Uang Rp 37 Miliar di Safe Deposit Box Rafael Alun, Begini Cara Menyewa Kotak Aman Penyimpanan Itu

Reporter

Karyawan sedang merapikan susunan <i>safe deposit box</i> (SDB) di Cabang Plaza Mandiri, Jakarta, Senin, 5 November 2018. Bank Mandiri menyiapkan fasilitas SDB sebagai alternatif tempat penyimpanan aset berharga, seperti logam mulia atau dokumen berharga. TEMPO/Tony Hartawan
Karyawan sedang merapikan susunan safe deposit box (SDB) di Cabang Plaza Mandiri, Jakarta, Senin, 5 November 2018. Bank Mandiri menyiapkan fasilitas SDB sebagai alternatif tempat penyimpanan aset berharga, seperti logam mulia atau dokumen berharga. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, JakartaPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau biasa disingkat PPATK mendapatkan uang tunai sebesar Rp 37 miliar milik eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Uang puluhan miliar itu disimpan di safe deposit box di salah satu bank milik BUMN.

Temuan tersebut pun dibenarkan oleh seorang Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana pada 9 Maret 2023. Kendati demikian, Ivan masih enggan menjelaskan lebih lanjut tentang temuan tersebut.

Terdapat dua orang yang telah mengetahui tentang pembukaan safe deposit box. Mereka menyatakan bahwa uang puluhan miliar tersebut berupa uang rupiah dan mata uang asing. Selain itu, uang tersebut merupakan bagian dari dana yang diblokir PPATK. Akibatnya, PPATK pun meminta pendampingan langsung dari KPK untuk membuka safe deposit box tersebut. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron langsung terjun ke bank untuk ikut penyitaan uang tersebut yang sudah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Penemuan uang Rp 37 miliar dalam safe deposit box milik Rafael Alun merupakan buntut dari kasus pengeroyokan sang anak, Mario Dandy kepada anak pengurus GP Ansor, David. KPK pun memanggil Rafael pekan lalu untuk mengklarifikasi dugaan hartanya yang janggal. Desas-desus yang beredar menyatakan bahwa uang milik Rafael Alun dalam safe deposit box tersebut dihasilkan dari sumber penghasilan tidak resmi.

Cara Sewa Safe Deposit Box

Safe deposit box memang menjadi pilihan untuk menyimpan uang atau surat berharga bernilai tinggi. Kotak ini dapat diartikan sebagai kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dibuat dari bahan baja dan diletakkan dalam ruang khasanah yang kuat serta tahan api. Lapisan baja dan peletakkan kotak ini yang secara khusus bertujuan untuk menjaga keamanan barang dan memberikan rasa aman bagi para penggunanya. 

Bagi orang yang memiliki harta bernilai tinggi dan merasa tidak aman, jika harta tersebut disimpan di rumah, safe deposit box menjadi pilihan penyimpan yang tepat. Sebab, kotak ini memiliki keunggulan dari tempat penyimpanan lainnya. Kotak ini memiliki ruang penyimpanan yang kuat disertai dengan sistem keamanan selama 24 jam.

Selain itu, untuk membukanya dibutuhkan kunci dari penyewa dan kunci dari bank. Meskipun terbuat dari baja, tetapi kotak ini fleksibel yang menyediakan beragam berbagai ukuran sesuai dengan kebutuhan penyewa perorangan ataupun badan usaha. Tak hanya itu, kotak ini juga memiliki syarat sewa yang mudah hanya dengan membuka tabungan atau giro saja, sebagaimana dilansir ojk.go.id

Jika ingin menggunakan safe deposit box, seseorang perlu memperhatikan beberapa syarat untuk mendaftarkan penggunaan atau menyewa safe deposit box. Tidak perlu khawatir, syarat yang harus dipenuhi tidak sulit. Untuk mendaftarkan diri atas kepemilikan safe deposit box, seseorang hanya perlu mempersiapkan kartu identitas (KTP atau paspor), mengisi formulir permohonan, dan membayar biaya sewa.

Pembayaran biaya sewa yang wajib dilakukan tergantung dengan ukuran box. Biasanya, bank telah menyediakan safe deposit box mulai dari ukuran kecil, sedang, hingga besar. Adapun, biaya sewa dari penggunaan kotak ini mulai dari ratusan ribu sampai Rp1 juta saja, relatif murah bagi orang yang ingin menyimpan harga ratusan juta atau bahkan miliaran rupiah. 

Lalu, jika seseorang ingin mendaftar atau menyewa safe deposit box, perlu memperhatikan beberapa langkah yang harus dilakukan. Langkah-langkah tersebut, yaitu membawa barang yang akan disimpan di bank, mengisi formulir permohonan, menyerahkan barang yang akan disimpan, dan membayar biaya sewa safe deposit box

Pilihan Editor: Ini Kelebihan dan Kekurangan Safe Deposit Box

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.








Geledah Rumah Rafael Alun, KPK Temukan Gepokan Duit dan Puluhan Tas Mewah

7 menit lalu

Mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo dan istri Ernie Meike Torondek, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan selama 12 jam, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 24 Maret 2023. Rafael Alun Trisambodo dan istri Ernie Meike Torondek diperiksa untuk dimintai keterangannya terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang diduga dinilai tidak wajar dan telah ditingkatkan ke tahap penindakan untuk dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut. TEMPO/Imam Sukamto
Geledah Rumah Rafael Alun, KPK Temukan Gepokan Duit dan Puluhan Tas Mewah

Rafael Alun diduga telah menerima gratifikasi selama 12 tahun ke belakang.


Kronologi Lengkap Kasus Rafael Alun: Dari Kasus Penganiayaan hingga Jadi Tersangka KPK

22 menit lalu

Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. KPK memeriksa orang tua dari Mario Dandy itu terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). TEMPO/Imam Sukamto
Kronologi Lengkap Kasus Rafael Alun: Dari Kasus Penganiayaan hingga Jadi Tersangka KPK

Kronologi kasus Rafael Alun, mulai dari kasus penganiayaan oleh Mario hingga dijadikan tersangka oleh KPK.


Rafael Alun Terima Gratifikasi sejak 12 Tahun Lalu, Stafsus Sri Mulyani: Pernah Disampaikan Bu Menteri

48 menit lalu

KPK tetapkan bekas pegawai Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo jadi tersangka gratifikasi.
Rafael Alun Terima Gratifikasi sejak 12 Tahun Lalu, Stafsus Sri Mulyani: Pernah Disampaikan Bu Menteri

Staf Khusus Sri Mulyani menanggapi dugaan gratifikasi pegawai Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo selama 12 tahun.


Rafael Alun Tersangka KPK, Ini Tanggapan Stafsus Sri Mulyani

1 jam lalu

Mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo dan istri Ernie Meike Torondek, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan selama 12 jam, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 24 Maret 2023. Rafael Alun Trisambodo dan istri Ernie Meike Torondek diperiksa untuk dimintai keterangannya terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang diduga dinilai tidak wajar dan telah ditingkatkan ke tahap penindakan untuk dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut. TEMPO/Imam Sukamto
Rafael Alun Tersangka KPK, Ini Tanggapan Stafsus Sri Mulyani

Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani menanggapi penetapan Rafael Alun sebagai tersangka KPK.


Profil Istri Bupati Kapuas, KPK Tetapkan Ary Egahni Anggota DPR Komisi Hukum yang Terjerat Kasus Korupsi

1 jam lalu

Anggota Komisi III DPR RI Ary Egahni Ben Bahat  saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke provinsi Kalteng, Jumat (16/9/2022). Foto: Tiara/nvl
Profil Istri Bupati Kapuas, KPK Tetapkan Ary Egahni Anggota DPR Komisi Hukum yang Terjerat Kasus Korupsi

KPK sebut anggota DPR Komisi III (Hukum) Ary Egahni terjerat kasus korupsi Rp8,7 miliar bersama suaminya, Bupati Kapuas Ben Bharim S. Bahat.


Temuan Senjata Dito Mahendra: Ilegal dan Biasa Buat Tempur

1 jam lalu

Pihak swasta Mahendra Dito Sampurno, seusai menjalani pemeriksaan, setelah tiga kali mangkir untuk memenuhi panggilan penyidik, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Februari 2023. Mahendra diperiksa sebagai saksi untuk tersangka terpidana mantan Sekretaris MA, Nurhadi, dalam tindak pidana korupsi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016. TEMPO/Imam Sukamto
Temuan Senjata Dito Mahendra: Ilegal dan Biasa Buat Tempur

Asep mengatakan KPK menengarai Dito Mahendra menyimpan aset milik Nurhadi yang merupakan obyek penyidikan TPPU tersebut.


Dilantik Jadi Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto akan Belajar dari Pejabat Lama

1 jam lalu

Inspektur Jenderal Karyoto resmi menjabat Kapolda Metro Jaya menggantikan Komisaris Jenderal Fadil Imran setelah serah terima jabatan di gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, 31 Maret 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Dilantik Jadi Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto akan Belajar dari Pejabat Lama

Karyoto menjadi Kapolda Metro Jaya menggantikan Komisaris Jenderal Fadil Imran yang diangkat menjadi Kabaharkam Polri.


Keluarga D Korban Penganiayaan Mario Dandy Ajukan Restitusi, Akan Dimasukkan Jaksa Saat Penuntutan

1 jam lalu

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) memeragakan adegan menginjak saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Keluarga D Korban Penganiayaan Mario Dandy Ajukan Restitusi, Akan Dimasukkan Jaksa Saat Penuntutan

Keluarga D korban penganiayaan Mario Dandy telah mengajukan komponen restitusi kepada Deputi Perlindungan Anak KPPPA.


Kronologi Kasus Korupsi Jerat Bupati Kapuas dan Istri yang Anggota DPR Komisi III, Ben Brahim S. Bahat dan Ary Egahni

1 jam lalu

Tersangka Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR Fraksi NasDem, Ary Egahni tampak mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023. KPK menetapkan pasangan suami istri itu sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. TEMPO/Imam Sukamto
Kronologi Kasus Korupsi Jerat Bupati Kapuas dan Istri yang Anggota DPR Komisi III, Ben Brahim S. Bahat dan Ary Egahni

KPK menahan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni yang anggota DPR Komisi III atas kasus korupsi yang menjerat keduanya.


Wamenkeu Sebut Data Transaksi Janggal Kemenkeu dan Mahfud MD Sama, Nilainya Rp 349 Triliun

2 jam lalu

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud Md saat bersiap mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Rapat ini digelar setelah Mahfud sebelumnya mengungkapkan dirinya mendapatkan laporan dari PPATK soal adanya transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Wamenkeu Sebut Data Transaksi Janggal Kemenkeu dan Mahfud MD Sama, Nilainya Rp 349 Triliun

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkap data transaksi janggal di Kemenkeu nilainya sama dengan yang disampaikan Mahfud MD, Rp 349 triliun.