Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan kajian terhadap tata kelola penyelenggaraan jalan tol di Indonesia dilakukan pihaknya karena adanya sejumlah permasalahan yang timbul. Masalah itu mulai dari proses persiapan, pelelangan, pendanaan, konstruksi, operasi pemeliharaan hingga pengambilalihan konsesi yang menjadi titik rawat korupsi.
“Kajian ini menemukan titik-titik mana saja yang perlu ditingkatkan efektivitas dan efisiensinya. Ketika dua poin ini dijalankan, harapannya tidak ada titik rawan korupsi,” ujar Nurul.
Ia pun menyadari pembangunan infrastruktur jalan tol yang merupakan salah satu fokus pemerintah Indonesia. Tercatat dari 201 Proyek Strategis Nasional (PSN), 54 atau 27 persen di antaranya merupakan proyek jalan tol. Oleh karena itu, Kementerian PUPR harus memperbaiki tata kelola penyelenggaraan jalan tol di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengapresiasi kajian yang dilakukan oleh KPK. Menurut dia, kajian itu menjadi petunjuk bagi lembaganya untuk melakukan perbaikan tata kelola untuk memberantas titik-titik rawan korupsi pada penyelenggaraan jalan tol.
Basuki memastikan pihaknya akan segera mengumpulkan semua pemangku kebijakan untuk membahas dan menjalankan hasil rekomendasi KPK. Di sisi lain, ia mengaku bahwa dalam dua tahun terakhir, dia telah meminta pejabat Eselon I Kementerian PUPR untuk me-review seluruh kebijakan yang dianggap bolong untuk diperbaiki.
“Tata kelola di dalam ini akan segera kami evaluasi dan jika ada tumpang tindih akan segera diperbaiki. Kita sudah membuat peraturan untuk meng-clear-kan tupoksi antara DJBM, DJPI, dan BPJT. Kami usulkan dan semoga cepat disetujui,” ujar Basuki.
Pilihan Editor: Terseret Kasus Rafael Alun, Pejabat Pajak Wahono Saputro Dipanggil KPK Pekan Ini
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini