2. Soal Baju Bekas Impor, Kemenkop UKM Minta E-Commerce Lakukan Take Down dan Blacklist
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah atau Kemenkop UKM meminta e-commerce melakukan take down terhadap baju bekas impor yang dijual para seller. Sehingga, kata kunci “baju bekas” tidak lagi ditemukan dalam pencarian platform e-commerce.
“Kami harap Minggu depan tidak ada lagi (keyword) ‘baju bekas’ yang masih gampang kita cari,” kata Deputi Bidang UKM KemenKop UKM, Hanung Harimba Rachman, dalam acara diskusi bersama pelaku e-commerce di Kantor Kemenkop UKM, Kamis, 16 Maret 2023.
Hanung menegaskan larangan impor pakaian bekas sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Baca berita selengkapnya di sini.