Sedangkan syarat ketiga adalah petani yang maksimal bertani di atas lahan dengan luas maksimal dua hektar.
“Hasil pantauan kami ke lapangan bahwa ada petani di desa misalnya kesulitan mencari pupuk atau meminta mau beli pupuk tapi ditolak. Setelah kami cek ke lapangan, seringkali ternyata sebetulnya petani mengeluh itu memang tidak berhak atau tidak tergabung dalam kelompok tani, kan ada kriterianya untuk bisa dapat pupuk bersubsidi,” jelas Wijaya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, terdapat perubahan mengenai jenis pupuk yang di bersubsidi dan komoditas yang berhak mendapat pupuk bersubsidi.
Melalui peraturan tersebut, jenis pupuk subsidi yang awalnya terdiri dari lima jenis, kini menjadi 2 jenis yakni hanya Urea dan NPK. Lalu, jumlah komoditas yang berhak mendapat pupuk bersubsidi berkurang dari 72 menjadi 9 komoditas.
“Itu kondisinya yang harus diketahui oleh masyarakat, ada aturan-aturan yang memang harus dipenuhi,” ungkapnya.
Pilihan Editor: Pupuk Kaltim Siapkan Ratusan Ribu Ton Pupuk untuk Musim Tanam Maret-April
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini