Namun, tentang jumlah uang yang sudah dikembalikan pada konsumen, Aep tidak bisa memastikannya. "Waduh kalau nilai, sementara kan belum selesai semua, sebagian masih tunggu cairnya," tuturnya.
Yang pasti, menurut Aep, belum semua konsumen mendapatkan haknya. Bila seluruh konsumen sudah mendapatkan refund seperti yang dituntut sebelumnya, akan ada penjelasan resmi dari Meikarta, DPR dan komunitas.
Sebelumnya, gugatan PT MSU kepada 18 konsumen Meikarta pun telah resmi dicabut. Meski begitu, konsumen tetap meminta uang mereka dikembalikan. Kuasa hukum konsumen Meikarta Rudy Siahaan mengatakan pihaknya meminta uang 130 konsumen yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta dikembalikan.
"Intinya dari kami, pihak korban, cash out yang telah dikeluarkan mulai 2017 sampai 2018 yang lalu, mohon dibayarkan tanpa adanya inflasi tanpa penalti," kata Rudy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa, 28 Februari 2023.
Meski begitu, dia menyebut untuk teknis pengembalian tergantung pihak pengembang Meikarta tersebut, apakah titip jual, titip bayar, atau opsi lainnya. "Kalau dari 130 ini sekitar Rp 30 miliar. Permintaan dari kami sebagai korban sebesar itu, tapi keputusan dari mereka, kami ada penjajakan," tutur Rudy.
Pilihan Editor: Jika Uang Tak Kembali, Konsumen Meikarta Buka Kemungkinan Tempuh Jalur Hukum
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.