"Di Indonesia banyak orang pintar, jauh lebih pintar dari beberapa negara di Asia Tenggara, tetapi Indonesia tidak pernah bisa buat kebijakan yang cerdas," tuturnya.
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan insentif kendaraan motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menargetkan kebijakan ini terlaksana mulai 20 Maret 2023.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB). Luhut berujar program KLBB didorong untuk peningkatan efisiensi ketahanan energi dan konservasi energi sektor transportasi, serta terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih, dan ramah lingkungan.
Bantuan berupa insentif kendaraan listrik sebesar Rp 7 juta per unit itu dialokasikan bagi 250 ribu unit motor di tahun 2023. Insentif itu diberikan untuk 200 ribu unit untuk pembelian sepeda motor baru dan 50 ribu unit untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik.
Target penerima bantuan pemerintah untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik diutamakan adalah pelaku UMKM. Khususnya, penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan pelanggan listrik 450 sampai 900 VA.
Pilihan Editor: Peneliti Indef: Pemerintah Mesti Terbuka tentang Kriteria TKDN Kendaraan Listrik
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.