TEMPO.CO, Jakarta - Pemegang saham produsen buku PT Sinar Dunia, Tony Damitrias menggugat pemegang saham lainnya Wong Chin Moi dan Lie Irwan Damitrias di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau Sipp PN Semarang, gugatan dengan nomor perkara 527/Pdt.G/2022/PN Smg itu didaftarkan pada Kamis, 10 November 2022.
Dalam petitumnya, Tony meminta majelis hakim menghukum para tergugat dan/atau para Pemegang Saham PT. SINAR DUNIA untuk tidak melakukan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa atau RUPSLB Sinar Dunia, hingga putusan itu memiliki kekuatan hukum tetap.
Adapun RUPSLB yang dimaksud Tony dilakukan pada 17 November 2022 lalu. Tak hanya itu, dia juga menuntut pembagian kepemilikan aset PT Sinar Dunia.
Hingga saat ini, persidangan masih berlangsung di PN Semarang. Adapun tahapannya sudah masuk dalam materi pembuktian oleh kedua pihak.
Di lain sisi, Direktur PT Sinar Dunia Andana Ali menyebut sengketa hukum antarpemegang saham itu akan mengancam kelangsungan hidup Sinar Dunia.
"Perusahaan ini dalam kondisi sehat, berkembang, dan memberikan lapangan pekerjaan," kata Andana di Semarang, Selasa, 5 Maret 2023, dikutip dari Antara.
Andana menyebut ada sekitar 400 karyawan yang menggantungkan hidup pada perusahaan itu. Dia berharap, pihak yang bersengketa memikirkan nasib ratusan karyawan bersama keluarganya akibat permasalahan hukum ini.
Meski telah memasuki persidangan, dia berpendapat perdamaian antarpemegang saham yang bersengketa masih mungkin terjadi.
Pilihan Editor: Samuel Sekuritas: Pasar Asia Memerah di Tengah Ketakutan Krisis Silicon Valley Bank
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.