TEMPO.CO, Jakarta - Wajib Pajak (WP) dapat melaporkan penghasilan secara online untuk laporan tahunan pajak. Namun sebelumnya, ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi, salah satunya adalah memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN). Maka dari itu, penting untuk mengetahui nomor EFIN guna melaporkan pajak tahunan.
Seperti diektahui, batas pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak periode 2022 untuk WP pribadi, yakni 31 Maret 2023 dan 30 April 2023 bagi badan usaha. Kegiatan lapor SPT Tahunan dapat melalui layanan e-Filling.
Berdasarkan Peraturan Dirjen (Direktur Jenderal) Pajak No. PER-03/PJ/2015, e-Filling merupakan layanan yang ditawarkan DJP untuk mengatur penyampaian pajak dengan lebih mudah dan dapat diakses kapan pun serta di mana saja.
Sayangnya, sebagian orang sering lupa dengan nomor identitas EFIN lantaran berbagai alasan. Salah satunya karena batas pelaporan pajak dilaksanakan setiap setahun sekali sehingga masyarakat tidak begitu mengingatnya. Namun, Anda tidak perlu khawatir, berikut ada alternatif cara mengetahui EFIN untuk lapor pajak tahunan.
Cara Mengetahui EFIN Tanpa ke Kantor Pajak
Bagi Wajib Pajak yang lupa nomor EFIN dapat melakukan beberapa hal, di antaranya sebagai berikut.
1. Menggunakan metode live chating dengan agen Chat Pajak pada situs www.pajak.go.id. Wajib Pajak dapat menemukan fitur tersebut pada sisi kanan bawah layar dengan ikon kartun pegawai pajak.
2. Menyebut (mention) akun Twitter @kring_pajak untuk bertanya dan menyampaikan keluhan.
3. Cara cek nomor EFIN pajak online via telepon ke Kring Pajak 1500200 dengan menyiapkan NPWP dan konfirmasi data. Data yang dimaksud ialah nama lengkap, alamat terdaftar, nomor ponsel atau alamat email, dan riwayat lapor SPT Tahunan terakhir.
Kemudian petugas akan mencocokkan data dan Anda akan menerima email dari informasi@pajak.go.id. Email tersebut berisi nomor EFIN dalam dokumen PDF yang terproteksi dengan kata sandi.
Selanjutnya: Cara mendapatkan nomor EFIN...