TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah kembali membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 49 pada Senin, 6 Maret 2023. Kartu Prakerja gelombang 49 ini menjadi program kedua di tahun 2023.
Program Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh guna membantu peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Program Kartu Prakerja telah dimulai sejak awal tahun 2020 dan terus berlanjut hingga 2023. Sebelumnya, Program Kartu Prakerja merupakan program peningkatan kompetensi angkatan kerja yang juga berorientasi pada bantuan sosial sehingga menjadi program semi-bansos. Namun pada 2023 berubah untuk fokus meningkatkan kompetensi angkatan kerja
Dikarenakan pelatihan Prakerja 2023 sudah tidak lagi berorientasi pada bansos (bantuan sosial), maka masyarakat yang terdaftar sebagai peserta PKH (Program Keluarga Harapan), BSU (Bantuan Subsidi Upah), dan BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) diperbolehkan menjadi penerima Prakerja Gelombang 49 serta seterusnya.
Selain itu, program Kartu Prakerja Gelombang 49 juga memiliki besaran insentif yang berbeda dibanding sebelumnya. Lantas berapa besaran insentif Kartu Prakerja Gelombang 49? Simak informasinya sekaligus syarat daftarnya berikut ini.
Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 49
Mengutip dari laman resmi prakerja.go.id, berikut syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 49 tahun 2023:
1. WNI (Warga Negara Indonesia) yang dibuktikan dengan kepemilikan identitas diri berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk) elektronik.
2. Minimum berusia 18 tahun.
Selanjutnya: 3. Tidak dalam tahap sekolah...