TEMPO.CO, Jakarta - Kabar soal temuan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih terus bergulir. Kasus tersebut pertama kali diungkap ke publik oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam sebuah acara di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.
Berikut sederet fakta yang dirangkum dari pemberitaan Tempo sebelumnya:
1. PPATK telah mengirim rekapitulasi data hasil analisis ke Kemenkeu
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyerahkan kembali rekapitulasi data hasil analisis atau pemeriksaan kepada Kemenkeu. Data tersebut diserahkan beserta rangkaian penanganan atas kasus yang berindikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang nilainya mencapai Rp 300 triliun.
Rekapitulasi data tersebut merupakan daftar seluruh dokumen informasi hasil analisis beserta jumlah nilai nominal yang terindikasi terkait dengan TPPU. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan informasi itu sesuai dengan yang tertuang dalam data individual masing-masing kasus yang telah disampaikan sepanjang kurun waktu 2009 sampai 2023.
2. Kemenkeu bakal rapat dengan PPATK dan Tim Pengendalian TPPU
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan pihaknya akan melakukan rapat bersama PPATK dan Tim Pengendalian TPPU yang berada di bawah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Namun, Yustinus tak menyampaikan kapan waktu pelaksanaan rapat bersama tersebut. Dia berujar persiapan rapat masih diatur. Tetapi ia meyakini rapat bersama itu akan secepatnya dilakukan agar transaksi tersebut bisa segera ditelusuri.
Kendati demikian, ia menyatakan Kemenkeu akan secara aktif membangun komunikasi dengan PPATK. Tujuannya agar bisa mendapat penjelasan lebih awal, sehingga lebih mudah dalam melakukan tindak lanjutnya.
3. Mahfud MD sebut uang sudah dikembalikan ke negara Rp 7,08 triliun
Mahfud MD menekankan transaksi mencurigakan atau transaksi janggal senilai Rp 300 triliun di Kemenkeu itu melibatkan 467 pegawai Kemenkeu sejak 2009-2023. Jika dikaitkan dengan kasus korupsi, menurut dia, Kemenkeu sudah berhasil mengembalikan Rp 7,08 triliun dari kasus-kasus tersebut.
Ia bahkan menduga nilai pencucian uang atau TPPU di Kemenkeu lebih besar dari korupsi yang mengambil uang negara. Dia pun mengambil sampling tujuh kasus dari 197 kasus yang dilaporkan. Dari tujuh kasus itu dugaan TPPU-nya senilai Rp 60 triliun.
Mahfud juga menjelaskan selama ini aparat penegak hukum tidak pernah mengkonstruksi kasus dugaan TPPU, padahal telah diatur dalam undang-undang. Karena itu, dugaan TPPU senilai Rp 300 triliun ini akan terus ditindak lanjuti.
4. Sri Mulyani dan Mahfud MD sempat beda pendapat
Dua menteri Presiden Joko Widowo atau Jokowi ini sempat berbeda pendapat terkait laporan transaksi janggal sebesar Rp 300 triliun di Kemenkeu. Sebelumnya, Mahfud MD menyebut PPATK sudah menyerahkan laporan transaksi janggal Rp 300 triliun itu ke Kemenkeu tetapi tidak pernah direspons.
Sementara Sri Mulyani mengakui sudah menerima laporan dari PPATK dan sudah merespons sebagian besar dari laporan PPATK tersebut. Tapi, mantan Managing Director World Bank atau Bank Dunia itu mengaku tidak menemukan angka transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun. Namun, keduanya telah bertemu dan sepakat akan menindak lanjuti temuan transaksi janggal tersebut.
RIANI SANUSI PUTRI | AMELIA RAHIMA SARI | MOH KHORY ALFARIZI
Pilihan Editor: Jadi Obyek Vital Nasional, Pabrik Pupuk di Bontang Dijaga Pangkalan Rudal TNI AU
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini