TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak seratusan karyawan PT Trans Retail Indonesia (Transmart) pada hari ini menggelar aksi demonstrasi atas kejadian pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan perusahaan. Aksi dilakukan di depan Head office Transmart Lebak Bulus, Jakarta Selatan pukul 09.00.
"Ini aksi damai bersatu menuntut hak," kata Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Front Nasional (FSPFN), Rian, Kamis, 16 Maret 2023.
Para karyawan Transmart menuntut perusahaan membayar kekurangan upah minimun provinsi (UMP) karyawan yang besarannya masih di bawah aturan. Adapun aturan UMP 2022 tertuang dalam keputusan Gubernur Nomor 1517 tahun 2021.
Selain itu, para karyawan menuntut bayaran upah lembur sesuai ketentuan undang undang yang berlaku. Para karyawan juga meminta pihak perusahaan berhenti mengatur-ngatur waktu cuti karyawan yang sudah diatur Undang undang.
Selain itu, FSPFN juga meminta agar Pekerjakan kembali karyawan yang di-PHK sesuai ketentuan pasal 151 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003.
"Hentikan PHK sepihak yang terus di lakukan perusahaan," kata Rian.
Pagi ini, seratusan karyawan perempuan dan laki-laki yang mengenakan seragam Transmart berwarna biru pagi ini mendatangi lokasi demonstrasi, Head office Transmart Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Mereka menyerukan "hidup buruh" sepanjang jalan sambil mengibarkan bendera putih berlogo FSPFN dan poster berisi sejumlah tuntutan.
Selanjutnya: Sesampainya di depan gerbang Transmart ...