"Namun yang jelas sampai saat ini, fasilitas yang ia terima telah dikembalikan sejumlah Rp 534 juta itu sudah dikembalikan," ujar dia saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta.
Kuntadi menduga adanya gratifikasi yang diterima Gregorius. "Kita juga ingin tahu fasilitas yang telah dinikmati oleh saudara GAP adik yang bersangkutan, apakah itu terkait dengan jabatan yang bersangkutan atau tidak," kata Kuntadi.
Oleh sebab itu, Kuntadi mengatakan hal tersebut menjadi salah satu alasan mengapa Kejagung memanggil kembali Johnny. Ia mengatakan hal tersebut akan menjadi salah satu materi dalam proses pemeriksaan mendatang. "Kita masih dalami semuanya," ujar dia.
Dugaan kemahalan
Selain itu, Kuntadi menjelaskan ada beberapa materi lain yang akan didalami dari pemeriksaan Johnny nantinya. Salah satunya, kata dia, adalah terkait dengan dugaan mark up proyek tower BAKTI Kominfo.
"Dimana kita tahu dalam proyek ini terdapat kemahalan dan dimana kemahalan tersebut adalah hasil dari pemufakatan jahat," ujar dia.
Kuntadi juga mengatakan Kejagung juga mencium adanya manipulasi kemajuan pembangunan proyek BTS Kominfo. Ia menjelaskan proyek yang belum rampung 100 persen tersebut, dilaporkan seolah-olah telah jadi sepenuhnya.
Proyek pembangunan BTS di Kominfo dilaksanakan oleh Badan Layanan Usaha Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi alias BAKTI yang berada di bawah Kominfo.
Pembangunan BTS 4G merupakan proyek tahun jamak yang menelan biaya hingga Rp 11 triliun. Proyek ini meliputi pembangunan sekitar 9.000 tower pemancar di ribuan desa dan kelurahan di Indonesia yang berada di daerah terdepan, terluar, dan terpencil (3T).
RIRI RAHAYU | MIRZA BAGASKARA
Pilihan Editor: Saham Istri Wahono Saputro di Perusahaan Istri Rafael Alun Bakal Disorot KPK
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini