TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengumumkan pemberian insentif atau subsidi kendaraan listrik berlaku mulai 20 Maret 2023. Dilansir dari Antara, kebijakan tersebut diambil untuk mendorong percepatan penjualan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
Berikut ini deretan fakta tentang subsidi sepeda motor listrik yang akan diberikan pemerintah.
Tiga Syarat Penerima Subsidi
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana menyebutkan terdapat tiga syarat konversi sepeda motor listrik. Pertama, motor dengan kondisi prima atau layak jalan. Kedua, motor dengan kapasitas mesin atau cubicle centimeter 110 - 150 cc dengan dengan administrasi yang masih lengkap seperti misalnya STNK, BPKB, nomor kendaraan legal serta KTP.
"Motor gede (Moge) tidak termasuk," kata Rida dalam Konferensi Pers Insentif KBLBB, Senin, 6 Maret 2023.
Ketiga, sepeda motor harus dikonversi di bengkel yang bersertifikat dari pemerintah yang dikeluarkan resmi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). "Kalau teman-teman memiliki motor dua, hak menerima bantuan hanya satu. Biar yang lain kebagian," terang Rida.
Prosedur dan Cara Pemberian Subsidi
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan pembeli harus mendatangi dealership yang menjual kendaraan listrik subsidi. Menurut dia, dealership akan melakukan pemeriksaan data calon pembeli dan input berkas untuk klaim bantuan. Selanjutnya, himpunan bank milik negara (Himbara) akan melakukan verifikasi dan penggantian bantuan kepada produsen," terangnya.
"Dealer kemudian akan memeriksa NIK dari KTP pembeli. Tujuannya untuk memeriksa apakah calon pembeli termasuk dalam kategori penerima bantuan," tuturnya.
Jika lolos pengecekan tersebut maka pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga. Bantuan diberikan dalam bentuk potongan harga. Dealer yang akan mengajukan klaim insentif ke Bank Himbara.
"Lalu bank Himbara memeriksa kelengkapan dan apabila semua sudah selesai, Himbara akan membayar penggantian klaim insentif bantuan kepada produsen," kata Agus.
Agus menekankan bahwa bantuan subsidi kendaraan listrik pada dasarnya diberikan kepada produsen. Pemerintah beralasan agar hal itu mudah untuk dikontrol.
"Jadi ada beberapa lembaga yg memang terlibat dalam skema ini tentu kami sendiri di Kemenperin, Kemenkeu, manufaktur, dealership, verifikator, bank himbara. Itu beberapa institusi yang terlibat dalam program bantuan pemerintah untuk pembelian mobil listrik," tutupnya.
Merk Mobil Listrik yang Mendapat Subsidi
Agus menuturkan, mobil listrik yang mendapatkan insentif adalah Hyundai dan Wuling. Kemudian, motor listrik yang harganya akan lebih murah usai pemberlakuan insentif antara lain Gesits, Volta, dan Selis.
"Produsen akan mendaftarkan jenis kendaraan yang telah memenuhi TKDN yang tadi disampaikan 40 persen yang dipersyaratkan dalam sistem," kata Agus.
Agus menjelaskan terkait skema insentif kendaraan listrik yaitu produsen dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) mencapai 40 persen mendaftarkan kepada pemerintah jenis kendaraan yang akan dimasukkan ke insentif kendaraan listrik.
Sepeda Motor Jepang Tidak Masuk Daftar Penerima Subsidi
Sedangkan untuk motor listrik, Agus Gumiwang Menteri Perindustrian mengungkap, ada tiga nama merek yang menerima subsidi Rp 7 juta. Namun, menurut dia, tidak ada perusahaan roda dua asal Jepang yang masuk ke dalam daftar produsen penerima bantuan. Honda dan Yamaha sebagai penguasa pasar motor nasional pun absen.
"Jadi ada tiga untuk roda dua yaitu Selis, Volta, dan Gesits," kata Agus.
Sama seperti mobil listrik, Agus mengatakan, tiga produsen ini berhasil menerima bantuan sebab sudah memiliki motor listrik buatan dalam negeri. Selain itu Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) lebih dari 40 persen.
Pilihan Editor: Anggaran Insentif Kendaraan Listrik, Kementerian Keuangan Klaim Sudah Sediakan Dana
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.