TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan akan melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022.
Adapun gelar perkara dilakukan untuk menentukan status hukum Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Plate dalam perkara tersebut.
"Untuk gelar perkara tentunya gelar perkara untuk perkara keseluruhan tapi tentunya sekaligus di dalamnya, termasuk juga terkait posisi JP (Johnny Plate)," kata Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta pada Rabu, 15 Maret 2023.
Kuntadi mengatakan hal itu usai penyidik melakukan dua kali pemeriksaan terhadap Johnny. Politisi Partai Nasdem itu telah diperiksa dua kali oleh kejagung, pada Selasa, 14 Februari 2023 dan kemarin, Rabu, 15 Maret 2023.
Usai pemeriksaan, Johnny sempat menyampaikan pernyataan singkat di hadapan media. Ia enggan menggelar tanya jawab atau berkomentar lebih lanjut soal pemeriksaannya.
“Saya sebagai warga negara dan sebagai Menkominfo mempunyai kewajiban untuk memenuhi pemanggilan Kejaksaan Agung demi penyelenggaraan hukum yang baik dan benar,” kata Johnny.
Ia mengatakan selama pemeriksaan telah memberikan keterangan yang ia ketahui dan menurutnya benar sebagai saksi. Ia mengatakan terkait substansi materi dan proses pemeriksaan menjadi kewenangan dan domain Kejaksaan Agung.
Selanjutnya: Sehingga dengan sangat menyesal…