Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sanksi Bagi Konsultan Pajak Rafael Alun, Begini Bunyi Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak

image-gnews
Tempo menemukan sejumlah informasi bagaimana Rafael Alun mengumpulkan pundi-pundi uangnya saat menjadi pegawai pajak. Alumni STAN angkatan 1986 itu diduga punya modus tersendiri mengeruk uang wajib pajak.
Tempo menemukan sejumlah informasi bagaimana Rafael Alun mengumpulkan pundi-pundi uangnya saat menjadi pegawai pajak. Alumni STAN angkatan 1986 itu diduga punya modus tersendiri mengeruk uang wajib pajak.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi atau PPATK telah melakukan pemblokiran rekening seorang konsultan pajak. Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menyebut rekening konsultan pajak tersebut diblokir lantaran diduga menjadi perpanjangan tangan dugaan tindak pidana pencucian uang eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. 

Ivan mengatakan pemblokiran tersebut juga dilakukan kepada pihak lainnya. Ia mengatakan PPATK menduga adanya jaringan pencucian uang yang berperan dalam transaksi Rafael Alun. 

Profesi Konsultan Pajak

Menurut Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 111 tahun 2014, konsultan pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak. Agar wajib pajak dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai peraturan perundang-undangan. 

Dalam menjalankan profesinya, terdapat kode etik yang mengatur larangan dan sanksi bagi konsultan pajak. Aturan tersebut tertuang dalam Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Pasal 6 dan 7.

Pasal 6: Larangan bagi Konsultan Pajak

1. Merangkap Jabatan yang terikat dengan pekerjaan sebagai Aparatur Sipil Negara, BUMN/BUMD

2. Meminjamkan ijin praktik untuk digunakan oleh pihak lain yang bukan Konsultan Pajak atau mengijinkan orang yang bukan Konsultan Pajak mencantumkan namanya sebagai Konsultan Pajak di papan nama Kantor Konsultan Pajak atau mengijinkan orang yang bukan Konsultan Pajak tersebut untuk memperkenalkan dirinya sebagai Konsultan Pajak

3. Menugaskan karyawan-nya yang tidak menguasai pengetahuan perpajakan dalam bertindak memberikan nasihat secara lisan atau dengan tulisan, dan/atau menangani urusan perpajakan

4. Menerima penugasan bila terdapat benturan kepentingan

5. Menarik atau merebut Klien teman seprofesi

6. Membujuk Karyawan teman seprofesi untuk pindah menjadi karyawannya

7. Memasang iklan semata-mata untuk mendapatkan pelanggan

8. Pemasangan Papan Nama dengan ukuran dan atau bentuk yang berlebihan 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

9. Menempatkan Kantor Konsultan Pajak atau Cabangnya di suatu tempat yang dapat merugikan kedudukan dan martabat Konsultan Pajak.

Pasal 7: Sanksi 

1. Teguran tertulis bersifat biasa.Bilamana sifat pelanggarannya tidak berat

2. Teguran tertulis bersifat keras. Bilamana sifat pelanggarannya berat atau karena mengulangi kembali 
pelanggaran Kode Etik atau tidak mengindahkan sanksi peringatan yang pernah diberikan

3. Pemberhentian sementara untuk periode tertentu. Bilamana sifat pelanggaran-nya berat, tidak mengindahkan dan tidak menghormati ketentuan Kode Etik atau bilamana setelah mendapat sanksi berupa surat teguran tertulis bersifat keras masih mengulangi melakukan pelanggaran Kode Etik.
Pemberian sanksi ini harus diikuti larangan untuk menjalankan profesi Konsultan Pajak dalam suatu periode tertentu.

4. Pemberhentian tetap. Bilamana dilakukan pelanggaran Kode Etik dengan maksud dan tujuan merusak citra dan martabat kehormatan profesi Konsultan Pajak yang wajib dijunjung tinggi sebagai profesi yang mulia dan terhormat atau mengulangi kembali perbuatan yang terkena teguran tertulis bersifat keras.

Pemberian sanksi ini harus diikuti larangan untuk menjalankan profesi Konsultan Pajak. Sebelum sanksi diberikan maka Konsultan Pajak yang melakukan pelanggaran harus diberi kesempatan membela diri dalam rapat Majelis sidang dan Konsultan Pajak tersebut dapat didampingi sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang Konsultan Pajak lainnya.

Keputusan Pelanggaran yang mengakibatkan pemberian sanksi berupa pemberhentian sementara maupun tetap harus disampaikan kepada Menteri Keuangan cq Dirjen Pajak untuk diketahui dan dicatat dalam daftar Konsultan Pajak.

