Sanksi Bagi Konsultan Pajak Rafael Alun, Begini Bunyi Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak

Tempo menemukan sejumlah informasi bagaimana Rafael Alun mengumpulkan pundi-pundi uangnya saat menjadi pegawai pajak. Alumni STAN angkatan 1986 itu diduga punya modus tersendiri mengeruk uang wajib pajak.
Tempo menemukan sejumlah informasi bagaimana Rafael Alun mengumpulkan pundi-pundi uangnya saat menjadi pegawai pajak. Alumni STAN angkatan 1986 itu diduga punya modus tersendiri mengeruk uang wajib pajak.

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi atau PPATK telah melakukan pemblokiran rekening seorang konsultan pajak. Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menyebut rekening konsultan pajak tersebut diblokir lantaran diduga menjadi perpanjangan tangan dugaan tindak pidana pencucian uang eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. 

Ivan mengatakan pemblokiran tersebut juga dilakukan kepada pihak lainnya. Ia mengatakan PPATK menduga adanya jaringan pencucian uang yang berperan dalam transaksi Rafael Alun. 

Profesi Konsultan Pajak

Menurut Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 111 tahun 2014, konsultan pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak. Agar wajib pajak dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai peraturan perundang-undangan. 

Dalam menjalankan profesinya, terdapat kode etik yang mengatur larangan dan sanksi bagi konsultan pajak. Aturan tersebut tertuang dalam Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Pasal 6 dan 7.

Pasal 6: Larangan bagi Konsultan Pajak

1. Merangkap Jabatan yang terikat dengan pekerjaan sebagai Aparatur Sipil Negara, BUMN/BUMD

2. Meminjamkan ijin praktik untuk digunakan oleh pihak lain yang bukan Konsultan Pajak atau mengijinkan orang yang bukan Konsultan Pajak mencantumkan namanya sebagai Konsultan Pajak di papan nama Kantor Konsultan Pajak atau mengijinkan orang yang bukan Konsultan Pajak tersebut untuk memperkenalkan dirinya sebagai Konsultan Pajak

3. Menugaskan karyawan-nya yang tidak menguasai pengetahuan perpajakan dalam bertindak memberikan nasihat secara lisan atau dengan tulisan, dan/atau menangani urusan perpajakan

4. Menerima penugasan bila terdapat benturan kepentingan

5. Menarik atau merebut Klien teman seprofesi

6. Membujuk Karyawan teman seprofesi untuk pindah menjadi karyawannya

7. Memasang iklan semata-mata untuk mendapatkan pelanggan

8. Pemasangan Papan Nama dengan ukuran dan atau bentuk yang berlebihan 

9. Menempatkan Kantor Konsultan Pajak atau Cabangnya di suatu tempat yang dapat merugikan kedudukan dan martabat Konsultan Pajak.

Pasal 7: Sanksi 

1. Teguran tertulis bersifat biasa.Bilamana sifat pelanggarannya tidak berat

2. Teguran tertulis bersifat keras. Bilamana sifat pelanggarannya berat atau karena mengulangi kembali 
pelanggaran Kode Etik atau tidak mengindahkan sanksi peringatan yang pernah diberikan

3. Pemberhentian sementara untuk periode tertentu. Bilamana sifat pelanggaran-nya berat, tidak mengindahkan dan tidak menghormati ketentuan Kode Etik atau bilamana setelah mendapat sanksi berupa surat teguran tertulis bersifat keras masih mengulangi melakukan pelanggaran Kode Etik.
Pemberian sanksi ini harus diikuti larangan untuk menjalankan profesi Konsultan Pajak dalam suatu periode tertentu.

4. Pemberhentian tetap. Bilamana dilakukan pelanggaran Kode Etik dengan maksud dan tujuan merusak citra dan martabat kehormatan profesi Konsultan Pajak yang wajib dijunjung tinggi sebagai profesi yang mulia dan terhormat atau mengulangi kembali perbuatan yang terkena teguran tertulis bersifat keras.

Pemberian sanksi ini harus diikuti larangan untuk menjalankan profesi Konsultan Pajak. Sebelum sanksi diberikan maka Konsultan Pajak yang melakukan pelanggaran harus diberi kesempatan membela diri dalam rapat Majelis sidang dan Konsultan Pajak tersebut dapat didampingi sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang Konsultan Pajak lainnya.

Keputusan Pelanggaran yang mengakibatkan pemberian sanksi berupa pemberhentian sementara maupun tetap harus disampaikan kepada Menteri Keuangan cq Dirjen Pajak untuk diketahui dan dicatat dalam daftar Konsultan Pajak.

DELFI ANA HARAHAP  I  MIRZA BAGASKARA

Pilihan Editor: Identitas Konsultan Pajak Rafael Alun di Kantong KPK, Apa Sebenarnya Tugas Konsultan Pajak?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.








