Apa Sanksi Bila Tak Lapor SPT Tahunan? Begini Aturannya

Reporter

Spt online. Foto : pajakonline
Spt online. Foto : pajakonline

TEMPO.CO, JakartaBatas waktu penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan 2022 tinggal menghitung hari. Tenggat pelaporan bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi jatuh pada 31 Maret 2023, sedangkan Badan Usaha pada 30 April 2023. Meskipun sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem wewenang penuh pribadi (self assessment), terdapat regulasi yang mengatur keterlambatan pembayaran pajak. Lalu, sebenarnya apa sanksi tidak lapor SPT Tahunan?

Aturan Batas Waktu Lapor SPT Tahunan

Kebijakan tentang Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) beberapa kali mengalami perubahan, yakni UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan terakhir Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2022. Namun, mengenai batas waktu pelaksanaan pelaporan SPT Tahunan tidak diganti dan sesuai dengan UU No. 6 Tahun 1983 dan UU No. 16 Tahun 2000 Pasal 3 ayat (3) sampai (5) yang berbunyi.

-   Waktu penyampaian SPT Masa paling lambat 20 hari setelah akhir masa pajak.

-   Untuk SPT Tahunan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak.

-   DJP atas permohonan Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu pelaporan SPT paling lama 6 bulan (ayat 4).

-   Permohonan secara tertulis (surat pernyataan) sebagaimana pada ayat (4) berisi penghitungan sementara pajak terutang dalam satu tahun pajak dan bukti pelunasan kekurangan terutang.

Sanksi Tak Lapor SPT Tahunan

Berdasarkan UU KUP (UU No. 16 Tahun 2000) Pasal 3 ayat (5a), Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT hingga tenggat waktu atau batas perpanjangan akan memperoleh Surat Teguran. Kemudian pihak yang bersangkutan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 50.000 untuk SPT Masa, Rp 100.000 untuk SPT Tahunan, dan Rp 1 juta bagi Badan Usaha sesuai Pasal 7.

Sementara pada UU No. 28 Tahun 2007 disebutkan bahwa apabila kurang bayar pajak SPT Tahunan, akan diberi sanksi berupa bunga sebesar 2% per bulan, dihitung dari batas waktu penyampaian SPT. Lebih lanjut, pada Pasal 39 menjelaskan secara gamblang bahwa kesengajaan tidak lapor SPT Tahunan atau menyampaikan informasi tidak benar maupun tidak lengkap dianggap merugikan negara.

Sehingga Wajib Pajak akan memperoleh sanksi pidana paling singkat 6 bulan dan terlama 6 tahun. Serta pelunasan denda minimal 2 kali dan maksimal 4 kali nominal pajak terutang yang kurang atau tidak dibayar. Hal tersebut sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983.

Cara Bayar Denda Tidak Lapor SPT Tahunan

Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan sampai batas yang ditentukan akan diberi STP (Surat Tagihan Pajak) berisi nominal denda sesuai XX. Untuk menunaikan pembayaran denda, DJP memfasilitasi layanan secara daring dengan langkah-langkah sebagai berikut.

  1.  Kunjungi laman https://pajak.go.id.
  2.  Tekan tombol ‘Login’ di bagian atas halaman beranda.
  3.  Masuk menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tercantum pada KTP (Kartu Tanda Penduduk) elektronik atau NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan kata sandi (password).
  4. Ketikkan 5 kode keamanan yang muncul pada layar.
  5. Tekan tombol ‘Login’ untuk masuk ke tahap cara bayar denda tidak lapor SPT Tahunan selanjutnya.
  6. Klik menu ‘Bayar’, lalu ‘e-Billing’.
  7. Pilih jenis pajak Orang Pribadi atau Badan Usaha.
  8. Pilih jenis setoran ‘300 STP’.
  9. Pada kolom Masa Pajak, masukkan rentang bulan dari Januari sampai Desember.
  10. Ketikkan Tahun Pajak sesuai STP yang diberikan.
  11. Ketikkan nominal denda sesuai STP.
  12. Tekan tombol ‘Buat Kode Billing’ dan ketikkan kode keamanan.
  13. Tekan tombol ‘Submit’.
  14. Layar akan menampilkan informasi ringkasan SSE (Surat Setoran Elektronik) dan pastikan data tersebut sudah benar.
  15. Klik tombol ‘Cetak’ dan kode billing dapat digunakan untuk membayar denda tidak lapor SPT Tahunan melalui internet banking, mobile banking, dompet digital, ATM, kantor bank, kantor pos, maupun gerai kemitraan DJP lainnya.

Dengan demikian, sanksi bila tak lapor SPT tahunan yang akan diterima Wajib Pajak berupa denda administratif. Namun, apabila Wajib Pajak menyampaikan SPT yang salah akan menghadapi meja pengadilan sesuai PP No. 50 Tahun 2022. Maka dari itu, sebagai Warga Negara Indonesia yang baik, kesadaran diri untuk taat pajak harus dimiliki.

NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA








Terkini: Sri Mulyani soal Alphard Masuk Apron Bandara, Modus Scam Marak di Akhir Periode Pelaporan SPT

13 menit lalu

Mobil Alphard Sri Mulyani yang masuk apron Bandara Soekarno-Hatta. ISTIMEWA
Terkini: Sri Mulyani soal Alphard Masuk Apron Bandara, Modus Scam Marak di Akhir Periode Pelaporan SPT

Berita terkini bisnis pada siang ini dimulai dari penjelasan Sri Mulyani soal fotonya menggunakan mobil Alphard masuk ke apron Bandara Soekarno-Hatta.


