Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rumah Mau Disita Bank? Ini yang Harus Dilakukan

image-gnews
Pekerja merenovasi sebuah rumah subsidi di Perumahan Cidahu Royal Residance di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, 5 Januari 2022. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. atau BTN berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek dalam mengadakan akad massal kredit pemilikan rumah (KPR).  Direktur Utama Bank BTN, Haru Koesmahargyo mengatakan bahwa acara akad massal ini juga merupakan bentuk sosialisasi program manfaat layanan tambahan (MLT) dan apresiasi Bank BTN terhadap antusiasme para peserta BP Jamsostek. TEMPO/Fardi Bestari
Pekerja merenovasi sebuah rumah subsidi di Perumahan Cidahu Royal Residance di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, 5 Januari 2022. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. atau BTN berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek dalam mengadakan akad massal kredit pemilikan rumah (KPR). Direktur Utama Bank BTN, Haru Koesmahargyo mengatakan bahwa acara akad massal ini juga merupakan bentuk sosialisasi program manfaat layanan tambahan (MLT) dan apresiasi Bank BTN terhadap antusiasme para peserta BP Jamsostek. TEMPO/Fardi Bestari
Iklan

TEMPO.CO, JakartaTerkadang, melakukan pinjaman atau kredit diperlukan untuk mengatasi persoalan kebutuhan mendesak. Khususnya bagi pemilik bisnis atau pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) yang ingin menambah modal maupun mengembangkan usaha. Berbeda dengan pinjol (pinjaman online) ilegal yang meminta persyaratan relatif lebih mudah, kredit di lembaga perbankan sangat ketat termasuk harus memberi jaminan aset.

Beberapa aset yang biasa dijadikan jaminan adalah tanah atau lahan, kendaraan bermotor, mesin pabrik, saham atau surat berharga, hingga bangunan seperti rumah. Pemohon pinjaman diminta melunasi cicilan utang sebelum jatuh tempo berdasarkan perjanjian dua belah pihak. Namun, apabila lalai, debitur (orang yang berhutang) bakal menerima konsekuensi. Salah satunya rumah tempat tinggal akan dieksekusi atau dilelang oleh bank. Lantas, apa yang perlu dilakukan untuk menangani persoalan ini?

Apakah Bank Berhak Menyita Rumah?

Dalam blog layanan hukum pengacara Faisal M. Yusuf Nasution disebutkan bahwa pemberi kredit (kreditur atau bank) mempunyai hak untuk melakukan eksekusi jaminan kebendaan. Hal tersebut didasarkan penggolongan kualitas pinjaman.

Berdasarkan surat keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/147/Kep/Dir Pasal 4 ayat (1) tentang kualitas aktiva produktif, kredit dikelompokkan menjadi lancar, kurang lancar, dalam perhatian khusus, diragukan, dan macet. Jaminan benda termasuk rumah akan ditarik apabila kredit masuk dalam kategori macet. Sayangnya, antara bank dengan debitur sering mengalami silang pendapat terkait kredit macet. Sehingga seringkali terjadi perlawanan atau bahkan sengketa.

Kredit macet menurut regulasi Bank Indonesia apabila tunggakan pokok atau bunga belum dibayarkan melampaui 270 hari. Diperjelas dengan KUHPer (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) Pasal 1155, bank dapat menjual benda gadai setelah melewati jangka waktu yang ditentukan. Sehingga kreditur berhak melelang rumah hasil kegagalan bayar debitur.

Selain itu, dikutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, debitur berkewajiban untuk beritikad baik dalam proses pelunasan tagihan. Sebelum diputuskan untuk dilelang, pihak yang berhutang memiliki hak memperoleh surat peringatan dan pengumuman penjualan agunan dari bank. Surat Peringatan (SP) diberikan sebanyak 3 kali dan mekanisme lainnya bisa berbeda tergantung masing-masing lembaga.

