Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apa Sanksi Bila Tak Lapor SPT Tahunan? Begini Aturannya

Reporter

image-gnews
Spt online. Foto : pajakonline
Spt online. Foto : pajakonline
Iklan

TEMPO.CO, JakartaBatas waktu penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan 2022 tinggal menghitung hari. Tenggat pelaporan bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi jatuh pada 31 Maret 2023, sedangkan Badan Usaha pada 30 April 2023. Meskipun sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem wewenang penuh pribadi (self assessment), terdapat regulasi yang mengatur keterlambatan pembayaran pajak. Lalu, sebenarnya apa sanksi tidak lapor SPT Tahunan?

Aturan Batas Waktu Lapor SPT Tahunan

Kebijakan tentang Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) beberapa kali mengalami perubahan, yakni UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan terakhir Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2022. Namun, mengenai batas waktu pelaksanaan pelaporan SPT Tahunan tidak diganti dan sesuai dengan UU No. 6 Tahun 1983 dan UU No. 16 Tahun 2000 Pasal 3 ayat (3) sampai (5) yang berbunyi.

-   Waktu penyampaian SPT Masa paling lambat 20 hari setelah akhir masa pajak.

-   Untuk SPT Tahunan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak.

-   DJP atas permohonan Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu pelaporan SPT paling lama 6 bulan (ayat 4).

-   Permohonan secara tertulis (surat pernyataan) sebagaimana pada ayat (4) berisi penghitungan sementara pajak terutang dalam satu tahun pajak dan bukti pelunasan kekurangan terutang.

Sanksi Tak Lapor SPT Tahunan

Berdasarkan UU KUP (UU No. 16 Tahun 2000) Pasal 3 ayat (5a), Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT hingga tenggat waktu atau batas perpanjangan akan memperoleh Surat Teguran. Kemudian pihak yang bersangkutan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 50.000 untuk SPT Masa, Rp 100.000 untuk SPT Tahunan, dan Rp 1 juta bagi Badan Usaha sesuai Pasal 7.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara pada UU No. 28 Tahun 2007 disebutkan bahwa apabila kurang bayar pajak SPT Tahunan, akan diberi sanksi berupa bunga sebesar 2% per bulan, dihitung dari batas waktu penyampaian SPT. Lebih lanjut, pada Pasal 39 menjelaskan secara gamblang bahwa kesengajaan tidak lapor SPT Tahunan atau menyampaikan informasi tidak benar maupun tidak lengkap dianggap merugikan negara.

Sehingga Wajib Pajak akan memperoleh sanksi pidana paling singkat 6 bulan dan terlama 6 tahun. Serta pelunasan denda minimal 2 kali dan maksimal 4 kali nominal pajak terutang yang kurang atau tidak dibayar. Hal tersebut sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983.

Cara Bayar Denda Tidak Lapor SPT Tahunan

Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan sampai batas yang ditentukan akan diberi STP (Surat Tagihan Pajak) berisi nominal denda sesuai XX. Untuk menunaikan pembayaran denda, DJP memfasilitasi layanan secara daring dengan langkah-langkah sebagai berikut.

  1.  Kunjungi laman https://pajak.go.id.
  2.  Tekan tombol ‘Login’ di bagian atas halaman beranda.
  3.  Masuk menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tercantum pada KTP (Kartu Tanda Penduduk) elektronik atau NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan kata sandi (password).
  4. Ketikkan 5 kode keamanan yang muncul pada layar.
  5. Tekan tombol ‘Login’ untuk masuk ke tahap cara bayar denda tidak lapor SPT Tahunan selanjutnya.
  6. Klik menu ‘Bayar’, lalu ‘e-Billing’.
  7. Pilih jenis pajak Orang Pribadi atau Badan Usaha.
  8. Pilih jenis setoran ‘300 STP’.
  9. Pada kolom Masa Pajak, masukkan rentang bulan dari Januari sampai Desember.
  10. Ketikkan Tahun Pajak sesuai STP yang diberikan.
  11. Ketikkan nominal denda sesuai STP.
  12. Tekan tombol ‘Buat Kode Billing’ dan ketikkan kode keamanan.
  13. Tekan tombol ‘Submit’.
  14. Layar akan menampilkan informasi ringkasan SSE (Surat Setoran Elektronik) dan pastikan data tersebut sudah benar.
  15. Klik tombol ‘Cetak’ dan kode billing dapat digunakan untuk membayar denda tidak lapor SPT Tahunan melalui internet banking, mobile banking, dompet digital, ATM, kantor bank, kantor pos, maupun gerai kemitraan DJP lainnya.

Dengan demikian, sanksi bila tak lapor SPT tahunan yang akan diterima Wajib Pajak berupa denda administratif. Namun, apabila Wajib Pajak menyampaikan SPT yang salah akan menghadapi meja pengadilan sesuai PP No. 50 Tahun 2022. Maka dari itu, sebagai Warga Negara Indonesia yang baik, kesadaran diri untuk taat pajak harus dimiliki.

NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Israel Wajib Patuhi Resolusi Dewan Keamanan PBB Soal Gaza, Ini Sanksi Bila Melanggar

2 hari lalu

Anggota Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa berdiri mengheningkan cipta, untuk menghormati para korban serangan di tempat konser Balai Kota Crocus di Moskow, pada hari pemungutan suara mengenai resolusi Gaza yang menuntut gencatan senjata segera selama bulan Ramadan yang mengarah ke gencatan senjata permanen.  gencatan senjata berkelanjutan, dan pembebasan semua sandera segera dan tanpa syarat, di markas besar PBB di New York City, AS, 25 Maret 2024. REUTERS/Andrew Kelly
Israel Wajib Patuhi Resolusi Dewan Keamanan PBB Soal Gaza, Ini Sanksi Bila Melanggar

Resolusi Dewan Keamanan PBB mengikat semua negara anggota PBB, termasuk Israel


Bagaimana Jika Lupa Lapor SPT? Begini Cara Mengurusnya

3 hari lalu

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Bagaimana Jika Lupa Lapor SPT? Begini Cara Mengurusnya

Bagaimana jika lupa lapor SPT? Wajib pajak tetap harus membayar denda yang sudah ditentukan. Berikut ini prosedur serta denda yang harus dibayar.


Pertamina Tindak Tegas SPBU Gunakan Alat Tidak Standar

6 hari lalu

Pertamina Tindak Tegas SPBU Gunakan Alat Tidak Standar

Sanksi yang diberikan oleh Pertamina kepada SPBU sesuai dengan yang tertera dalam kontrak perjanjian antara Pertamina dengan SPBU


Jokowi, Ma'ruf Amin, hingga Luhut Lapor SPT Pajak 2023 di Istana Negara

7 hari lalu

Presiden Jokowi bergurau dengan para menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 22 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi, Ma'ruf Amin, hingga Luhut Lapor SPT Pajak 2023 di Istana Negara

Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan jajaran menteri melaporkan SPT pajak di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 22 Maret 2024.


Siapa Saja yang Dibolehkan Tak Lapor SPT Pajak, Apa Alasannya?

10 hari lalu

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Siapa Saja yang Dibolehkan Tak Lapor SPT Pajak, Apa Alasannya?

Ini kelompok yang dibolehkan tak perlu lapor SPT Pajak. Berikut aturannya.


Lapor SPT Pajak Sampai Akhir Maret, Apa Sanksi Jika Tak Melapor?

11 hari lalu

Sejumlah wajib pajak antre saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak pada hari terakhir pelaporan di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Lapor SPT Pajak Sampai Akhir Maret, Apa Sanksi Jika Tak Melapor?

Hindari denda dan sanksi akibat terlambat lapor SPT pajak. Bagaimana jika tak melapor pajak?


Apa Sanksi Pidana bagi Anggota KPU yang Terlambat Mengumumkan Hasil Pemilu 2024?

14 hari lalu

Suasana rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional Provinsi Bengkulu di Gedung KPU, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. KPU RI menargetkan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional akan selesai sebelum 20 Maret 2024.  TEMPO/Subekti.
Apa Sanksi Pidana bagi Anggota KPU yang Terlambat Mengumumkan Hasil Pemilu 2024?

Bawaslu mengingatkan jika hasil Pemilu 2024 tak diumumkan atau terlambat dipublikasikan, anggota KPU akan diancam pidana. Apa pidananya?


5 Perbedaan e-Form dan e-Filing dalam Pengisian SPT

16 hari lalu

Spt online. Foto : pajakonline
5 Perbedaan e-Form dan e-Filing dalam Pengisian SPT

Beda e-Form dan e-Filing saat pengisian SPT terletak dari penggunaan internet hingga fleksibilitasnya. Berikut ini informasi lengkapnya.


Apa yang Terjadi jika Tidak Melaporkan SPT Tahunan?

19 hari lalu

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Apa yang Terjadi jika Tidak Melaporkan SPT Tahunan?

SPT Tahunan adalah alat yang digunakan oleh setiap wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak.


Terpopuler: Jokowi Beri Akses ke Bahlil dalam Kelola Izin Tambang, Perpindahan Jakarta ke IKN Tunggu Keppres

21 hari lalu

Cover Majalah Tempo. FOTO/Tempo
Terpopuler: Jokowi Beri Akses ke Bahlil dalam Kelola Izin Tambang, Perpindahan Jakarta ke IKN Tunggu Keppres

Berita terpopuler pada Kamis, 7 Maret 2024, dimulai dari peran Presiden Jokowi memberi akses luas ke Menteri Bahlil soal tata kelola izin tambang.