Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengenal Kesalahan Hukum dalam Bisnis, dari Tak Adanya Founders Agreement hingga HKI

image-gnews
Pameran franchise dan peluang usaha, Info Franchise & Business Concept atau IFBC Expo 2023 di ICE BSD, Tangerang pada Ahad, 12 Maret 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Pameran franchise dan peluang usaha, Info Franchise & Business Concept atau IFBC Expo 2023 di ICE BSD, Tangerang pada Ahad, 12 Maret 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Pelaku usaha bisa melakukan kesalahan hukum dalam bisnisnya. Apa saja kesalahan yang umum?

Legal Manager Kontrakhukum.com Clifford Erikson Kwandang membeberkan legal business mistake yang sering dilakukan para pelaku usaha.

"Nggak ada founders agreement (perjanjian pendiri)," kata Clifford dalam acara talkshow IFBC Expo 2023 di ICE BSD, Tangerang pada Minggu, 12 Maret 2023.

Begitu pendirinya berantem, lanjut dia, sudah bingung. Dia menilai, para pendiri akan mempertanyakan kesepakatan awal mereka. "Akhirnya malah sengketa di pengadilan dan tidak ada dasar hukumnya," ujar Clifford.

Kesalahan kedua adalah tidak mengerti pentingnya HKI (Hak Kekayaan Intelektual). Menurut dia, penting bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan brand-nya. 

Selain agar ide tidak diambil orang, mendaftar HKI membutuhkan waktu dua tahun.

"Lalu pendirian badan usahanya terlambat. Ini biasanya yang semangat untuk mendirikan usaha tapi perorangan, 'udah jalani aja dulu', nanti begitu pemerintah mau menggelontorkan dana lebih atau mau kerja sama dengan pihak ketiga bingung," papar Clifford.

Menurut dia, biasanya pihak ketiga akan bertanya 'NPWP PT-nya mana ya?'Sebenarnya, kata dia, pihak ketiga mau saja kerja sama dengan perorangan.

"Tapi itu akan merugikan pihak PT-nya juga, karena NPWP-nya ketika mereka mau bayar pajak atas kerja sama kita, itu bingung mau lapornya gimana," tutur Clifford.

Sedangkan pihak ketiga juga tidak mau disuruh bayar pajak pelaku usaha. Makanya, lanjut dia, mereka menganjurkan pelaku usaha untuk punya NPWP PT atau pendirian badan usaha."Lalu tidak adanya kontrak, biasanya sama pihak ketiga. 'Ya udahlah kita kerja sama dulu aja, base on trust," ujar Clifford.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tetapi, dia menilai tidak ada yang tahu apa yang akan terjadi di tengah jalan. Dia melanjutkan, mungkin setahun awal berjalannya lancar, nanti di tahun ketiga tiba-tiba ada masalah.

"Lalu, tidak ada dokumen legal terkait HR (Human Resource). Ini biasanya hubungannya sama karyawan kita antara karyawan kontrak, PKWTT (Pekerja Kontrak Waktu Tidak Tetap)," beber dia.

Dokumen legal terkait pegawai menjadi penting jika di kemudian hari ada masalah dengan karyawan tersebut.

"Terakhir, tidak memahami implikasi pajak terhadap bisnis. Nah, biasanya nih ada yg semangat pendirian PT, ngurus legalitas juga udah, tapi nggak lapor pajak," tutur Clifford.

Selain dari ada kasus, kata dia, tidak ada kasus pun sekarang pemerintah bisa memblokir.

Dia menilai, ketika hendak merubah akta di PT untuk meningkatkan modal, menambah investor atau memasukkan pemegang saham, nanti ada tulisannya 'terblokir, harap lapor ke KPP terdekat' ketika masuk pendaftaran.

"Jangan sampai kita tidak lapor pajak. Begitu kita diblokir, kita mau buka, ternyata udah ada denda-dendanya," ungkap Clifford.

Pilihan EditorJika Uang Tak Kembali, Konsumen Meikarta Buka Kemungkinan Tempuh Jalur Hukum

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

6 jam lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Mau Kuliah di Fakultas Hukum, Apa yang Sebaiknya Disiapkan?

15 jam lalu

Aldilla Stephanie Suwana, penerima beasiswa Fulbright di Harvard Law School. Dok.Pribadi
Mau Kuliah di Fakultas Hukum, Apa yang Sebaiknya Disiapkan?

Berminat menjadi sarjana hukum, tentu saja harus kuliah di fakultas hukum. Berikut yang perlu disiapkan calon mahasiswa hukum.


Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

1 hari lalu

Indonesia dan Australia Memperluas Kemitraan di Bidang Pajak pada Senin, 22 April 2024. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.


Kelola Limbah, Startup asal Bandung dan Bekasi Mendapat Dana di Philanthropy Asia Summit

1 hari lalu

Philanthropy Asia Summit 2024 di Singapura pada 15 April 2024
Kelola Limbah, Startup asal Bandung dan Bekasi Mendapat Dana di Philanthropy Asia Summit

Dua startup asal Indonesia, MYCL dan Sampangan, mendapat pendanaan dari Philanthropy Asia Summit 2024 karena sukses mengelola limbah.


Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

1 hari lalu

Kejari Medan menahan mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo sebagai tersangka korupsi pengelolaan pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.


Hari Kartini, Jumlah Pelaku Usaha Perempuan di Sejumlah Wilayah Naik 2,5 Kali Lipat

4 hari lalu

Ilustrasi perempuan bekerja dari rumah. (Pixabay/Free-Photos)
Hari Kartini, Jumlah Pelaku Usaha Perempuan di Sejumlah Wilayah Naik 2,5 Kali Lipat

Hari Kartini diperingati masyarakat dalam berbagai cara. Semakin tingginya jumlah pelaku usaha perempuan, bisa jadi cara apresiasi perjuangan Kartini.


10 Prospek Kerja Jurusan Bisnis Digital, Ada Digital Marketer hingga SEO Specialist

6 hari lalu

Berikut ini deretan prospek kerja jurusan Bisnis Digital, di antaranya digital marketing, data analyst, product manager, hingga SEO specialist. Foto: Canva
10 Prospek Kerja Jurusan Bisnis Digital, Ada Digital Marketer hingga SEO Specialist

Berikut ini deretan prospek kerja jurusan Bisnis Digital, di antaranya digital marketing, data analyst, product manager, hingga SEO specialist.


Jhon LBF Datangi Kediaman Bahlil saat Lebaran, Bahas Pengusaha Muda

14 hari lalu

Henry Kurnia Adhi alias John LBF. Instagram
Jhon LBF Datangi Kediaman Bahlil saat Lebaran, Bahas Pengusaha Muda

Jhon LBF mendatangi rumah dinas Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.


Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

14 hari lalu

Restoran cepat saji Richeese Factory terkenal dengan ayam goreng pedas dengan tambahan saus kejunya. Ini profil pemilik Richeese Factory. Foto: Nabati Group
Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.


Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

15 hari lalu

Gedung Dirjen Pajak. kemenkeu.go.id
Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.