Menurut Puteri, kejadian ini juga bisa menjadi momen yang tepat untuk semakin memperkuat upaya reformasi perpajakan di Indonesia. Komisi XI, Puteri berujar, juga telah mendukung dengan melahirkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. "Sebagai bentuk penguatan dari segi regulasi," kata dia.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md juga menjelaskan bahwa transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kemenkeu itu berasal dari dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut dia, dugaan TPPU itu melibatkan melibatkan 467 pegawai Kemenkeu sejak 2009-2023.
Sementara, jika dikaitkan dengan kasus korupsi, menurut dia, Kemenkeu sudah berhasil mengembalikan Rp 7,08 triliun dari kasus-kasus tersebut. “Yang lain ada masih berjalan. Ada yang sudah divonis oleh pengadilan. Ada yang masih berproses. Ada yang belum terlaporkan,” ujar dia.
Mahfud juga mengaku sudah mendapatkan penjelasan dari Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara yang didampingi oleh Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi, Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurwaman Nuh, dan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Pastowo. Mahfud juga menjelaskan kenapa dirinya mempersoalkan transaksi mencurigakan itu.
Pilihan Editor: BI Catat Modal Asing Keluar Bersih Capai Rp 2,67 Triliun
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini