Adapun kewenangan Bapanas dalam penetapan HPP sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. Dalam beleid tersebut, Bapanas berwenang dalam perumusan dan penetapan kebijakan stabilisasi harga dan distribusi pangan. Selain itu, Bapanas dapat merumuskan serta menetapkan HPP dan rafaksi harga.
Sementara itu, Arief berjanji akan segera menerbitkan HPP terbaru. Menurut Arief, usulan HPP terbaru telah memperhatikan masukan seluruh stakeholder perberasan dengan mempertimbangkan biaya pokok produksi, margin petani, kualitas gabah dan beras, serta dampak kenaikan inflasi.
“HPP yang diusulkan mengacu kepada masukan organisasi petani, penggilingan, dan kementerian dan lembaga terkait yang dihitung berdasarkan struktur ongkos usaha tani dan perkembangan harga keekonomian gabah dan beras saat ini,” ucapnya.
Dalam waktu segera, Arief berjanji akan segera melakukan harmonisasi Rancangan Perbadan tentang HPP Gabah dan Beras dan Rafaksi Harga ini. Kemudian, dilanjutkan dengan proses pengundangan sehingga HPP Gabah dan Beras yang baru bisa segera terbit saat masuk puncak panen raya tahun 2023.
Apabila sudah diterapkan, HPP tersebut dapat menjadi instrumen pemerintah untuk melindungi petani atau produsen. Caranya dengan menjaga harga penjualan petani tidak anjlok di bawah biaya pokok produksi.
"Mengingat panen raya sudah berjalan, kita sama-sama tidak ingin saat panen ini harga gabah dan beras di tingkat petani jatuh." kata Arief. Di sisi lain, dia juga berharap harga beras di konsumen tidak melonjak, sehingga ia menilai HPP yang ditetapkan harus benar-benar mengedepankan aspek keseimbangan.
Pilihan Editor: Panen Raya, Jokowi Ajak Petani Percepat Masa Tanam Padi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.