“Sehingga dengan sangat menyesal, saya mohon bahwa saya tidak bisa melaksanakan tanya dan jawab karena ini menyangkut proses hukum yang masih panjang dan belum selesai,” ujar Johnny sebelum meninggalkan kompleks Kejaksaan Agung.
Kasus korupsi pembangunan BTS
Proyek pembangunan BTS di Kominfo dilaksanakan oleh Badan Layanan Usaha BAKTI yang berada di bawah kementerian tersebut.
Pembangunan BTS 4G merupakan proyek tahun jamak yang menelan biaya hingga Rp 11 triliun. Proyek ini meliputi pembangunan sekitar 9.000 tower pemancar di ribuan desa dan kelurahan di Indonesia yang berada di daerah terdepan, terluar, dan terpencil (3T).
Kejaksaan Agung telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka adalah Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif. Sementara 4 tersangka lainnya merupakan pihak swasta mulai dari konsultan hingga kontraktor proyek. Kejaksaan Agung menduga Anang dkk melakukan pemufakatan jahat untuk mengatur tender proyek dan menggelembungkan harga.
Kejaksaan Agung sebelumnya juga menyatakan bahwa adik Johhny G. Plate, Gregorius Alex Plate, telah menyerahkan uang sebesar Rp 534 juta yang dia terima dalam proyek BAKTI itu. Kuntadi menyatakan pihaknya masih menelusuri kaitan Gregorius dalam proyek tersebut.
Pilihan Editor: Kejaksaan Pastikan Uang yang Dialirkan ke Adik Johnny G. Plate Berasal dari Anggaran BAKTI Kominfo
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.