Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rumah Mau Disita Bank? Ini yang Harus Dilakukan

Pekerja merenovasi sebuah rumah subsidi di Perumahan Cidahu Royal Residance di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, 5 Januari 2022. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. atau BTN berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek dalam mengadakan akad massal kredit pemilikan rumah (KPR).  Direktur Utama Bank BTN, Haru Koesmahargyo mengatakan bahwa acara akad massal ini juga merupakan bentuk sosialisasi program manfaat layanan tambahan (MLT) dan apresiasi Bank BTN terhadap antusiasme para peserta BP Jamsostek. TEMPO/Fardi Bestari
Pekerja merenovasi sebuah rumah subsidi di Perumahan Cidahu Royal Residance di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, 5 Januari 2022. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. atau BTN berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek dalam mengadakan akad massal kredit pemilikan rumah (KPR). Direktur Utama Bank BTN, Haru Koesmahargyo mengatakan bahwa acara akad massal ini juga merupakan bentuk sosialisasi program manfaat layanan tambahan (MLT) dan apresiasi Bank BTN terhadap antusiasme para peserta BP Jamsostek. TEMPO/Fardi Bestari
Iklan

TEMPO.CO, JakartaTerkadang, melakukan pinjaman atau kredit diperlukan untuk mengatasi persoalan kebutuhan mendesak. Khususnya bagi pemilik bisnis atau pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) yang ingin menambah modal maupun mengembangkan usaha. Berbeda dengan pinjol (pinjaman online) ilegal yang meminta persyaratan relatif lebih mudah, kredit di lembaga perbankan sangat ketat termasuk harus memberi jaminan aset.

Beberapa aset yang biasa dijadikan jaminan adalah tanah atau lahan, kendaraan bermotor, mesin pabrik, saham atau surat berharga, hingga bangunan seperti rumah. Pemohon pinjaman diminta melunasi cicilan utang sebelum jatuh tempo berdasarkan perjanjian dua belah pihak. Namun, apabila lalai, debitur (orang yang berhutang) bakal menerima konsekuensi. Salah satunya rumah tempat tinggal akan dieksekusi atau dilelang oleh bank. Lantas, apa yang perlu dilakukan untuk menangani persoalan ini?

Apakah Bank Berhak Menyita Rumah?

Dalam blog layanan hukum pengacara Faisal M. Yusuf Nasution disebutkan bahwa pemberi kredit (kreditur atau bank) mempunyai hak untuk melakukan eksekusi jaminan kebendaan. Hal tersebut didasarkan penggolongan kualitas pinjaman.

Berdasarkan surat keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/147/Kep/Dir Pasal 4 ayat (1) tentang kualitas aktiva produktif, kredit dikelompokkan menjadi lancar, kurang lancar, dalam perhatian khusus, diragukan, dan macet. Jaminan benda termasuk rumah akan ditarik apabila kredit masuk dalam kategori macet. Sayangnya, antara bank dengan debitur sering mengalami silang pendapat terkait kredit macet. Sehingga seringkali terjadi perlawanan atau bahkan sengketa.

Kredit macet menurut regulasi Bank Indonesia apabila tunggakan pokok atau bunga belum dibayarkan melampaui 270 hari. Diperjelas dengan KUHPer (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) Pasal 1155, bank dapat menjual benda gadai setelah melewati jangka waktu yang ditentukan. Sehingga kreditur berhak melelang rumah hasil kegagalan bayar debitur.

Selain itu, dikutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, debitur berkewajiban untuk beritikad baik dalam proses pelunasan tagihan. Sebelum diputuskan untuk dilelang, pihak yang berhutang memiliki hak memperoleh surat peringatan dan pengumuman penjualan agunan dari bank. Surat Peringatan (SP) diberikan sebanyak 3 kali dan mekanisme lainnya bisa berbeda tergantung masing-masing lembaga.

