“Pemerintah mendorong perusahaan memiliki program pensiun agar hari tua karyawan terjamin. Hal ini guna meringankan beban Negara karena berdasarkan UU Lansia, Negara ikut bertanggung jawab atas hari tua warganya yang sudah tidak berdaya (usia lansia),” ucap Syahrul.
Selain itu, pensiunan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. itu menjelaskan nasabah pensiunan dilindungi oleh UU khusus di luar UU perasuransian yang harus dihormati seluruh unsur masyarakat Baik oleh pengusaha (AJS). Perlindungan tersebut termaktub dalam UU No. 11 tahun 1992 Tentang Dana Pensiun Pasal 25 ayat (2).
Inti dari beleid itu adalah manfaat pensiun tidak boleh turun dan diusahakan untuk naik mengikuti nilai uang dan dibayar setiap bulan untuk seumur hidup. “UU ini mengandung misi mulia yaitu guna menjamin hari tua para pensiunan yang sudah tidak berdaya,” kata dia.
Syahrul menambahkan, pensiunan mengambil anuitas asuransi bukan atas keinginannya, namun atas perintah UU Nomor 11 tahun 1992 pasal 30 ayat (7). Sehingga kepesertaan pensiunan seharusnya mendapat perlindungan dari negara.
Berdasarkan hal tersebut, nasabah yang tergabung dalam FPBNJ meminta agar Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk memberi arahan supaya program restrukturisasi Jiwasraya dibatalkan dikembalikan tetap seumur hidup. “Kami sangat mengharapkan hati Bapak Presiden untuk membatalkan restrukturisasi,” ucap Syahrul.
Pilihan Editor: Kejagung Serahkan Aset Jiwasraya ke Kementerian BUMN, Erick Thohir: Surat Berharga Rp 3,1 T
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.