TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui, setiap permasalahan mengenai tindakan koruptif di instansinya sudah ditangani sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Sri mengatakan, selama periode 2007 hingga 2023, pihaknya telah menangani 266 surat yang masuk dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Saya ingin tegaskan sekali lagi, seluruh surat dari PPATK, baik yang permintaan kami sendiri maupun inisiatif, itu kami semua tindaklanjuti," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantornya, Sabtu 11 Maret 2023.
Sri Mulyani mengatakan, bahkan dari 266 surat dari PPATK, 70 persennya atau sebanyak 185 surat adalah permintaan dari Kementerian Keuangan dan sisanya 30 persen atau sebanyak 81 surat merupakan inisiatif dari PPATK.
Lebih jauh, Sri Mulyani mengatakan, jika ada yang beranggapan kalau hukuman yang diterapkan terlalu ringan, itu merupakan amanat Undang-undang.
"Kalau merasa bahwa hukuman itu tidak terlalu berat ya saya sampaikan, kami harus melaksanakan sesuai UU ASN dan peraturan mengenai disiplin PNS," kata Sri Mulyani.
Menurut Sri Mulyani, aturan yang diterapkan di institusinya mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku yakni UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) No 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Hukuman terberat yang ada di dalam PP tersebut adalah, pertama, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, kedua, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan ketiga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," kata Sri Mulyani.
Pilihan Editor: Minta PPATK Buka Data Transaksi Janggal Rp 300 T, Sri Mulyani: Hitungannya dari Mana?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.