Lelang sendiri merupakan penjualan barang secara terbuka kepada publik dengan penawaran harga untuk mencapai harga tertinggi. Didahului dengan pengumuman lelang kepada umum. Debitur yang gagal membayar dan terjerat kasus rumah disita bank berisiko memperoleh reputasi buruk dalam Sistem Layanan Informasi Kredit (SLIK). Alhasil di masa mendatang, kemungkinan besar pengajuan kredit akan ditolak.

Cara Mengatasi Perkara Rumah Disita Bank

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut kuasa hukum Faisal M. Yusuf Nasution, debitur masih bisa mengerahkan upaya untuk menyelamatkan agunan dengan langkah-langkah di bawah ini.

  1. Melunasi utang beserta bunga atau penalti tunggakan keseluruhan kepada bank. Meskipun kemungkinan terasa berat, tetapi cara ini menjadi faktor kuat untuk mengembalikan aset Anda.
  2. Menjadwalkan ulang atau memperpanjang waktu angsuran. Perubahan jangka waktu pelunasan bisa ditambah selama beberapa tahun.
  3. Mengatur persyaratan kembali dengan pihak bank meliputi penundaan pembayaran bunga, pembebasan atau penurunan suku bunga.
  4. Penataan ulang dengan cara memberi tambahan modal usaha dari bank supaya menghasilkan tingkat arus cash.
  5.   Menukarkan agunan seperti rumah dengan aset tertentu yang memiliki nilai sama.

Lembaga federal Amerika Serikat Internal Revenue Service (IRS) memberikan rekomendasi untuk menyelesaikan pembebasan penyitaan. Pihak bank dapat membatalkan eksekusi aset apabila debitur benar-benar mengalami kesulitan ekonomi. Serta mengajukan banding kepada lembaga peradilan perdata untuk klaim aset sebelum berpindah kepemilikan.

IRS juga menyebutkan bahwa usaha terbaik untuk menarik kembali aset Anda dari bank adalah dengan membayar semua jumlah utang. Nilai properti agunan seperti rumah lebih besar dari jumlah utang dapat meningkatkan peluang pembatalan pelelangan pula. Maka dari itu, sebelum mengajukan permohonan kredit, Anda perlu menimbang keuntungan dan kerugiannya. Termasuk perjanjian dan syarat-syarat angsuran.

Pilihan editor: SMF Salurkan Pinjaman Perumahan Rp 11,29 Triliun pada 2022

NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


UMKM di Kemanggisan dapat Pelatihan Desain Kemasan Custom Stamp dari Universitas Mercu Buana

2 jam lalu

Pelatihan desain kemasan menggunakan custom stamp oleh Universitas Mercu Buana kepada para pelaku UMKM di Kemanggisan, Jakarta Barat. Foto: Istimewa
UMKM di Kemanggisan dapat Pelatihan Desain Kemasan Custom Stamp dari Universitas Mercu Buana

Universitas Mercu Buana bersama mitra UMKM Kelurahan Kemanggisan, Jakarta Barat menggelar gerakan desain kemasan menggunakan custom stamp


Menteri Keuangan Kazakhstan Pastikan Tak Pernah Minta Bank Tolak Transaksi Mata Uang Rubel

2 jam lalu

Mata Uang Rubel. antaranews.com
Menteri Keuangan Kazakhstan Pastikan Tak Pernah Minta Bank Tolak Transaksi Mata Uang Rubel

Kazakhstan mengkonfirmasi kalau pihaknya tidak pernah menginstruksikan pada bank di negara itu agar menolak transaksi mata uang rubel.


Ribuan Orang Hadiri Pembukaan Muslim Life Fair di Yogyakarta, Pameran Produk Halal UMKM

1 hari lalu

Event Muslim Life Fair 2023 berlangsung 9-11 Juni di Yogyakarta. Tempo/Pribadi Wicaksono
Ribuan Orang Hadiri Pembukaan Muslim Life Fair di Yogyakarta, Pameran Produk Halal UMKM

Ratusan brand baik lokal maupun nasional hadir dalam gelaran Muslim Life Fair Yogyakarta.