Lelang sendiri merupakan penjualan barang secara terbuka kepada publik dengan penawaran harga untuk mencapai harga tertinggi. Didahului dengan pengumuman lelang kepada umum. Debitur yang gagal membayar dan terjerat kasus rumah disita bank berisiko memperoleh reputasi buruk dalam Sistem Layanan Informasi Kredit (SLIK). Alhasil di masa mendatang, kemungkinan besar pengajuan kredit akan ditolak.

Cara Mengatasi Perkara Rumah Disita Bank

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut kuasa hukum Faisal M. Yusuf Nasution, debitur masih bisa mengerahkan upaya untuk menyelamatkan agunan dengan langkah-langkah di bawah ini.

  1. Melunasi utang beserta bunga atau penalti tunggakan keseluruhan kepada bank. Meskipun kemungkinan terasa berat, tetapi cara ini menjadi faktor kuat untuk mengembalikan aset Anda.
  2. Menjadwalkan ulang atau memperpanjang waktu angsuran. Perubahan jangka waktu pelunasan bisa ditambah selama beberapa tahun.
  3. Mengatur persyaratan kembali dengan pihak bank meliputi penundaan pembayaran bunga, pembebasan atau penurunan suku bunga.
  4. Penataan ulang dengan cara memberi tambahan modal usaha dari bank supaya menghasilkan tingkat arus cash.
  5.   Menukarkan agunan seperti rumah dengan aset tertentu yang memiliki nilai sama.

Lembaga federal Amerika Serikat Internal Revenue Service (IRS) memberikan rekomendasi untuk menyelesaikan pembebasan penyitaan. Pihak bank dapat membatalkan eksekusi aset apabila debitur benar-benar mengalami kesulitan ekonomi. Serta mengajukan banding kepada lembaga peradilan perdata untuk klaim aset sebelum berpindah kepemilikan.

IRS juga menyebutkan bahwa usaha terbaik untuk menarik kembali aset Anda dari bank adalah dengan membayar semua jumlah utang. Nilai properti agunan seperti rumah lebih besar dari jumlah utang dapat meningkatkan peluang pembatalan pelelangan pula. Maka dari itu, sebelum mengajukan permohonan kredit, Anda perlu menimbang keuntungan dan kerugiannya. Termasuk perjanjian dan syarat-syarat angsuran.

Pilihan editor: SMF Salurkan Pinjaman Perumahan Rp 11,29 Triliun pada 2022

NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PNM Beri Tips UMKM Raih Cuan di Harbolnas

6 jam lalu

Ilustrasi pelaku UMKM. Dok.PNM
PNM Beri Tips UMKM Raih Cuan di Harbolnas

Harbolnas dimanfaatkan oleh UMKM untuk meramaikan penjualan secara online


Transformasi Merek Bank BTPN Jadi Bank SMBC Indonesia, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Logo Bank SMBC
Transformasi Merek Bank BTPN Jadi Bank SMBC Indonesia, Apa Alasannya?

PT Bank BTPN Tbk menggelar RUPSLB sekaligus resmi menyetujui perubahan nama Perseroan dari PT Bank BTPN Tbk menjadi PT Bank SMBC Indonesia Tbk.


Muncul Tren Menggadaikan SK di Kalangan Anggota DPRD, Begini Prosedurnya

1 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat menghadiri Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Rapat Paripurna yang diagendakan untuk mengesahkan RUU Pilkada tersebut ditunda karena kuota forum Anggota DPR yang hadir belum tercapai. TEMPO/M Taufan Rengganis
Muncul Tren Menggadaikan SK di Kalangan Anggota DPRD, Begini Prosedurnya

Tak berbeda dengan PNS, tren menggadaikan SK setelah dilantik juga merebak di kalangan anggota DPRD.


Bupati OKU Timur Raih Satyalencana Wira Karya dari Presiden RI

2 hari lalu

Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki menyematkan penghargaan Satyalencana Wira Karya Presiden RI kepada Bupati OKU Timur  H Lanosin MT, di Dinning Hall Jakabaring Sport City, Palembang, Kamis 5 September 2024. Dok. Pemkab Oku Timur
Bupati OKU Timur Raih Satyalencana Wira Karya dari Presiden RI

Penghargaan dan tanda kehormatan tersebut diberikan karena Bupati OKU Timur dinilai berhasil melakukan pembinaan dan pengembangan Koperasi dan UKM di Bumi Sebiduk Sehaluan.