Mahfud MD Ungkap Kasus Impor Emas Batangan di Ditjen Bea Cukai, Ini Kata Stafsus Sri Mulyani

15 menit lalu

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Mahfud MD Ungkap Kasus Impor Emas Batangan di Ditjen Bea Cukai, Ini Kata Stafsus Sri Mulyani

Stafsus Sri Mulyani menjelaskan Kemenkeu menindaklanjuti seluruh informasi mengenai impor emas batangan di Ditjen Bea Cukai.


Stafsus Sri Mulyani Buka Suara soal Beda Data Transaksi Janggal dengan Versi Mahfud

1 jam lalu

Yustinus Prastowo. antaranews.com
Stafsus Sri Mulyani Buka Suara soal Beda Data Transaksi Janggal dengan Versi Mahfud

Mahfud MD menyebutkan transaksi janggal di Kemenkeu Rp 349 triliun, berbeda dengan versi Sri Mulyani Rp 3,3 triliun. Simak penjelasan Stafsus Menkeu.


Soal Artis Inisial R di Kasus Rafael Alun, Begini Respons KPK

2 jam lalu

Mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo dan istri Ernie Meike Torondek, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan selama 12 jam, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 24 Maret 2023. Rafael Alun Trisambodo dan istri Ernie Meike Torondek diperiksa untuk dimintai keterangannya terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang diduga dinilai tidak wajar dan telah ditingkatkan ke tahap penindakan untuk dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut. TEMPO/Imam Sukamto
Soal Artis Inisial R di Kasus Rafael Alun, Begini Respons KPK

KPK menyatakan akan menelusuri keterlibatan artis berinisial R dalam kasus Rafael Alun Trisambodo.


Banyak Pejabat Miliki Harta Tak Wajar, KPK Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset

4 jam lalu

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan pemaparan dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 Maret 2022. KPK meminta Komisi III DPR segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset dan RUU Penyadapan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Banyak Pejabat Miliki Harta Tak Wajar, KPK Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset

KPK meminta DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset


KPK Sita Barang Mewah dari Rumah Rafael Alun

10 jam lalu

Mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo dan istri Ernie Meike Torondek, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan selama 12 jam, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 24 Maret 2023. Rafael Alun Trisambodo dan istri Ernie Meike Torondek diperiksa untuk dimintai keterangannya terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang diduga dinilai tidak wajar dan telah ditingkatkan ke tahap penindakan untuk dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita Barang Mewah dari Rumah Rafael Alun

Barang mewah tersebut menjadi bukti dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka Rafael Alun.


Kepala PPATK Bakal Bertemu Sri Mulyani, Bahas Lebih Lanjut Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

12 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Menkopolhukam Mahfud MD dalam konferensi pers terkait transaksi mencurigakan Rp 300 T di gedung Kemenko Polhukam, Jakarta pada Senin, 20 Maret 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Kepala PPATK Bakal Bertemu Sri Mulyani, Bahas Lebih Lanjut Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan selalu berkoordinasi dengan Menkeu Sri Mulyani dan Menkopolhukam Mahfud MD.


Rafael Alun Diduga Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun

13 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo kembali diperiksa oleh KPK pada Jum'at 24 Maret 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Rafael Alun Diduga Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun

KPK mengungkapkan dugaan gratifikasi yang diterima oleh Rafael Alun diduga telah berlangsung selama 12 tahun. Gratifikasi berupa uang.


KPK Sudah Geledah Rumah Rafael Alun Trisambodo

14 jam lalu

Mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo dan istri Ernie Meike Torondek, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan selama 12 jam, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 24 Maret 2023. Rafael Alun Trisambodo dan istri Ernie Meike Torondek diperiksa untuk dimintai keterangannya terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang diduga dinilai tidak wajar dan telah ditingkatkan ke tahap penindakan untuk dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sudah Geledah Rumah Rafael Alun Trisambodo

Penggeledahan ini dilakukan menyusul penetapan tersangka Rafael Alun di kasus gratifikasi. KPK sebut penggeledahan untuk kumpulkan alat bukti.


Sri Mulyani Bungkam Saat Ditanya Beda Data Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu dengan Versi Mahfud MD

17 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Menkopolhukam Mahfud MD dalam konferensi pers terkait transaksi mencurigakan Rp 300 T di gedung Kemenko Polhukam, Jakarta pada Senin, 20 Maret 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Sri Mulyani Bungkam Saat Ditanya Beda Data Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu dengan Versi Mahfud MD

Sri Mulyani bungkam saat ditanya awak media ihwal perbedaan data transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kementerian Keuangan versi Mahfud MD.


KPK Tetapkan Rafael Alun Tersangka

17 jam lalu

Mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo dan istri Ernie Meike Torondek, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan selama 12 jam, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 24 Maret 2023. Rafael Alun Trisambodo dan istri Ernie Meike Torondek diperiksa untuk dimintai keterangannya terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang diduga dinilai tidak wajar dan telah ditingkatkan ke tahap penindakan untuk dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Rafael Alun Tersangka

KPK menetapkan eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan gratifikasi di Ditjen Pajak periode 201-2023.