Baru 14,5 Persen UMKM Sukses Tembus Pasar Ekspor, Apa Sebabnya?

1 hari lalu

Sejumlah produk UMKM binaan Kemenkeu Satu Jateng turut dipamerkan pada ekspo yang merupakan rangkaian acara Road to Bussiness Matching UMKM Siap Ekspor Kemenkeu Satu Jateng di Aula Lantai 4 Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jateng II di Solo, Jawa Tengah, Kamis, 8 Juni 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Baru 14,5 Persen UMKM Sukses Tembus Pasar Ekspor, Apa Sebabnya?

Data Kemenkop UKM menunjukkan dari 64,3 juta pelaku UMKM saat ini, yang telah berhasil menembus pasar ekspor sebanyak 14,5 persen di antaranya.


Tidak Hanya Investor Besar, Otorita IKN Juga Bidik UMKM untuk Pembangunan Ibu Kota Baru

2 hari lalu

Suasana proyek pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa, 30 Mei 2023. Progres pembangunan IKN Nusantara secara keseluruhan hingga saat ini telah mencapai 29,45 persen. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Tidak Hanya Investor Besar, Otorita IKN Juga Bidik UMKM untuk Pembangunan Ibu Kota Baru

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono mengatakan akan mengundang banyak investor bisnis untuk berpartisipasi dalam pembangunan.


BEI: 10 Persen Perusahaan yang Antre IPO Berasal dari UMKM

3 hari lalu

Pekerja berada di depan layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu, 26 April 2023. Usai cuti bersama Lebaran 2023, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada Rabu (26/4) dibuka menguat 60 poin (0,88 persen) ke 6.877. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
BEI: 10 Persen Perusahaan yang Antre IPO Berasal dari UMKM

Sekitar 85-90 persen yang mengantre IPO masih didominasi oleh perusahaan dengan aset skala menengah dengan nilai aset antara Rp50 miliar-Rp250 miliar.


Elders Garage Sudah Bikin 240 Motor Listrik Konversi, Bakal Diekspor ke Eropa Tahun Ini

4 hari lalu

Pekerja menyelesaikan konversi mesin motor listrik Vespa di Elders Garage, Jakarta, Selasa, 23 Agustus 2022. Tempo/Tony Hartawan
Elders Garage Sudah Bikin 240 Motor Listrik Konversi, Bakal Diekspor ke Eropa Tahun Ini

Bengkel konversi motor listrik Elders Garage telah menandatangani kesepakatan dengan perusahaan asal Swiss untuk ekspor motor listrik konversi.


BNI Berangkatkan UMKM F&B Lokal ke Seoul Food & Hotel 2023

8 hari lalu

BNI Berangkatkan UMKM F&B Lokal ke Seoul Food & Hotel 2023

Pameran ini dapat menjadi sarana branding bagi BNI Xpora dan UMKM binaan BNI untuk dikenal secara global.


Pentingnya Ikut Beragam Bazar Bagi pelaku UMKM

9 hari lalu

Lina Santika Rahmania, pemilik Sanrah Food yang menjual aneka sambal kemasan dan makanan beku saat dijumpai di rumahnya di  Jl. Raya Serpong No. 4 Tangerang Selatan pada 22 Mei 2023 Tempo/Aisha Shaidra
Pentingnya Ikut Beragam Bazar Bagi pelaku UMKM

Kisah Lina, pendiri UMKM Sanrah Food yang malang melintang di berbagai acara pameran hingga bisnisnya moncer.


Cerita Fayumi Banting Setir Usai Lihat Potensi Besar Bisnis Beternak Telur Bebek

9 hari lalu

UKM Abinisa memproduksi eggroll untuk menambah nilai ekonomi dari produk telur peternakan. Foto: istimewa
Cerita Fayumi Banting Setir Usai Lihat Potensi Besar Bisnis Beternak Telur Bebek

Ahmad Fayumi tak menyesali kembali ke kampung halaman di Serang setelah belasan tahun merantau ke Jakarta untuk jadi peternak telur bebek.