TEMPO.CO, Jakarta - Tiket kereta api jarak jauh (KAJJ) untuk mudik Lebaran untuk perjalanan hingga 21 April 2023 sudah dapat dipesan mulai hari ini, Selasa, 7 Maret 2023. Pemesanan dapat dilakukan melalui aplikasi KAI Access, situs web kai.id, dan seluruh situs resmi penjualan tiket lainnya.
“Untuk jadwal keberangkatan 10 hari pra-Lebaran, yakni tanggal 12 sampai 21 April, terdapat ketersediaan tempat duduk sekitar 313.526,” kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 7 Maret 2023.
Dari jumlah tersebut, menurut Eva, sudah terjual sekitar 155 ribu tiket. “Namun, jumlah pemesanan tiket dan ketersediaan tempat duduk masih dapat berubah mengingat penjualan masih berlangsung dan masih ada program KA tambahan yang akan dijalankan,” imbuh Eva.
Eva menjelaskan, untuk penjualan tiket angkutan Lebaran tahun ini, pembelian tiket oleh masyarakat dapat dilakukan mulai 45 hari sebelum jadwal keberangkatan. Melalui kebijakan tersebut, maka terhitung mulai 26 Februari 2023 lalu pelanggan sudah dapat membeli tiket KA keberangkatan awal dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen untuk jadwal keberangkatan 12 April hingga 21 April 2023. Sementara jadwal keberangkatan selanjutnya dapat dipesan sesuai kebijakan pemesanan tiket yang mulai dijual sejak 45 hari sebelum jadwal keberangkatan.
Adapun berdasarkan data pemesanan tiket masa angkutan pra-Lebaran, Eva melanjutkan, mayoritas pemesanan dilakukan untuk jadwal keberangkatan 18 hingga 21 April 2023. Okupansi di beberapa KA pada tanggal tersebut ada yang sudah mencapai 90 persen per KA untuk keberangkatan Stasiun Gambir dan Pasar Senen. Sementara Yogyakarta, Kutoarjo, Purwokerto, Surabaya, Pasar Turi, Semarang, Tegal, Kebumen, dan Kroya menjadi tujuan favorit calon penumpang.
“Secara keseluruhan, ketersediaan tempat duduk untuk pemberangkatan pra-Lebaran, yakni tanggal 12 sampai 21 April masih cukup tersedia. Masyarakat dapat menyesuaikan kembali pilihan tanggal dan jam keberangkatan jika ketersediaan tiket pada jadwal favorit seperti H-4 sampai H-1 sudah terjual,” jelas Eva.
Adapun terkait program pemberangkatan KA tambahan, KAI bakal melakukan sosialisasi kembali terkait jumlah KA tambahan yang akan dijalankan pada masa Angkutan Lebaran. Masyarakat juga dapat melakukan pengecekan berkala melalui aplikasi KAI Access.
KAI Daop 1 Jakarta juga mengingatkan penumpang untuk memperhatikan aturan vaksin terbaru yang berlaku saat ini. Khususnya aturan pada usia anak 6 hingga 12 tahun. “Jika anak pada usia tersebut belum di vaksin tetap dapat naik kereta api dengan syarat memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster,” kata Eva.
Adapun berikut aturan lengkap terkait Vaksin untuk penumpang KAJJ berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan:
Usia 18 tahun ke atas:
- Wajib vaksin ketiga (booster)
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Usia 13-17 tahun:
- Wajib vaksin kedua
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Usia 6-12 tahun:
- Wajib vaksin kedua
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
- Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
Penumpang usia di bawah 6 tahun:
- Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Pilihan Editor: Cegah Mafia Tanah, BPN Terbitkan Sertifikat Tanah Digital Mulai April 2023
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini