Hall ini disampaika oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi. "Saksi JP dipanggil untuk memberikan keterangan dalam rangka mendalami peran beliau sebagai pengguna anggaran," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Senin, 13 Maret 2023.
"Kami ingin tau sejauh mana pengawasan dan pertanggung jawabannya," imbuhnya.
Pasalnya, Kuntadi mengatakan, dalam perkara ini ada unsur kemahalan anggaran yang berasal dari pemufakatan jahat. Karena itu pihaknya ingin mencari tau sejauh mana perencanaan pembangunan dilaksanakan. Terlebih dalam RJPMN, proyek BTS BAKTI mestinya digarap dalam periode 5 tahun.
"Namun, tanpa perencanaan pembangunan dilaksanakan dalam satu periode satu tahun. Sehingga, pelaksanaan tidak sesuai rencana. Pemadatan periode harus kami ketahui," ungkap Kuntadi.
Selain itu, Kejagung ingin mengetahui manipulasi perkembangan proyek. Hal tersebut yang kemudian menyebabkan pembayaran anggaran dapat dicairkan. Meskipun belakangan, kata Kuntadi, diketahui ada kesalahan sehingga sejumlah anggaran dikembalikan. "Kami ingin tahu sejauh mana pertanggung jawabannya," ucap dia.
Adapun dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, Kejagung telah menetapkan tersangka mulai 4 Januari 2023. Tersangka yang ditetapkan saat itu, yakni Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.
Kemudian pada 24 Januari 2023, Kejagung juga menetapkan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, sebagai tersangka. Terakhi, Kejagung menetapkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, pada 7 Februari 2023
Pilihan Editor: Kejagung Kembali Panggil Johnny Plate sebagai Saksi Dugaan Korupsi BTS Kominfo Rabu Besok
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini