TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK menyebut transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun bukan hasil kejahatan pegawai Kementerian Keuangan atau Kemenkeu, tapi diduga hasil kejahatan kepabeanan dan perpajakan. Soal ini, pakar hukum dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah Castro, menilainya sebagai hal yang aneh.
"Ini aneh dan mencurigakan. PPATK harusnya tidak menarik kesimpulan terlalu dini soal tindak pidana asal (predicate crime) dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) Rp 300 triliun itu. Ini kan seperti asap mendahului api," kata Castro melalui keterangan tertulis pada Selasa malam, 14 Maret 2023.
Apalagi, kata dia, kesimpulan PPATK seolah-olah melokalisir kalau pidana asalnya kepabeanan dan perpajakan. Menurut Castro, PPATK juga bukan Aparat Penegak Hukum atau APH.
Dia melanjutkan, PPATK hanya menyediakan informasi intelijen untuk kemudian ditindaklanjuti oleh APH. Jadi, menurut Castro, seharusnya kesimpulan itu diumumkan oleh APH, bukan PPATK.
"Ini menguatkan dugaan kalau ada upaya untuk menghindari proses hukum di APH, terutama di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," tutur Castro.
Ada skenario besar dugaan TPPU agar tak diusut KPK
Pasalnya, menurut Castro, pidana kepabeanan dan perpajakan bukan kewenangan KPK. Dia pun mencurigai ada skenario besar di balik transaksi mencurigakan Rp 300 triliun itu.
"Saya mencurigai ada skenario besar agar dugaan TPPU Rp 300 triliun itu diamputasi, agar tidak diusut lebih jauh oleh KPK," ungkap Castro.
Ia menduga, dengan begitu, tindak pidana perpajakan pada akhirnya ditangani oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) tertentu di lingkungan DJP (Direktorat Jenderal Pajak) yang akan menyidik dugaan tindak pidana perpajakan tersebut.
"Artinya, ini jeruk makan jeruk. Proses penanganan kasus akan kehilangan objektivitasnya. Soal keterlibatan internal Kemenkeu, itu yang harus didalami oleh APH," tutur Castro.
Namun ia sangsi dugaan predicate crime dilokalasir hanya pada kepabeanan dan perpajakan semata. Pidana kepabeanan dan pajak bukan termasuk korupsi atau gratifikasi, sehingga berada di luar kewenangan KPK dan kejaksaan. "Ini yang saya sebut kemungkinan by design," beber Castro.
Selanjutnya: APH dalam hal ini KPK seharusnya tetap ...