Telkom Indonesia dan Relawan Bakti BUMN Bangun Potensi Desa di Kepulauan Bangka Belitung

3 hari lalu

Relawan Bakti BUMN Batch VI menyerahkan 500 paket bantuan peningkatan gizi tambahan dan vitamin pada perwakilan Posyandu Mawar di Desa Namang, Bangka Tengah pada, Kamis 15 Agustus 2024. DokTelkom
Telkom Indonesia dan Relawan Bakti BUMN Bangun Potensi Desa di Kepulauan Bangka Belitung

Telkom menginisiasi kegiatan Relawan Bakti BUMN Batch VI di Desa Namang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Semua kegiatan berfokus pada pendidikan, lingkungan, UMKM, dan kesehatan.


Ada Gangguan Pendistribusian LPG 3 Kg di Surakarta, Bos Pertamina Turun ke Lapangan

3 hari lalu

Pekerja memasukkan gas LPG kedalam tabung 3 kg di Stasiun Pengisian Bahan Bakar LPG Makassar di kawasan Terminal BBM Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis 3 Oktober 2019. Setiap hari terminal tersebut memproduksi 22 ribu tabung 3 kg berisi gas dengan kapasitas 60-70 metrik ton untuk kebutuhan warga Makassar. ANTARA FOTO/Yusran Uccang
Ada Gangguan Pendistribusian LPG 3 Kg di Surakarta, Bos Pertamina Turun ke Lapangan

Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati, merespons isu kelangkaan pasokan LPG 3 kg di Surakarta, Jawa Tengah, dengan turun ke lapangan pada Jumat, 6 September 2024.


Hippindo Nilai Pemindahan Jalur Masuk Belum Tentu Selesaikan Masalah Impor

3 hari lalu

Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu, 10 Juli 2024. Pemerintah akan mengenakan bea masuk tambahan demi melindungi produk lokal dari gempuran barang impor. TEMPO/Tony Hartawan
Hippindo Nilai Pemindahan Jalur Masuk Belum Tentu Selesaikan Masalah Impor

Hippindo sebut rencana pemindahan jalur masuk belum tentu selesaikan masalah. Justru berpotensi hambat impor legal.


Profil Pinduoduo, Perusahaan Cina yang Disebut Bisa Mengancam Produk UMKM Indonesia

3 hari lalu

Pelaku lUsaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), membuat lukisan wayang secara tradisional. Dok. Bank BRI
Profil Pinduoduo, Perusahaan Cina yang Disebut Bisa Mengancam Produk UMKM Indonesia

Pinduoduo Inc. adalah perusahaan e-commerce asal Cina disebut bisa mengancam UMKM Indonesia


Bupati Trenggalek Terima Tanda Kehormatan Satyalancana

4 hari lalu

Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki (kiri) menyematkan penghargaan Satyalencana Wira Karya Presiden RI kepada Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin (kanan) di komplek Jakabaring Sport Center, Kamis, 5 September 2024.  Dok. Pemkab Trenggalek
Bupati Trenggalek Terima Tanda Kehormatan Satyalancana

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, yang akrab disapa Mas Ipin, menerima tanda kehormatan Satyalancana Wira Karya dari Presiden Joko Widodo


Dekorasi Alam MINIMIZU UMKM Binaan BRI, Mencuri Perhatian Pameran Kriyanusa 2024

4 hari lalu

UMKM binaan Rumah BUMN PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, yakni MINIMIZU, di Kriyanusa, di pameran kerajinan dan seni kriya pada 28 Agustus - 1 September 2024 di Jakarta Convention Center (JCC). Dok. BRI
Dekorasi Alam MINIMIZU UMKM Binaan BRI, Mencuri Perhatian Pameran Kriyanusa 2024

BRIncubator merupakan program pengembangan bagi pelaku UMKM yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas usaha.