"Ini indikator makronya yang bisa kita lihat yang berkaitan dengan proporsi lahan pertanian yang pengelolaannya di bawah batas kriteria produktif dan berkelanjutan," tuturnya.
Sebelumnya, Kementerian Pertanian telah meminta seluruh kabupaten dan kota untuk segera menetapkan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Permintaan itu tertuang dalam peraturan daerah (perda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian.
Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian Jan S Maringka mengatakan dari 514 Kabupaten atau kota di seluruh Indonesia, baru 260 yang telah memiliki LP2B dalam perda RTRW. "Banyak terjadi ahli fungsi lahan, namun upaya pencegahan atau penegakan hukumnya belum berjalan," kata Jan Maringka, Senin, 28 Februari 2023.
Dia menyebutkan hingga saat ini luas baku lahan sawah di Indonesia mencapai 7,46 juta hektare. Sedangkan yang telah ditetapkan sebagai LP2B baru seluas 5,29 juta hektare.
Dari total luas lahan 7,46 juta hektare tersebut, diantaranya 659.200 hektare mengalami alih fungsi. Ia berujar 179.539 hektare dalam kondisi terbangun dan 479.661 hektare menjadi perkebunan. Imbansnya, menurut dia, terjadi hilangnya lahan pertanian subur, hilangnya investasi infrastruktur irigasi, kerusakan natural lanskap dan sejumlah masalah lingkungan.
RIANI SANUSI PUTRI | ANTARA
Pilihan Editor: BPS: 72,19 Persen Petani RI Berskala Kecil, Rata-rata Pendapatannya Rp 5,23 Juta dalam Setahun
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini