"

Sri Mulyani Rangkap 30 Jabatan, Berikut Penjelasan Stafsus Menkeu

Sri Mulyani dan Mahfud MD. FOTO/instagram
Sri Mulyani dan Mahfud MD. FOTO/instagram

TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan alasan dibalik 30 jabatan yang diduduki oleh Sri Mulyani saat ini. Ia menekankan pada prinsipnya, jabatan tersebut diemban Sri Mulyani karena menduduki posisi Menteri Keuangan atau sebagai ex-officio. 

"Artinya, siapa pun menterinya, ia bertugas karena jabatannya. Jadi dia pasti menduduki jabatan itu karena ia Menkeu," ucapnya kepada Tempo. Ahad, 12 Maret 2023. 

Yustinus pun merinci penyebabnya. Misalnya jabatan Sri Mulyani sebagai Ketua KSSK. Menurut dia, jabatan itu merupakan amanat undang-undang (UU), khususnya pada Pasal 4 UU Nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. 

Dalam beleid itu, disebutkan KSSK beranggotakan Menteri Keuangan sebagai koordinator merangkap anggota dengan hak suara. Posisi yang sama juga dijabat oleh Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Sedangkan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan juga merupakan anggota tanpa hak suara. 

Selain itu, Sri Mulyani juga Sekretaris Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). Menurut Prastowo, posisi itu juga diatur dalam UU sebagai ex-officio. Adapun soal jabatan lainnya, Prastowo mengaku memang masih perlu diperiksa kembali. 

"Jumlah (jabatan) pastinya perlu dicek karena yang terkini mungkin sudah tidak berlaku," tutur dia. 

Selanjutnya: "Rangkap 30 jabatan karena hampir semua ini meminta saya untuk menduduki jabatan tertentu"








BI: Uang Beredar pada Februari 2023 Capai Rp 8.300 Triliun, Tumbuh 7,9 Persen

2 jam lalu

Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
BI: Uang Beredar pada Februari 2023 Capai Rp 8.300 Triliun, Tumbuh 7,9 Persen

Perkembangan uang beredar pada Februari 2023 terutama didorong oleh perkembangan aktiva dalam negeri bersih.


ShopeePay Kini Jadi Dompet Digital yang Terintegrasi BI Fast, Klaim yang Pertama

4 jam lalu

ShopeePay. Kredit: Shopee
ShopeePay Kini Jadi Dompet Digital yang Terintegrasi BI Fast, Klaim yang Pertama

ShopeePay klaim jadi dompet digital pertama yang terintegrasi dengan BI Fast.


Kronologi Pegawai Bea Cukai Viral Usai Komentari Curhat Warganet Soal Pajak hingga Direspons Stafsus Sri Mulyani

4 jam lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai memeriksa penumpang di bandara. Dok. Bea Cukai
Kronologi Pegawai Bea Cukai Viral Usai Komentari Curhat Warganet Soal Pajak hingga Direspons Stafsus Sri Mulyani

Seorang pegawai Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Widy Heriyanto viral di media sosial karena komentarnya terhadap curhatan warganet yang dinilai tak pantas.


Pinjol Ilegal Kian Marak pada Bulan Ramadan, Simak Daftar Terbarunya yang Dirilis OJK

7 jam lalu

Suasana penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Cengkareng, Jakarta Barat, 13 Oktober 2021. Dari penggerebakan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 52 unit perangkat komputer CPU dan 56 unit telepon seluler milik karyawan. Dok. Humas Polres Jakpus
Pinjol Ilegal Kian Marak pada Bulan Ramadan, Simak Daftar Terbarunya yang Dirilis OJK

Banyak dari pinjol ilegal berganti nama untuk melancarkan aksinya. Kemudian, Pinjol ini membuat aplikasi yang terdaftar di Play Store


8 Tips Mengatur Keuangan Saat Bulan Ramadan

1 hari lalu

Ilustrasi mengelola keuangan. Shutterstock
8 Tips Mengatur Keuangan Saat Bulan Ramadan

Momen Ramadan selayaknya disambut dengan suka cita dan persiapan yang baik, termasuk masalah keuangan. Berikut tips mengatur keuangan di bulan Ramadan


Tim Likuidasi Wanaartha Life Terima Tagihan dari 12.640 Kreditor, 12.577 di antaranya Merupakan Pemegang Polis

1 hari lalu

Wanaartha Life. Facebook
Tim Likuidasi Wanaartha Life Terima Tagihan dari 12.640 Kreditor, 12.577 di antaranya Merupakan Pemegang Polis

Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life telah menerima tagihan dari 12.640 kreditor.


Terkini Bisnis: Penjelasan Kepala PPATK soal Transaksi Janggal Rp 349 T, Anak Buah Sri Mulyani Minta Maaf

2 hari lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terkini Bisnis: Penjelasan Kepala PPATK soal Transaksi Janggal Rp 349 T, Anak Buah Sri Mulyani Minta Maaf

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana bercerita pernah ditelepon Sekretaris Kabinet Pramono Anung terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun.


Stafsus Sri Mulyani Minta Maaf soal Piala Fatimah Zahratunnisa Dikenai Pajak Rp 4 Juta

2 hari lalu

Yustinus Prastowo. antaranews.com
Stafsus Sri Mulyani Minta Maaf soal Piala Fatimah Zahratunnisa Dikenai Pajak Rp 4 Juta

Kemenkeu sungguh berempati dan menyesalkan kejadian yang dialami Fatimah Zahratunnisa yang dikenai pajak Rp 4 juta oleh petugas bea cukai.


Terpopuler: PPATK Tegaskan Transaksi Mencurigakan Rp 349 T Bukan di Kemenkeu, 5 Juta Buruh Akan Mogok

2 hari lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan dan pemaparan saat menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terpopuler: PPATK Tegaskan Transaksi Mencurigakan Rp 349 T Bukan di Kemenkeu, 5 Juta Buruh Akan Mogok

Berita terpopuler bisnis pada Selasa, 21 Maret 2023, dimulai dari penjelasan Kepala PPATK soal transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun.


Rapat Soal Transaksi Mencurigakan dengan PPATK, DPR Usul Bentuk Pansus

2 hari lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan dan pemaparan saat menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Rapat Soal Transaksi Mencurigakan dengan PPATK, DPR Usul Bentuk Pansus

DPR mengusulkan pembentukan Pansus Transaksi Mencurigakan untuk menindaklanjuti laporan PPATK.