TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mendesak Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Alexander Marwata untuk mengumumkan deklarasi benturan konflik kepentingan dalam penanganan perkara Rafael Alun Trisambodo.
Rafael Alun merupakan pejabat pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang memiliki kekayaan jumbo yang kini sedang ditangani KPK. Sedangkan Alexander Marwata, diduga lulus dari pendidikan STAN pada tahun yang sama dengan Rafael Alun, yaitu 1986.
Menurut Kurnia, berdasarkan pernyataan Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, diketahui bahwa penanganan perkara yang diduga melibatkan Rafael Alun telah memasuki fase penyelidikan. “Oleh karena itu, ICW mendesak kepada pihak-pihak di KPK yang memiliki afiliasi dengan Rafael Alun untuk mendeklarasikan potensi benturan kepentingan,” ujar dia lewat keterangan tertulis pada Rabu, 15 Maret 2023.
Merujuk pada sejumlah informasi, Kurnia menjelaskan, salah satu Pimpinan KPK, Alexander Marwata, diduga lulus dari pendidikan STAN pada tahun yang sama dengan Rafael Alun, yaitu 1986. Berangkat dari informasi itu, menurut dia, bukan tidak mungkin relasi di antara keduanya dapat mempengaruhi pernyataan atau keputusan yang akan dikeluarkan pimpinan KPK.
Maka dari itu, Kurnia meminta agar Alexander harus secara terbuka mendeklarasikan potensi benturan kepentingannya kepada Pimpinan KPK lain dan Dewan Pengawas. “Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a PerKom Nomor 5 Tahun 2019,” ucap dia
Jika kemudian dinilai oleh Pimpinan KPK lain dan Dewan Pengawas potensi benturan kepentingan di atas faktual serta berdampak besar terhadap netralitas pekerjaan, kata Kurnia, maka Alexander harus dibatasi dalam pelaksanaan tugasnya. “Terutama di ranah penindakan,” tutur Kurnia.
Berikutnya: Tempo berupaya mengkonfirmasi ke Alexander ...