DELFI ANA HARAHAP  I  MIRZA BAGASKARA

Pilihan Editor: Identitas Konsultan Pajak Rafael Alun di Kantong KPK, Apa Sebenarnya Tugas Konsultan Pajak?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terpopuler: Presiden Jokowi Wanti-wanti Pola Baru TPPU, Gunung Ruang Erupsi Sejumlah Maskapai Batalkan Penerbangan

3 jam lalu

Presiden Jokowi (tengah) melihat proses pembagian sembako untuk warga di pintu Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 6 April 2024. Sebanyak 1000 paket sembako dibagikan Presiden Joko Widodo untuk warga Bogor di bulan Ramadan 1445 Hijriyah. ANTARA/Arif Firmansyah
Terpopuler: Presiden Jokowi Wanti-wanti Pola Baru TPPU, Gunung Ruang Erupsi Sejumlah Maskapai Batalkan Penerbangan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengingatkan untuk waspada terhadap pola baru tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berbasis teknologi.


Presiden Jokowi Wanti-wanti Pola Baru TPPU: Penanganannya Tak Boleh Kalah Canggih

10 jam lalu

Presiden Jokowi memberikan keterangan usai melepas bantuan kemanusiaan pemerintah untuk Palestina dan Sudan di Pangkalan TNI AU Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu, 3 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Presiden Jokowi Wanti-wanti Pola Baru TPPU: Penanganannya Tak Boleh Kalah Canggih

Presiden Jokowi mengingatkan untuk waspada terhadap pola baru TPPU yang berbasis teknologi.


Jokowi Sebut Pemerintah Tak Boleh Kalah Canggih dari Pelaku TPPU

1 hari lalu

Presiden Jokowi memberi pengarahan dalam 'Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 17 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Sebut Pemerintah Tak Boleh Kalah Canggih dari Pelaku TPPU

Presiden Jokowi mengatakan pemerintah harus bergerak cepat dalam menindak pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

7 hari lalu

Bupati Non Aktif Cirebon, Sunjaya Purwadisastra berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa , 13 November 2018. unjaya Purwadisastra tertangkap tangan menerima uang suap senilai Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto. Tujuannya, agar Gatot bisa menempati posisi kariernya saat ini. ANTARA
Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.


3 Pesohor yang Tersandung Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang

10 hari lalu

Sandra Dewi diperiksa sebagai saksi untuk dugaan korupsi timah dan pencucian uang .
3 Pesohor yang Tersandung Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang

Sebelum pesohor Sandra Dewi yang terserempet kasus dugaan TPPU, beberapa artis juga pernah tersandung kasus pencucian uang.


Persidangan Panama Papers Dimulai Delapan Tahun setelah Skandal Pajak Terungkap

10 hari lalu

Kantor firma hukum Mossack Fonseca terlihat di Panama City, 4 April 2016. Sekitar 800 nama pebisnis dan politikus Indonesia termasuk dalam daftar klien Mossack Fonseca. Mereka masuk dalam daftar itu karena pernah menyewa Mossack Fonseca untuk mendirikan perusahaan di yuridiksi bebas pajak di luar negeri (offshore). REUTERS/Carlos Jasso
Persidangan Panama Papers Dimulai Delapan Tahun setelah Skandal Pajak Terungkap

Sekitar 27 orang akan diadili pada Senin 8 April 2024 atas tuduhan pencucian uang sehubungan dengan skandal penghindaran pajak Panama Papers.


Ancaman Hukuman Pelaku TPPU: Jeruji Penjara dan Denda Miliaran Rupiah

11 hari lalu

Kejaksaan Agung (Kejagung RI) memeriksa aktris Sandra Dewi sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Dok. Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Ancaman Hukuman Pelaku TPPU: Jeruji Penjara dan Denda Miliaran Rupiah

Keterlibatan publik figur menambah panjang mengapa tindak korupsi dan pencucian uang atau TPPU PT Timah Tbk ramai dibahas masyarakat


Ada 16 Tersangka Pencucian Uang Korupsi Timah, Segini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku TPPU

11 hari lalu

Harvey Moeis. antaranews.com
Ada 16 Tersangka Pencucian Uang Korupsi Timah, Segini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku TPPU

Dalam praktiknya, kegiatan pencucian uang mencakup tiga langkah yang menjadi dasar operasional pencucian uang. Apa saja?


Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi di Sunter Jakarta Utara, Masuk Jaringan Narkoba Fredy Pratama

11 hari lalu

Para tersangka diperlihatkan saat rilis Pengungkapan Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba jaringan Fredy Pratama di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. Dalam keterangannya, Polri berhasil menangkap sebanyak 39 tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa 520 kg sabu, 280, 973 butir ekstasi, uang cash 22 miliar, barang perhiasan mewah senilai 1,82 miliar, kendaraan 20 unit, tanah dan bangunan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi di Sunter Jakarta Utara, Masuk Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Polisi menggerebek pabrik ekstasi yang masuk jaringan narkoba internasional Fredy Pratama di kawasan Sunter, Jakarta Utara.


Mengenal Lebih Rinci Tindak Pidana Pencucian Uang dan Asal-Usulnya

11 hari lalu

Ilustrasi Money Laundring/Pencucian Uang. Shutterstock
Mengenal Lebih Rinci Tindak Pidana Pencucian Uang dan Asal-Usulnya

Tujuan dari tindak pencucian uang adalah membuat uang hasil kejahatan tersebut terlihat seolah-olah berasal dari sumber yang sah dan legal.