Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dana Saving Plan 3.000 Karyawan Vale Indonesia Tersangkut di Wanaartha, Nilainya?

Logo Wanaartha Life. Istimewa
Logo Wanaartha Life. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dana saving plan 3.000 karyawan perusahaan tambang dan pengolahan nikel, PT Vale Indonesia Tbk (INCO), tersangkut di PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life senilai Rp 209,6 miliar.

Ketua Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak Gas Bumi dan Umum (SPKEP) Vale Indonesia, Baso Murdin mengatakan telah bekerja sama dengan Wanaartha sejak 2017 lalu untuk mengelola program saving plan mereka. 

"Saving plan itu adalah salah satu bentuk program pensiun kami untuk karyawan atau pekerja PT Vale Indonesia," kata Baso saat dihubungi Tempo, Rabu, 8 Maret 2023.

Ia mengatakan Vale Indonesia dan Wanaartha telah melakukan evaluasi program setiap tiga bulan. Sampai dua tahun pertama, lanjut Baso, tidak ada masalah. "Sampai ada kasus Jiwasraya. Itu sebetulnya kami sudah mulai melakukan evaluasi ketat," tutur Baso.

Pada 21 Februari 2020, Wanaartha telah menginformasikan ke Vale bahwa dana mereka diblokir bank kustodian atas perintah kejaksaan. Akhirnya, kontrak pun diakhiri pada 27 Maret 2020.

"Nah, di dalam perjanjian kami dengan mereka itu, satu bulan setelah diputus kontrak mereka sudah (harus) bayar penuh uang kami sebesar Rp 209 miliar," ungkap Baso. 

Namun, uang tersebut belum dibayar Wanaartha sampai sekarang. Baso mengatakan Wanaartha pada waktu itu berjanji membayar sekaligus.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Tapi tunggu waktu dulu, karena gini waktu itu mereka mengatakan bahwa masalah yang diblokiran adalah kesalahpahaman biasa saja. Artinya, kami bisa terima pada saat bulan Maret itu, tapi sudah melewati satu bulan, dua bulan, akhirnya kami putuskan untuk melakukan arbitrase," lanjut dia.

Hasilnya, majelis melalui Penetapan Nomor 57/Eks.Arb/2022/PN.Jkt.Sel dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) tanggal 27 Mei 2021 No 43043/VII/ARB-BANI/2020 memerintahkan Wanaartha untuk mengembalikan dana investasi perusahaan sebesar Rp 209,6 miliar dalam waktu satu tahun.

Kuasa hukum PT Vale Indonesia Marshel Tristant Makaminan mengatakan sudah dalam sidang BANI pada 2021 lalu. "Namun sangat disayangkan bahwa Wanaartha belum juga mengikuti putusan dan membayar," kata Marshel pada Tempo lewat keterangan tertulis, Rabu.

Marshel menuturkan, saat ini PT Vale Indonesia dalam proses menyempurnakan gugatan PMH atau Perbuatan Melawan Hukum kepada pemegang saham Wanaartha. Dia pun memastikan akan mendaftarkan gugatan pada minggu ini.

Pilihan EditorOJK Berikan Sanksi Pelanggaran Berat ke Kantor Akuntan Publik Pemeriksa Laporan Keuangan Wanaartha

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Survei FICO: Separuh Penduduk RI Menggelembungkan Pendapatan Saat Ajukan Kredit

3 jam lalu

Ilustrasi penipuan investasi. Pexels/Kuncheek
Survei FICO: Separuh Penduduk RI Menggelembungkan Pendapatan Saat Ajukan Kredit

FICO mengungkapkan hasil survei terbarunya yang menyebutkan hampir separuh masyarakat Indonesia rela menipu untuk mendapatkan kredit.


OJK Terbitkan Regulasi Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama, Begini Pokok Pengaturannya

1 hari lalu

Gedung OJK. Google Street View
OJK Terbitkan Regulasi Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama, Begini Pokok Pengaturannya

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menerbitkan Peraturan OJK tentang Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama.


Nasabah Wanaartha Berharap Proses Likuidasi menjadi Jalan Terakhir

1 hari lalu

Wanaartha Life. Facebook
Nasabah Wanaartha Berharap Proses Likuidasi menjadi Jalan Terakhir

Nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life berharap proses likuidasi menjadi upaya akhir


Kurir Gosend Bawa Kabur Kamera Rp 28 Juta, Korban Telah Terima Uang Pengganti

2 hari lalu

Ilustrasi kurir Gojek. Antara
Kurir Gosend Bawa Kabur Kamera Rp 28 Juta, Korban Telah Terima Uang Pengganti

Gojek telah mencairkan asuransi uang pengganti kamera yang dibawa kabur kurir Gosend. Masih ada sisa kekurangan yang belum dibayar.


Lewat 14 Hari Kurir Gosend Bawa Kabur Kamera Rp 28 Juta, Korban Belum Terima Uang Pengganti

2 hari lalu

Ilustrasi kurir Gojek. Antara
Lewat 14 Hari Kurir Gosend Bawa Kabur Kamera Rp 28 Juta, Korban Belum Terima Uang Pengganti

Pihak Gojek menjanjikan pengembalian dana paling lambat akan dilakukan pada Senin pekan depan. Kurir Gosend bawa kabur kamera seharga Rp 28 juta.


Wacana Pembentukan OPEC Versi Nikel, Ekonom Ungkap Plus Minusnya

2 hari lalu

Pemandangan lokasi tambang nikel milik PT Vale di Sorowako, Provinsi Sulawesi Selatan, 29 Maret 2023. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana
Wacana Pembentukan OPEC Versi Nikel, Ekonom Ungkap Plus Minusnya

Daya tawar bersama memungkinkan Indonesia mendapat harga nikel yang lebih layak berdasarkan standar internasional.


Meningkat 32 Persen, AXA Mandiri Salurkan Klaim Asuransi Senilai Rp 11,97 T pada 2022

3 hari lalu

AXA Mandiri. facebook.com
Meningkat 32 Persen, AXA Mandiri Salurkan Klaim Asuransi Senilai Rp 11,97 T pada 2022

PT AXA Mandiri Financial Services telah membayarkan klaim asuransi dan manfaat asuransi senilai Rp 11,97 triliun pada 2022.


Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut di Tengah Perjuangan Melarang Ekspor Bijih Nikel, Pengamat: Ironis

3 hari lalu

Ilustrasi pasir laut. Pixabay
Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut di Tengah Perjuangan Melarang Ekspor Bijih Nikel, Pengamat: Ironis

Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, menyayangkan keputusan Presiden Jokowi mengekspor pasir laut.


Luhut Jelaskan Alasan Dirinya Menyukai dan Menganggap Penting Investor Cina

4 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait subsidi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan telah resmi mengumumkan subsidi untuk motor listrik sebesar Rp7 juta per unit, yang akan dimulai pada 20 Maret 2023. Tempo/Tony Hartawan
Luhut Jelaskan Alasan Dirinya Menyukai dan Menganggap Penting Investor Cina

Luhut Binsar Pandjaitan menyebut investor dari Cina atau Tiongkok memiliki peran penting bagi Indonesia.


Psikiater Sebut Kaitan Post Power Syndrome dan Depresi Terselubung pada Lansia

5 hari lalu

ilustrasi lansia (pixabay.com)
Psikiater Sebut Kaitan Post Power Syndrome dan Depresi Terselubung pada Lansia

Psikiater menyebutkan post power syndrome dapat menyebabkan depresi terselubung pada lansia. Ini yang perlu dilakukan.