TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Suharto menjelaskan persyaratan bagi masyarakat yang ingin mengikuti mudik gratis lebaran 2023 yang diadakan Kemenhub. Pendaftaran mudik gratis tersebut bisa dilakukan melalui aplikasi MitraDarat.
Suharto mengatakan, pengguna perlu mengunduh aplikasi Mitra Darat melalui App Store ataupun Play Store. Setelah itu, peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah pada saat mendaftar seperti kartu tanda penduduk (KTP). “Peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik,” ujar dia dalam konferensi pers virtual pada Senin, 13 Maret 2023.
Selanjutnya, kata Suharto, jika peserta akan mengikuti mudik-balik pulang pergi (PP), maka pendaftaran arus balik dilakukan secara bersamaan pada saat mendaftar arus mudik. Namun, dengan catatan asal kota balik sama dengan kota tujuan mudik yang dipilih (tidak melayani pendaftaran hanya arus balik/urban).
Selain itu, peserta diberikan waktu H+7 setelah tanggal pendaftaran, untuk melakukan registrasi/ validasi ulang di posko yang telah ditentukan dan penukaran tiket. Di wilayah Jakarta lokasinya ada di pusatkan di Gor Bulungan dan Blok M Jakarta selatan.
“Sedangkan untuk wilayah Bodetabek ini ada di Terminal Depok, Terminal Margonda. Kemduan di kantor Dishub Kota Tengarang, Terminal pondok Cabe di Tangerang Selatan, dan terakhir ada di wilayah Bekasi yaitu Terminal Kayu Puring,” tutur Suharto.
Baca Juga:
Apabila lewat H+7 itu peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data peserta dianggap gugur/ hangus dan kuota yang kosong akan otomatis bertambah. Selain itu, peserta juga tidak bisa mendaftar ulang karena NIK diblok oleh sistem.
“Agar memberikan kesempatan pada peserta lain yang ingin mendaftar/ belum mendapatkan kuota mudik/ balik,” ucap dia.
Selanjutnya: Peserta yang mudik-balik dengan sepeda motor wajib membawa surat-surat kendaraan (STNK dan SIM) dan perlengkapan berkendara