"Tentunya kalau mau HET ada premium dan medium, gabah yang dibeli di petani juga harus ada grade harga," ucap Henry. Sebab, ia menilai HET dengan tingkat medium dan premium ini menjadi kesempatan bagi perusahaan besar untuk membeli gabah dengan harga murah. Perusahaan kemudian dapat mengolahnya lalu menjualnya dengan harga yang mahal.
Karena itu, jika kebijakan HPP ini ditetapkan, menurut Henry, maka kerugian masih akan menimpa petani. Sedangkan korporasi besar penggilingan beras akan sangat diuntungkan. Di sisi lain, konsumen mendapatkan harga beras yang tinggi dan mahal, tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah sudah mengumumkan HPP untuk GKP di tingkat petani menjadi Rp 5.000 per kilogram dari HPP semula sebesar Rp 4.200 per kilogram. Bapanas juga menetapkan harga gabah kering giling (GKG) di penggilingan Rp 6.200 per kilogram. Sedangkan HPP GKG di gudang Perum Bulog sebesar Rp 6.300 per kilogram.
Kenaikan ini diumumkan oleh Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi usai rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Ia menuturkan Jokowi telah memintanya untuk segera mengumumkan besaran HPP beras ini. Kendati demikian, undang-undang ihwal HPP baru tersebut masih dalam proses penyusunan dan akan segera diterbitkan.
Pilihan Editor: Gubernur BI Sebut Kredit Perbankan Tumbuh 10,64 Persen pada Februari 2023
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini