3. Tidak dalam tahap sekolah atau kuliah pendidikan formal.
4. Calon peserta berasal dari kalangan yang sedang mencari kerja, buruh terkena pemecatan atau PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), pekerja yang ingin menambah keahlian, pekerja dirumahkan, buruh bukan penerima upah, maupun pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).
5. Bukan berstatus sebagai pejabat negara, ASN (Aparatur Sipil Negara), anggota Polri (Kepolisian Republik Indonesia), prajurit TNI (Tentara Negara Indonesia), kepala desa, perangkat desa, maupun direktur/komisaris maupun dewan pengawas BUMN (badan usaha milik negara) atau BUMD (badan usaha milik daerah) juga menjadi syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 49.
6. Dalam satu KK (Kartu Keluarga) hanya dibatasi 2 anggota keluarga yang boleh mendaftar.
Jumlah Insentif Kartu Prakerja Gelombang 49
Sebagai informasi, sebelumnya penerima Kartu Prakerja mendapat bantuan dengan nilai total Rp 3,55 juta. Nilai bantuan itu terdiri atas bantuan biaya pelatihan Rp 1 juta, insentif usai pelatihan dengan jumlah empat kali Rp 600.000 atau Rp 2,4 juta, dan insentif pengisian survei sebesar Rp 150.000.
Namun pada 2023, skema insentif Program Kartu Prakerja dikembalikan dari semi bansos ke desain awal yakni skema normal. Itu artinya peserta program Kartu Prakerja Gelombang 49 mendapat insentif dengan skema normal.
Dengan kembalinya Program Kartu Prakerja ke desain awal, maka tiap peserta akan memperoleh dana insentif pelatihan Kartu Prakerja gelombang 49 sebesar Rp 3,5 juta untuk pelatihan, Rp 600 ribu untuk pengganti biaya transportasi, dan Rp 100 ribu untuk insentif pengisian survei.
Keputusan pemerintah menambah dana insentif pelatihan Kartu Prakerja gelombang 49 ini diharapkan bisa lebih menggenjot skill dan produktivitas angkatan kerja, sesuai dengan tujuan awalnya.
RIZKI DEWI AYU
Pilihan Editor: Cara Daftar Prakerja 2023 bagi Fresh Graduate dan Mengatasi NIK yang Masih Terdaftar di Dikti
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.