Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rumah Mau Disita Bank? Ini yang Harus Dilakukan

image-gnews
Pekerja merenovasi sebuah rumah subsidi di Perumahan Cidahu Royal Residance di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, 5 Januari 2022. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. atau BTN berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek dalam mengadakan akad massal kredit pemilikan rumah (KPR).  Direktur Utama Bank BTN, Haru Koesmahargyo mengatakan bahwa acara akad massal ini juga merupakan bentuk sosialisasi program manfaat layanan tambahan (MLT) dan apresiasi Bank BTN terhadap antusiasme para peserta BP Jamsostek. TEMPO/Fardi Bestari
Pekerja merenovasi sebuah rumah subsidi di Perumahan Cidahu Royal Residance di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, 5 Januari 2022. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. atau BTN berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek dalam mengadakan akad massal kredit pemilikan rumah (KPR). Direktur Utama Bank BTN, Haru Koesmahargyo mengatakan bahwa acara akad massal ini juga merupakan bentuk sosialisasi program manfaat layanan tambahan (MLT) dan apresiasi Bank BTN terhadap antusiasme para peserta BP Jamsostek. TEMPO/Fardi Bestari
Iklan

TEMPO.CO, JakartaTerkadang, melakukan pinjaman atau kredit diperlukan untuk mengatasi persoalan kebutuhan mendesak. Khususnya bagi pemilik bisnis atau pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) yang ingin menambah modal maupun mengembangkan usaha. Berbeda dengan pinjol (pinjaman online) ilegal yang meminta persyaratan relatif lebih mudah, kredit di lembaga perbankan sangat ketat termasuk harus memberi jaminan aset.

Beberapa aset yang biasa dijadikan jaminan adalah tanah atau lahan, kendaraan bermotor, mesin pabrik, saham atau surat berharga, hingga bangunan seperti rumah. Pemohon pinjaman diminta melunasi cicilan utang sebelum jatuh tempo berdasarkan perjanjian dua belah pihak. Namun, apabila lalai, debitur (orang yang berhutang) bakal menerima konsekuensi. Salah satunya rumah tempat tinggal akan dieksekusi atau dilelang oleh bank. Lantas, apa yang perlu dilakukan untuk menangani persoalan ini?

Apakah Bank Berhak Menyita Rumah?

Dalam blog layanan hukum pengacara Faisal M. Yusuf Nasution disebutkan bahwa pemberi kredit (kreditur atau bank) mempunyai hak untuk melakukan eksekusi jaminan kebendaan. Hal tersebut didasarkan penggolongan kualitas pinjaman.

Berdasarkan surat keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/147/Kep/Dir Pasal 4 ayat (1) tentang kualitas aktiva produktif, kredit dikelompokkan menjadi lancar, kurang lancar, dalam perhatian khusus, diragukan, dan macet. Jaminan benda termasuk rumah akan ditarik apabila kredit masuk dalam kategori macet. Sayangnya, antara bank dengan debitur sering mengalami silang pendapat terkait kredit macet. Sehingga seringkali terjadi perlawanan atau bahkan sengketa.

Kredit macet menurut regulasi Bank Indonesia apabila tunggakan pokok atau bunga belum dibayarkan melampaui 270 hari. Diperjelas dengan KUHPer (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) Pasal 1155, bank dapat menjual benda gadai setelah melewati jangka waktu yang ditentukan. Sehingga kreditur berhak melelang rumah hasil kegagalan bayar debitur.

Selain itu, dikutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, debitur berkewajiban untuk beritikad baik dalam proses pelunasan tagihan. Sebelum diputuskan untuk dilelang, pihak yang berhutang memiliki hak memperoleh surat peringatan dan pengumuman penjualan agunan dari bank. Surat Peringatan (SP) diberikan sebanyak 3 kali dan mekanisme lainnya bisa berbeda tergantung masing-masing lembaga.

Lelang sendiri merupakan penjualan barang secara terbuka kepada publik dengan penawaran harga untuk mencapai harga tertinggi. Didahului dengan pengumuman lelang kepada umum. Debitur yang gagal membayar dan terjerat kasus rumah disita bank berisiko memperoleh reputasi buruk dalam Sistem Layanan Informasi Kredit (SLIK). Alhasil di masa mendatang, kemungkinan besar pengajuan kredit akan ditolak.

Cara Mengatasi Perkara Rumah Disita Bank

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut kuasa hukum Faisal M. Yusuf Nasution, debitur masih bisa mengerahkan upaya untuk menyelamatkan agunan dengan langkah-langkah di bawah ini.

  1. Melunasi utang beserta bunga atau penalti tunggakan keseluruhan kepada bank. Meskipun kemungkinan terasa berat, tetapi cara ini menjadi faktor kuat untuk mengembalikan aset Anda.
  2. Menjadwalkan ulang atau memperpanjang waktu angsuran. Perubahan jangka waktu pelunasan bisa ditambah selama beberapa tahun.
  3. Mengatur persyaratan kembali dengan pihak bank meliputi penundaan pembayaran bunga, pembebasan atau penurunan suku bunga.
  4. Penataan ulang dengan cara memberi tambahan modal usaha dari bank supaya menghasilkan tingkat arus cash.
  5.   Menukarkan agunan seperti rumah dengan aset tertentu yang memiliki nilai sama.

Lembaga federal Amerika Serikat Internal Revenue Service (IRS) memberikan rekomendasi untuk menyelesaikan pembebasan penyitaan. Pihak bank dapat membatalkan eksekusi aset apabila debitur benar-benar mengalami kesulitan ekonomi. Serta mengajukan banding kepada lembaga peradilan perdata untuk klaim aset sebelum berpindah kepemilikan.

IRS juga menyebutkan bahwa usaha terbaik untuk menarik kembali aset Anda dari bank adalah dengan membayar semua jumlah utang. Nilai properti agunan seperti rumah lebih besar dari jumlah utang dapat meningkatkan peluang pembatalan pelelangan pula. Maka dari itu, sebelum mengajukan permohonan kredit, Anda perlu menimbang keuntungan dan kerugiannya. Termasuk perjanjian dan syarat-syarat angsuran.

Pilihan editor: SMF Salurkan Pinjaman Perumahan Rp 11,29 Triliun pada 2022

NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bermitra Sejak 2009, KSP Lombok Sejati NTB Tumbuh Tangguh Bersama LPDB-KUMKM

7 jam lalu

Bermitra Sejak 2009, KSP Lombok Sejati NTB Tumbuh Tangguh Bersama LPDB-KUMKM

Kehadiran koperasi dalam dunia usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memainkan peran yang krusial.


Anggota Polri Penembak Debt Collector Diproses Polda Sumsel, Kenali Aturan Hukum Tentang Tukang Tagih Utang Ini

16 jam lalu

Mobil Avanza milik polisi Aiptu FN yang menembak debt collector di Palembang, Sumatera Selatan. ANTARA/M Imam Pramana
Anggota Polri Penembak Debt Collector Diproses Polda Sumsel, Kenali Aturan Hukum Tentang Tukang Tagih Utang Ini

Aiptu FN anggota Polri lakukan penusukan dan penembakan terhadap debt collector yang lakukan penarikan paksa mobilnya. Apa aturan soal debt collector?


Tingkatkan Kemampuan UMKM Mitra dan Binaan, Bank Indonesia NTB Gelar Aneka Pelatihan

1 hari lalu

Pameran produk UMKM di Nusa Tenggara Barat. Dok. Lombok NTB Pearl
Tingkatkan Kemampuan UMKM Mitra dan Binaan, Bank Indonesia NTB Gelar Aneka Pelatihan

Bank Indonesia menggelar sejumlah pelatihan seperti "Pelatihan Pencatatan Keuangan melalui Aplikasi SIAPIK".


Mas Dhito Berharap Festival Kuno Kini Berdampak Bagi Masyarakat

2 hari lalu

Mas Dhito Berharap Festival Kuno Kini Berdampak Bagi Masyarakat

Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Kediri ke-1220, Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana atau Mas Dhito, menggelar festival Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Festival Kuno Kini.


Bereskan Survei UMKM, Kemenkop Baru Jangkau 13,4 Juta Pelaku Usaha

2 hari lalu

Pegawai DPR saat melihat pameran bazar UMKM Fest dengan tema Wartawan Peduli UMKM di Lobby Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Pameran bazar memperingati Hari Pers Nasional (HPN) ini diikuti 86 peserta yang menghadirkan berbagai UMKM dengan berbagai produk mulai dari fashion, aksesoris hingga makanan yang diselenggarakan mulai 5 hingga 8 Maret 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bereskan Survei UMKM, Kemenkop Baru Jangkau 13,4 Juta Pelaku Usaha

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tengah melakukan survei UMKM di seluruh Indonesia.


Mas Dhito Harap Festival Kuno Kini Berdampak Nyata

2 hari lalu

Mas Dhito Harap Festival Kuno Kini Berdampak Nyata

Festival Kuno Kini digelar dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-1220 Kabupaten Kediri. Diikuti oleh 210 UMKM.


Grab Jadi Perusahaan Teknologi Pertama yang Peroleh Sertifikasi Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU

2 hari lalu

Grab Indonesia meluncurkan 20 unit taksi listrik merek Hyundai bertipe  Hyundai IONIQ EV di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin, 27 Januari 2020. Peluncuran itu dihadiri oleh Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Direktur Utama Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin, dan President Director of Hyundai Motor Indonesia Sung Jo Ha. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Grab Jadi Perusahaan Teknologi Pertama yang Peroleh Sertifikasi Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU

KPPU memberikan Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha kepada PT Grab Teknologi Indonesia atau Grab.


Teten soal UMKM Knalpot Aftermarket: Belum Bisa Produksi Mobil, Komponennya Juga Sudah Hebat

2 hari lalu

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki saat membuka acara Cerita Nusantara: Unveiling the Story of Indonesia Artistry di Jakarta, Selasa, 28 November 2023/Foto: Doc. MenKopUKM
Teten soal UMKM Knalpot Aftermarket: Belum Bisa Produksi Mobil, Komponennya Juga Sudah Hebat

Teten bangga terhadap UMKM otomotif di Indonesia yang memproduksi sparepart otomotif, dengan kualitas dan harganya bersaing.


Kemenkop UKM Bakal Susun Standarisasi Penggunaan Knalpot Motor

3 hari lalu

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Sabtu, 26 Desember 2020. Sumber: Istimewa
Kemenkop UKM Bakal Susun Standarisasi Penggunaan Knalpot Motor

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) akan segera menyusun standarisasi penggunaan knalpot aftermarket di Indonesia.


7 Menu Sahur Sehat untuk Lansia yang Enak dan Praktis

5 hari lalu

Ada beberapa pilihan menu sahur untuk lansia yang bisa dibuat di rumah. Mulai dari buah-buahan, sayuran, hingga telur. Ini daftarnya. Foto: Canva
7 Menu Sahur Sehat untuk Lansia yang Enak dan Praktis

Ada beberapa pilihan menu sahur untuk lansia yang bisa dibuat di rumah. Mulai dari buah-buahan, sayuran, hingga telur. Ini daftarnya.