Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Peneliti ICW: Transaksi Janggal di Kemenkeu Bisa Jadi Pintu Masuk untuk Bersih-bersih di Lembaga Lain

image-gnews
Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Ester meyakini transaksi janggal tidak hanya terjadi di Kementerian Keuangan saja. Hal ini merespons munculnya data transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di kementerian yang dipimpin Sri Mulyani itu berdasarkan informasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.

“Ini bukan cuma Kemenkeu karena saya yakin ini cuma karena (Kemenkeu) lagi sial saja,” ujar Lola melalui sambungan telepon pada Senin, 13 Maret 2023.

Lola mengatakan Kemenkeu menjadi sorotan karena kepatuhannya 100 persen. Padahal, kata dia, coba saja lihat pejabat di beberapa lembaga lain, bagaimana Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menurut dia, pasti ada yang periode LHKPN-nya tidak di-update.

“Coba saja cek nanti, iseng misalnya random nama jenderal yang diketahui lagi megang jabatan, coba saja cek dia periodik lapor enggak,” tutur Lola.

Intinya, dia berujar, kasus di Kemenkeu itu bisa menjadi pintu masuk untuk bersih-bersih. “Tapi ingat lembaga negara lain itu bisa jadi lebih antah berantah,” ucap Lola.

Sementara, Kepala Pusat PPATK Ivan Yustiavandana memastikan transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kemenkeu bukan hasil penyalahgunaan atau korupsi pegawai. Dia mengatakan, uang itu merupakan laporan atas temuan kasus yang disampaikan PPATK kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

Hal ini terkait peran Kemenkeu sebagai salah satu penyidik tindak pidana asal tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010. Sehingga, setiap kasus yang berkaitan dengan kepabeanan, bea cukai dan perpajakan, PPATK sampaikan hasil analisis atau pemeriksaan ke Kemenkeu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kasus itu yang secara konsekuensi logis punya nilai sangat besar, kemarin kita sebut Rp 300 triliun,” ujar Ivan di Kantor Kemenkeu, kemarin.

Kendati demikian, Ivan tidak menampik jika pihaknya menemukan kasus lain yang menyangkut pegawai Kemenkeu. Hanya saja, nominalnya tidak sebesar itu. Kasus itu pun, kata dia, ditangani Kemenkeu dengan berkoordinasi dengan PPATK.

“Sekali lagi kami tegaskan, jangan ada salah persepsi di publik. Bahwa yang kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan, bukan tentang penyalahgunaan atau korupsi oleh pegawai di Kementerian Keuangan, tapi lebih kepada kasus yang kami sampaikan ke Kemenkeu,” katanya. 

MOH KHORY ALFARIZI | RIRI RAHAYU

Pilihan EditorTerpopuler: Mengapa Kepala Bea Cukai Makassar Tidak Dicopot? Banyak Lowongan Kerja di PT KAI

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Saut Situmorang Ditanya Penyidik Bareskrim Soal Pelanggaran Prinsip dan Nilai KPK oleh Firli Bahuri

2 jam lalu

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pemerasan rehadap Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 17 Oktober 2023. Seusai melakukan pemeriksaan terkait kasus pemerasan, Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyinggung mengenai pertemuan antara Ketua KPK, Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Ketentuan pimpinan KPK tidak boleh menemui pihak yang berhubung dengan suatu perkara pertemuan, hal ini Tercantum dalam Pasal 36 dan 65 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Tindak Korupsi. TEMPO/Magang/Joseph
Saut Situmorang Ditanya Penyidik Bareskrim Soal Pelanggaran Prinsip dan Nilai KPK oleh Firli Bahuri

Saut Situmorang mengatakan nilai-nilai KPK ikut juga dipertanyakan sebagai gambaran pelanggaran oleh Firli Bahuri.


Membahas Kebijakan Ketahanan Pangan Indonesia Tahun 2024

5 jam lalu

Membahas Kebijakan Ketahanan Pangan Indonesia Tahun 2024

Indonesia terus berkomitmen untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional.


