TEMPO.CO, Jakarta - Associate Profesor Nanyang Technological University Singapura Sulfikar Amir menanggapi soal pemberian hak izin guna usaha (HGU) 95 tahun bagi pengusaha di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara. Pemberian izin itu tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN.
Dalam PP tersebut, investor mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) di atas Hak Penggunaan Lahan (HPL) IKN hingga dua siklus dengan jangka waktu yang sama, yakni menjadi 190 tahun. Selain itu, pemerintah juga memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai paling lama 80 tahun kepada pengusaha di IKN. HGB juga dapat diperpanjang ke siklus kedua dengan jangka waktu yang sama menjadi 160 tahun.
"Menurut saya, pemerintah sepertinya sudah putus asa karena sudah mencoba menempuh beberapa usaha untuk menarik investor tapi sampai saat ini belum ada investor skala besar yang tertarik untuk masuk ke dalam proyek IKN," tutur Sulfikar kepada Tempo, Kamis malam, 10 Maret 2023.
Sulfikar menilai pemberian HGU dan HGB dalam jangka waktu yang sangat panjang pun tak menjamin ketertarikan investor besar untuk menyuntikkan modalnya di IKN. Pasalnya, menurut dia, proyek IKN tidak bisa atau tidak menjanjikan sesuatu yang diharapkan oleh investor asing.
Ia menjelaskan investor besar, khususnya investor asing, tentu mengharapkan keuntungan yang besar. Sementara proyek IKN, menurutnya, hanya pembangunan kota yang model bisnisnya tidak lebih dari bisnis properti.
Di sisi lain, Sulfikar menilai hal ini juga menyangkut persoalan identitas IKN sebagai ibu kota negara. Sulfikar menegaskan IKN bukan kota komersial, properti, atau semacamnya. Karena itu, keberadaan entitas asing dalam suatu wilayah ibu kota negara akan menjadi hal yang sangat menggangu.
Bila ada investor asing yang berhasil menguasai lahan di IKN 180 tahun, tuturnya, kondisi tersebut akan mengusik rasa bangga masyarakat Indonesia terhadap ibu kota negaranya.
Lebih jauh, Sulfikar mengatakan polemik HGU dan HGB di IKN ini harus menjadi topik yang diperdebatkan oleh calon presiden dalam Pemilu 2024 nanti. Sebab, IKN merupakan proyek jangka panjang yang memiliki konsekuensi dan implikasi yang serius buat pemerintah dan bangsa Indonesia.
"Persoalan itu seharusnya menjadi pertimbangan yang serius bagi pemerintah," ucap Sulfikar.
RIANI SANUSI PUTRI
Pilihan Editor: Terima Data Dugaan Saham 134 Pegawai Pajak, Ini Kata Kemenkeu
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini