluran hukum yang berlaku. Selanjutnya BRI melakukan penindakan tegas terhadap pelaku yang merugikan BRI, baik materil dan immateril, dengan melakukan pemecatan.
Menurut Bima, pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan apresiasi kepada pihak aparat penegak hukum setempat, yang bertindak cepat dengan menangkap pelaku. “Atas kejadian tersebut, BRI memastikan tidak ada nasabah yang dirugikan,” tutur dia.
Selanjutnya: zero tolerance BRI terhadap seluruh tindakan fraud