Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dana Saving Plan 3.000 Karyawan Vale Indonesia Tersangkut di Wanaartha, Nilainya?

image-gnews
Logo Wanaartha Life. Istimewa
Logo Wanaartha Life. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dana saving plan 3.000 karyawan perusahaan tambang dan pengolahan nikel, PT Vale Indonesia Tbk (INCO), tersangkut di PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life senilai Rp 209,6 miliar.

Ketua Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak Gas Bumi dan Umum (SPKEP) Vale Indonesia, Baso Murdin mengatakan telah bekerja sama dengan Wanaartha sejak 2017 lalu untuk mengelola program saving plan mereka. 

"Saving plan itu adalah salah satu bentuk program pensiun kami untuk karyawan atau pekerja PT Vale Indonesia," kata Baso saat dihubungi Tempo, Rabu, 8 Maret 2023.

Ia mengatakan Vale Indonesia dan Wanaartha telah melakukan evaluasi program setiap tiga bulan. Sampai dua tahun pertama, lanjut Baso, tidak ada masalah. "Sampai ada kasus Jiwasraya. Itu sebetulnya kami sudah mulai melakukan evaluasi ketat," tutur Baso.

Pada 21 Februari 2020, Wanaartha telah menginformasikan ke Vale bahwa dana mereka diblokir bank kustodian atas perintah kejaksaan. Akhirnya, kontrak pun diakhiri pada 27 Maret 2020.

"Nah, di dalam perjanjian kami dengan mereka itu, satu bulan setelah diputus kontrak mereka sudah (harus) bayar penuh uang kami sebesar Rp 209 miliar," ungkap Baso. 

Namun, uang tersebut belum dibayar Wanaartha sampai sekarang. Baso mengatakan Wanaartha pada waktu itu berjanji membayar sekaligus.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Tapi tunggu waktu dulu, karena gini waktu itu mereka mengatakan bahwa masalah yang diblokiran adalah kesalahpahaman biasa saja. Artinya, kami bisa terima pada saat bulan Maret itu, tapi sudah melewati satu bulan, dua bulan, akhirnya kami putuskan untuk melakukan arbitrase," lanjut dia.

Hasilnya, majelis melalui Penetapan Nomor 57/Eks.Arb/2022/PN.Jkt.Sel dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) tanggal 27 Mei 2021 No 43043/VII/ARB-BANI/2020 memerintahkan Wanaartha untuk mengembalikan dana investasi perusahaan sebesar Rp 209,6 miliar dalam waktu satu tahun.

Kuasa hukum PT Vale Indonesia Marshel Tristant Makaminan mengatakan sudah dalam sidang BANI pada 2021 lalu. "Namun sangat disayangkan bahwa Wanaartha belum juga mengikuti putusan dan membayar," kata Marshel pada Tempo lewat keterangan tertulis, Rabu.

Marshel menuturkan, saat ini PT Vale Indonesia dalam proses menyempurnakan gugatan PMH atau Perbuatan Melawan Hukum kepada pemegang saham Wanaartha. Dia pun memastikan akan mendaftarkan gugatan pada minggu ini.

Pilihan EditorOJK Berikan Sanksi Pelanggaran Berat ke Kantor Akuntan Publik Pemeriksa Laporan Keuangan Wanaartha

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ini Taktik Jokowi Melawan Larangan Ekspor Bijih Nikel oleh WTO

12 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberi sambutan usai meresmikan pembangunan pabrik Smelter PT Virtue Dragon Nikel Industri (VDNI) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Senin, 27 Desember 2021. Pembangunan smelter milik PT. VDNI merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan nilai investasi di kawasan tersebut mencapai Rp47 triliun dan sampai saat ini telah menyerap tenaga kerja sebanyak 16.515 orang. ANTARA FOTO/Jojon
Ini Taktik Jokowi Melawan Larangan Ekspor Bijih Nikel oleh WTO

Jokowi akan menggunakan taktik mengulur-ulur waktu untuk melawan larangan hilirisasi nikel oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO)


Bos Freeport Temui Presiden Jokowi di Istana

1 hari lalu

Presiden Jokowi (kiri) dan CEO Freeport McMoran Richard Adkerson dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 21 Desember 2018. Dana yang digunakan PT Inalum untuk akuisisi Freeport senilai US$ 3,85 miliar (Rp 56 triliun). TEMPO/Subekti.
Bos Freeport Temui Presiden Jokowi di Istana

Chairman & CEO Freeport McMoran Richard C Adkerson menyambangi Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024.


Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang Vale Indonesia 20 Tahun

6 hari lalu

Foto udara smelter milik PT Vale Indonesia Tbk di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Jumat 28 Juli 2023. Smelter PT VALE Indonesia Tbk di Kabupaten Luwu Timur mampu memproduksi kurang lebih 240 ton nikel per hari dan saat ini sedang menggarap tiga proyek besar smelter di tiga lokasi yaitu Sorowako, Bahodopi dan Pomalaa dengan total investasi sekitar Rp134,3 triliun. ANTARA FOTO/jojon
Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang Vale Indonesia 20 Tahun

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan, bahwa PT Vale Indonesia Tbk (Inco) bakal mendapatkan perpanjangan kontrak karya berupa pemberian izin usaha pertambangan khusus atau IUPK.


MK Tolak Gugatan PT Gema Kreasi Perdana, Perusahaan Tambang Nikel di Pulau Wawonii

7 hari lalu

Suasana sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu, 29 November 2023. Sidang kali ini digelar dengan agenda pembacaan putusan untuk perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana. TEMPO/Sultan Abdurrahman
MK Tolak Gugatan PT Gema Kreasi Perdana, Perusahaan Tambang Nikel di Pulau Wawonii

Hakim MK Asrul Sani mengatakan bila pulau-pulau kecil tidak dikelola baik lambat laun akan hilang atau tenggelam.


Bamsoet Dukung Pembangunan Smelter Nikel dan Pabrik Baja di Sorong

8 hari lalu

Bamsoet Dukung Pembangunan Smelter Nikel dan Pabrik Baja di Sorong

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet, mengapresiasi rencana dua investor asal China, PT Sheng Wei New Energy Technology dan Beijing Jianlong Heavy Industry Group Co, Ltd (Beijing Jianlong) yang membangun smelter nikel dan pabrik pembuatan baja dengan metode economic green.


Pencabutan IUP: Dewan Pers Minta Bahlil Lahadalia Berikan Hak Jawab kepada Tempo

10 hari lalu

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
Pencabutan IUP: Dewan Pers Minta Bahlil Lahadalia Berikan Hak Jawab kepada Tempo

Isi putusan dewan pers ihwal pengaduan Menteri Investasi Bahlil atas laporan utama Majalah Tempo terkait nikel.


Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

15 hari lalu

Tony Benitez. Prudential Indonesia
Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

Prudential Indonesia menunjuk Tony Benitez sebagai CEO dan Presiden Direktur menggantikan Michellina Laksmi Triwardhany per 1 Maret 2024.


PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

16 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.


Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

16 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.


PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

16 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?