Posisi Utang Pemerintah Naik, Capai Rp 7.950 Triliun Per Akhir Oktober 2023

7 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers APBN KiTa di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. Kementerian Keuangan mencatat defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) per 31 Juli 2019 sebesar Rp183,7 triliun atau 1,14 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). TEMPO/Tony Hartawan
Posisi Utang Pemerintah Naik, Capai Rp 7.950 Triliun Per Akhir Oktober 2023

Posisi utang pemerintah per 31 September 2023 mencapai Rp 7.950,52 triliun atau lebih besar daripada posisi utang per Oktober 2023 yang sebesar Rp 7.891,61 triliun.


Kisaran Gaji PNS dengan Skema Single Salary, Mencapai Rp 11 Juta

8 jam lalu

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa memberikan pemaparan saat mengunjungi kantor TEMPO di Palmerah, Jakarta, Senin, 27 Juni 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kisaran Gaji PNS dengan Skema Single Salary, Mencapai Rp 11 Juta

Berikut kisaran gaji PNS (pegawai negeri sipil) dengan skema single salary. Nilainya mencapai lebih dari Rp 11 juta per bulan.


Mengenal Apa Itu Defisit APBN

1 hari lalu

Ilustrasi mata uang Rupiah. Brent Lewin/Bloomberg via Getty Images
Mengenal Apa Itu Defisit APBN

Menkeu mengungkapkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 ditetapkan sebesar 2,29 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).


Kekayaan KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Menantu Luhut Capai Rp 52,8 miliar

1 hari lalu

Maruli Simanjuntak. Foto: Dok Dispenad
Kekayaan KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Menantu Luhut Capai Rp 52,8 miliar

Maruli Simanjuntak memiliki 13 bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jakarta Selatan, Bogor, Bandung, Buleleng, dan Rote Ndao.


Ramai-ramai Desak Dewas KPK Tegakkan Kode Etik terhadap Firli Bahuri

1 hari lalu

Dewas KPK saat menghadiri pelantikan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara di Istana Negara, Jakarta, Senin 27 November 2023. Nawawi menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara usai jadi tersangka kasus pemerasan. Nawawi adalah Wakil Ketua KPK yang telah menjabat sejak 2019. Kala itu, ia lolos menjadi pimpinan KPK setelah mengumpulkan 50 suara dalam voting yang digelar Komisi III DPR RI. TEMPO/Subekti.
Ramai-ramai Desak Dewas KPK Tegakkan Kode Etik terhadap Firli Bahuri

ICW meminta Dewas KPK agar tak bersikap selayaknya 'kuasa hukum' Firli Bahuri. Sementara IM57+ Institute meminta Dewas KPK mengundurkan diri.


Bea Cukai Kementerian Keuangan Berkomitmen Memenuhi Amanat APBN

1 hari lalu

Bea Cukai Kementerian Keuangan Berkomitmen Memenuhi Amanat APBN

Dalam rilis bulan lalu oleh Badan Pusat Statistik (BPS), diungkapkan bahwa perekonomian nasional pada kuartal III tahun 2023 tumbuh sebanyak 4,94 persen (yoy).


Intip Isi Garasi Kandidat KSAD Letjen TNI Maruli Simanjuntak yang Punya Harta Rp 52 Miliar

1 hari lalu

Maruli Simanjuntak. Foto: Dok Dispenad
Intip Isi Garasi Kandidat KSAD Letjen TNI Maruli Simanjuntak yang Punya Harta Rp 52 Miliar

Menjabat sebagai Pangkostrad, Letjen TNI Maruli Simanjuntak tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 52 miliar, tepatnya Rp 52.889.538.310.


RPP Kesehatan Atur Pengendalian Rokok, Juru Bicara Sri Mulyani: Kami Ikut Beri Masukan

1 hari lalu

Juru Bicara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo, saat ditemui di acara Indonesia Digital Summit 2023 di Hotel Four Season, Jakarta Selatan, pada Selasa, 28 November 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
RPP Kesehatan Atur Pengendalian Rokok, Juru Bicara Sri Mulyani: Kami Ikut Beri Masukan

Jubir Sri Mulyani menyatakan Kemenkeu selama ini aktif memberi masukan dalam penggodokan RPP Kesehatan.