TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan alasan dibalik 30 jabatan yang diduduki oleh Sri Mulyani saat ini. Ia menekankan pada prinsipnya, jabatan tersebut diemban Sri Mulyani karena menduduki posisi Menteri Keuangan atau sebagai ex-officio.
"Artinya, siapa pun menterinya, ia bertugas karena jabatannya. Jadi dia pasti menduduki jabatan itu karena ia Menkeu," ucapnya kepada Tempo. Ahad, 12 Maret 2023.
Baca Juga:
Yustinus pun merinci penyebabnya. Misalnya jabatan Sri Mulyani sebagai Ketua KSSK. Menurut dia, jabatan itu merupakan amanat undang-undang (UU), khususnya pada Pasal 4 UU Nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
Dalam beleid itu, disebutkan KSSK beranggotakan Menteri Keuangan sebagai koordinator merangkap anggota dengan hak suara. Posisi yang sama juga dijabat oleh Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Sedangkan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan juga merupakan anggota tanpa hak suara.
Selain itu, Sri Mulyani juga Sekretaris Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). Menurut Prastowo, posisi itu juga diatur dalam UU sebagai ex-officio. Adapun soal jabatan lainnya, Prastowo mengaku memang masih perlu diperiksa kembali.
"Jumlah (jabatan) pastinya perlu dicek karena yang terkini mungkin sudah tidak berlaku," tutur dia.
Selanjutnya: "Rangkap 30 jabatan karena hampir semua ini meminta saya untuk menduduki jabatan tertentu"