Modus Scam di Akhir Periode Pelaporan SPT Pajak, Pakar: Menyamar Aplikasi Handphone Kamu

2 jam lalu

Spt online. Foto : pajakonline
Modus Scam di Akhir Periode Pelaporan SPT Pajak, Pakar: Menyamar Aplikasi Handphone Kamu

Kelompok penipu atau hacker memanfaatkan momen pelaporan SPT Pajak untuk mencari korban.


Kemenhub Jatuhkan Sanksi kepada Maskapai yang Melanggar Tarif Batas Atas, Dominan Rute Pendek

2 hari lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kedua kiri) berbincang dengan Dirjen Perhubungan Udara Maria Kristi Endah Murni (ketiga kanan) dan Presiden Direktur PT Angkasa Pura II Muhammad Awaludin (keempat kanan) usai melakukan peninjaun pelaksanaan mudik Natal 2022 di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 23 Desember 2022. ANTARA/Muhammad Iqbal
Kemenhub Jatuhkan Sanksi kepada Maskapai yang Melanggar Tarif Batas Atas, Dominan Rute Pendek

Kemenhub menemukan variasi pelanggaran tarif angkutan udara di beberapa rute yang dilayani beberapa maskapai.


Penyampaian SPT Tahunan Naik 1,83 Persen, Kanwil DJP Jawa Tengah II Buka 262 Pojok Pajak

2 hari lalu

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo menggunting pita sebagai simbol dibukanya pojok pajak di Mal Solo Square, Sabtu, 25 Maret 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penyampaian SPT Tahunan Naik 1,83 Persen, Kanwil DJP Jawa Tengah II Buka 262 Pojok Pajak

Sebanyak 499.742 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kanwil Ditjen Pajak Jawa Tengah II untuk tahun pajak 2022.


AS Berlakukan Sanksi Baru untuk Myanmar Pasca-Serangan Udara ke Pemukiman Sipil

3 hari lalu

Pengunjuk rasa berlari selama protes anti-kudeta di Hlaing Township di Yangon, Myanmar 17 Maret 2021. Foto diambil 17 Maret 2021. REUTERS/Stringer/File Foto
AS Berlakukan Sanksi Baru untuk Myanmar Pasca-Serangan Udara ke Pemukiman Sipil

Junta Myanmar dituduh memerangi dan membunuh rakyatnya sendiri dengan serangan-serangan udara.


Gara-gara Invasi ke Ukraina, Orang Miskin Rusia Diperkirakan Meningkat

3 hari lalu

Pejalan kaki melintasi Nevsky Avenue di pusat Saint Petersburg, Rusia 28 Mei 2022. REUTERS/Anton Vaganov
Gara-gara Invasi ke Ukraina, Orang Miskin Rusia Diperkirakan Meningkat

Hanya kombinasi pertumbuhan ekonomi global dan pelonggaran sanksi terhadap Rusia, yang dapat mengurangi kemiskinan.


Diberi Sanksi oleh Barat, Iran Dapat Investasi Besar dari Rusia

3 hari lalu

Iran telah berjanji untuk memberi Rusia rudal permukaan ke permukaan, selain lebih banyak drone.
Diberi Sanksi oleh Barat, Iran Dapat Investasi Besar dari Rusia

Rusia dan Iran sama-sama menderita sanksi finansial paling banyak dari Sekutu Barat.


Penerimaan Pajak di Kanwil DJP Jawa Tengah II Tumbuh 14,63 Persen

5 hari lalu

Aktivitas pelayanan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Palmerah, Jakarta, Senin, 21 Maret 2022. Berdasarkan data di situs Direktorat Jenderal Pajak, hingga Senin (21/3), sebanyak 25.554 Wajib Pajak telah mengikuti Tax Amnesty Jilid Il atau program pengungkapan sukarela (PPS) dalam 80 hari pelaksanaannya.  TEMPO/Tony Hartawan
Penerimaan Pajak di Kanwil DJP Jawa Tengah II Tumbuh 14,63 Persen

Pojok pajak melayani asistensi pengisian SPT Tahunan, konsultasi perpajakan serta layanan lainnya.


Kekayaan Naik Rp 300 Miliar, Ini Penjelasan Sandiaga Uno

5 hari lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno berpose di samping motor dari pembalap Gresini Racing MotoGP Alex Marquez (kiri) dan Fabio Di Giannantonio (kanan) saat konferensi pers perkenalan Pembalap Gresini Racing Team MotoGP 2023 di Kantor Kemenparekraf, Jakarta, Senin 6 Februari 2023. Kemenparekraf bekerja sama dengan sejumlah sponsor di tanah air untuk Gresini Racing MotoGP 2023 yang diharapkan bisa mempromosikan lebih jauh pariwisata Indonesia ke level internasional. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Kekayaan Naik Rp 300 Miliar, Ini Penjelasan Sandiaga Uno

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menjelaskan mengenai kekayaannya yang naik Rp 300 miliar.


Terkini: Harga Beras Bulog Melambung, Ditjen Pajak Diusulkan Lepas dari Kemenkeu

10 hari lalu

Aktivitas bongkar muat beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Rabu, 22 Februari 2023. Menjelang bulan Ramadan, harga beras di masyarakat semakin melambung tinggi. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: Harga Beras Bulog Melambung, Ditjen Pajak Diusulkan Lepas dari Kemenkeu

Berita terkini bisnis hingga siang ini dimulai dari dari cerita pedagang soal harga beras Bulog yang melambung di Pasar Induk Beras Cipinang.