Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mengusulkan adanya disinsentif terhadap instansi yang tidak memenuhi target belanja dalam negeri.
Ia mengaku sepakat untuk Mendagri dan Menpan-RB dan Menteri Keuangan untuk mengecek langsung ke lapangan belanja e-katalog di kabupaten, kota, provinsi, dan kementerian.
"Hal ini penting. Dan kami usul adanya disinsentif kepada institusi yang tidak menjalankan program ini," kata Luhut.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebelumnya menargetkan 95 persen pengadaan barang dan jasa oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga BUMN dan BUMN menggunakan produk dalam negeri pada 2023. Adapun pada realisasi tahun 2022, pengadaan produk dalam negeri hanya mencapai 78 persen.
ANTARA
Pilihan Editor: Jokowi Soal 3,4 Juta Produk Lokal e-Katalog: Percuma Kalau Tak Dibeli
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.