Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (ketiga kiri), dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kedua kanan) bersama (kri-kanan) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana, Deputi koordinasi bidang perniagaan dan industri ali murtopo simbolon, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait subsidi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. Tempo/Tony Hartawan
Iklan
"Jadi nanti alurnya itu produsen harus mendaftarkan jenis produknya yang masuk ke program, kami memberikan kriteria bahwa motor dan mobil adalah produesen yang produk-produknya sudah 40 persen keatas TKDN nya," jelas Agus.
Agus menghimbau produsen harus segera mendaftarkan produk-produk mana saja yang sudah 40 persen TKDN-nya, agar dapat di verifikasi oleh pihaknya.
"Merk apapun kalo sudah terverifikasi TKDN nya 40 persen dia boleh masuk ke program. Kita akan launch regulasinya Insya Allah tanggal 20 Maret," ucapnya.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Gelar Pameran Tanaman Hias, Bos Dyandra: Buyernya dari Thailand hingga AS
18 menit lalu
Gelar Pameran Tanaman Hias, Bos Dyandra: Buyernya dari Thailand hingga AS
FLOII Expo merupakan pameran tanaman hias bertaraf internasional yang digelar di Indonesia.
Terpopuler: Jokowi Tugaskan Bapanas Impor Beras dari Cina, Menteri PUPR Tawarkan Proyek di IKN ke Investor Cina
9 jam lalu
Terpopuler: Jokowi Tugaskan Bapanas Impor Beras dari Cina, Menteri PUPR Tawarkan Proyek di IKN ke Investor Cina
Presiden Jokowi menugaskan Bapanas mengimpor beras dari Cina sebanyak 1 juta ton.
Peraturan Social Commerce Resmi Diubah, Begini Bunyi Aturan Barunya
19 jam lalu
Peraturan Social Commerce Resmi Diubah, Begini Bunyi Aturan Barunya
Pemerintah menyepakati aturan baru tentang social commerce. Apa yang diubah dan bagaimana bunyi peraturan barunya?
Serba-serbi tentang Larangan Tiktok Shop
20 jam lalu
Serba-serbi tentang Larangan Tiktok Shop
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengumumkan TikTok Shop dilarang untuk berjualan di Indonesia
Penjualan Motor Listrik Meningkat, Aismoli Minta Dukungan Bank Himbara
20 jam lalu
Penjualan Motor Listrik Meningkat, Aismoli Minta Dukungan Bank Himbara
Hingga 27 September 2023, pendaftaran pemesanan motor listrik yang mendapatkan insentif mencapai 3.145 unit. Dari angka itu, 836 unit tersalurkan.
Asosiasi Sebut Produsen Motor Listrik Siap Kebanjiran Order
20 jam lalu
Asosiasi Sebut Produsen Motor Listrik Siap Kebanjiran Order
Pemerintah menargetkan penjualan 200 ribu unit motor listrik dengan insentif hingga akhir tahun ini.
Asosiasi E-commerce dan UMKM Sebut TikTok Shop Bukan Penyebab Tanah Abang Sepi, tapi...
21 jam lalu
Asosiasi E-commerce dan UMKM Sebut TikTok Shop Bukan Penyebab Tanah Abang Sepi, tapi...
Asosiasi E-commerce Indonesia atau idEA menilai TikTok Shop bukan penyebab Pasar Tanah Abang sepi. Menurut idEA, hal itu terjadi karena penurunan daya beli.
Aturan Social Commerce Resmi Terbit, Berikut Rincian Isi Hasil Revisi Permendag Nomor 50
21 jam lalu
Aturan Social Commerce Resmi Terbit, Berikut Rincian Isi Hasil Revisi Permendag Nomor 50
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020.
Motor Listrik Diklaim Mampu Tekan Polusi Udara
1 hari lalu
Motor Listrik Diklaim Mampu Tekan Polusi Udara
Motor listrik dianggap mampu mengurai emisi karbon serta menekan polusi udara yang kian mengkhawatirkan.
Jokowi Tekankan Regulasi Holistik: E-Commerce Telat Beberapa Bulan Dampaknya ke Banyak Sektor
1 hari lalu
Jokowi Tekankan Regulasi Holistik: E-Commerce Telat Beberapa Bulan Dampaknya ke Banyak Sektor
Menurut Jokowi, regulasi akan memberikan kerangka hukum yang melindungi industri-industri yang terdampak, seperti industri kreatif dan UMKM.