TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK telah memiliki data transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan. Hal itu diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md, tapi belum diungkap secara detail transaksi tersebut.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Ester mengatakan, PPATK merupakan financial intelligence unit yang memang memiliki tugas dan kewenangan seperti itu. “Saya sih cenderung mempercayai, ya itu tadi, sesimpel karena itu lingkup tugas dan kewenangannya,” ujar dia melalui sambungan telepon pada Senin, 13 Maret 2023.
Menurut Lola, tanpa kasus ini pun, PPATK sering mengirimkan laporan hasil analisis ke berbagai lembaga yang berkaitan dengan suatu kasus. “Terlepas dari apakah Kemenkeu menilai itu benar atau tidak, itu bukan poinnya,” tutur dia.
Poinnya, Lola berujar, adalah bahwa laporan hasil analisis memang laporan yang biasa dikeluarkan PPATK. Kemudian kalau dianggap relevan, maka laporan itu akan sampaikan itu ke lembaga terkait.
Dia pun mencontohkan kasus pejabat Direktorat Jenderap Pajak (DJP) Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang terekspos saat ini. PPATK, menurut Lola, bahkan pernah mengirimkan laporan hasil analisisnya soal RAT ini beberapa tahun lalu ke Inspektorat Jenderal Kemenkeu.
“Jadi itu sesuatu yang biasa. Karena enggak ada bandingan data untuk Rp 300 triliun itu benar atau tidak. Tapi ya intimnya PPATK enggak offside karena itulah lingkup tugas dan kewenangannya dia,” ucap Lola.
PPATK, kata dia, hanya memberitahukan bahwa ada dugaan aliran dana yang mencurigakan, yang tidak sesuai profil pegawai di Kemenkeu. “Jadi terlepas dari Kemenkeu mengetahui atau tidak, kemudian percaya atau tidak, ya saya sih enggak masalah. Karena yang pegang datanya kan PPATK,” kata Lola.
Sementara itu, Kemenkeu akan melakukan rapat bersama PPATK dan Tim Pengendalian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berada di bawah Menkopolhukam Mahfud Md tentang dugaan transaksi janggal Rp 300 triliun.
Hal itu diungkap oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dalam rekaman suara yang diterima Tempo dari Humas Kemenkeu, Senin 13 Maret 2023. Dia mengutip pernyataan Menteri Sri Mulyani, pihaknya siap bekerja sama dengan Menko Polhukam dan siap melakukan rapat bersama.
"Ya rencananya Rp 300 T akan dipaparkan dalam rapat bersama dengan Tim Pemberantasan TPPU di bawah Menkopolhukam. Tapi secara aktif kami juga membangun komunikasi dengan PPATK agar bisa mendapat penjelasan lebih awal, sehingga nanti ketika ada kesesuaian akan lebih mudah dalam melakukan tindak lanjutnya," kata Prastowo, Senin.
Prastowo tak menjelaskan waktu pelaksanaan rapat bersama tersebut. Dia menyebut persiapan waktu rapat masih diatur. "Diharapkan secepatnya karena PPATK juga saya rasa berkepentingan untuk dapat menindaklanjuti. Kami juga ingin mendapatkan kepastian itu. Ini sedang diatur jadwal antar pimpinan supaya bisa segera," tuturnya.
Pilihan Editor: Datang ke KPK, Ini Kata Andhi Pramono
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini