TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Ester meyakini transaksi janggal tidak hanya terjadi di Kementerian Keuangan saja. Hal ini merespons munculnya data transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di kementerian yang dipimpin Sri Mulyani itu berdasarkan informasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.
“Ini bukan cuma Kemenkeu karena saya yakin ini cuma karena (Kemenkeu) lagi sial saja,” ujar Lola melalui sambungan telepon pada Senin, 13 Maret 2023.
Lola mengatakan Kemenkeu menjadi sorotan karena kepatuhannya 100 persen. Padahal, kata dia, coba saja lihat pejabat di beberapa lembaga lain, bagaimana Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menurut dia, pasti ada yang periode LHKPN-nya tidak di-update.
“Coba saja cek nanti, iseng misalnya random nama jenderal yang diketahui lagi megang jabatan, coba saja cek dia periodik lapor enggak,” tutur Lola.
Intinya, dia berujar, kasus di Kemenkeu itu bisa menjadi pintu masuk untuk bersih-bersih. “Tapi ingat lembaga negara lain itu bisa jadi lebih antah berantah,” ucap Lola.
Sementara, Kepala Pusat PPATK Ivan Yustiavandana memastikan transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kemenkeu bukan hasil penyalahgunaan atau korupsi pegawai. Dia mengatakan, uang itu merupakan laporan atas temuan kasus yang disampaikan PPATK kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Hal ini terkait peran Kemenkeu sebagai salah satu penyidik tindak pidana asal tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010. Sehingga, setiap kasus yang berkaitan dengan kepabeanan, bea cukai dan perpajakan, PPATK sampaikan hasil analisis atau pemeriksaan ke Kemenkeu.
“Kasus itu yang secara konsekuensi logis punya nilai sangat besar, kemarin kita sebut Rp 300 triliun,” ujar Ivan di Kantor Kemenkeu, kemarin.
Kendati demikian, Ivan tidak menampik jika pihaknya menemukan kasus lain yang menyangkut pegawai Kemenkeu. Hanya saja, nominalnya tidak sebesar itu. Kasus itu pun, kata dia, ditangani Kemenkeu dengan berkoordinasi dengan PPATK.
“Sekali lagi kami tegaskan, jangan ada salah persepsi di publik. Bahwa yang kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan, bukan tentang penyalahgunaan atau korupsi oleh pegawai di Kementerian Keuangan, tapi lebih kepada kasus yang kami sampaikan ke Kemenkeu,” katanya.
MOH KHORY ALFARIZI | RIRI RAHAYU
Pilihan Editor: Terpopuler: Mengapa Kepala Bea Cukai Makassar Tidak Dicopot? Banyak Lowongan Kerja di PT KAI
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.