TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan beberapa laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merupakan bagian kerja sama antara dua lembaga. Menurut dia, Kemenkeu dan PPATK memiliki dua aliran kerja sama yang fokus pada tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Pertama, Suahasil menjelaskan, Kemenkeu selalu meminta kepada PPATK untuk memberitahu mengenai individu pegawai yang ingin mendapatkan promosi dan mutasi, soal dugaan pelanggaran. Kerja sama tersebut dilakukan secara terus menerus sejak 2007.
Dia mengatakan sejak 2007-2023, ada 266 pertukaran laporan yang disampaikan PPATK kepada Kemenkeu atau laporan yang diminta Kemenkeu kepada PPATK. “Kami minta informasi ke PPATK,” ujar dia dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 Maret 2023.
Selain aliran pertama, yang rinci transaksi dan analisisnya, Kemenkeu juga memiliki kerja sama di mana Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak atau DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (Ditjen Bea Cukai atau DJBC) juga memiliki koneksi langsung dengan PPATK. Tujuannya dalam rangka optimalisasi pengamanan dan memastikan hak penerimaan negara.
Menurut Suahasil, ini biasanya berkaitan dengan wajib pajak, wajib bayar, atau pihak yang seharusnya membayar pajak atau bea kepada negara. Kerja sama tersebut, dia berujar, dapat me-recover atau meminta kembali pembayaran Rp 7,08 triliun.
Selanjutnya: Ini adalah bentuk dari kami....